2.1. Pengertian Pengelolaan Sarana Dan
Prasarana
Sarana
dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat
penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk
menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi
tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarana adalah segala sesuatu yang dapat
dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Menurut Ketentuan Umum
Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) No. 24 tahun 2007. Sarana
adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. sarana pendidikan
menurut (Tim Penyusun Pedoman Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan) adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar
mengajar, baik yang bergerak, maupun tidak bergerak, agar pencapaian tujuan
pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Menurut
Ibrahim Bafadal (2003: 2) sarana pendidikan adalah semua perangkatan peralatan,
bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di
sekolah.
Sedangkan
prasarana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu
yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,
proyek). Prasarana pendidikan merupakan semua komponen yang secara tidak
langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sekolah. Sebagai contoh:
jalan menuju sekolah, halaman sekolah, gedung dan sebagainya (Tim Dosen Jurusan
Administrasi Pendidikan FIP IKIP Malang).
Sarana
dan prasarana pendidikan merupakan dua jenis yang biasa disebut dengan
fasilitas pendidikan di sebuah lembaga pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan,
bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.
Beberapa contoh dari sarana di lembaga pendidikan adalah meja dan kursi siswa,
papan tulis dan berbagai macam alat peraga, serta meja dan kursi guru dan
lemari kelas. Sedangkan prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan. Beberapa contoh
prasarana pendidikan di lembaga sekolah
adalah halaman sekolah, pagar sekolah dan gedung.
Pengelolaan
sarana dan prasarana dalam istilah asing disebut “school plant administration”,
yang mencakup lahan, bangunan, perabot dan perlengkapan pendidkan atau sekolah. Pengelolaan sarana
dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan, menata, mulai dari merencanakan
kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penginventarisan dan penghapusan
serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan dan perabot sekolah secara tepat guna dan tepat
sasaran.
2.2. Tujuan Pengelolaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan
prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara
efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengupayakan pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang
hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan
prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah
adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan
sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2. Untuk mengupayakan pemakaian
sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
3. Untuk mengupayakan pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap
pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
2.3. Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana
sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa
tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
1.
Prinsip pencapaian tujuan
Pada
dasarnya manajemen perlengkapan sekolah dilakukan dengan maksud agar semua
fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen
perlengkapan sekolah dapat dikatakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu
selalu siap pakai setiap saat, pada setiap ada seorang personel sekolah akan
menggunakannya.
2.
Prinsip
efisiensi
Dengan
prinsip efisiensi berarti semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana
sekolah dilakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh
fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Selain itu
juga berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Dalam rangka itu maka
perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan
dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut dikomunikasikan kepada semua
personel sekolah yang diperkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya,
bilamana dipandang perlu, dilakukan pembinaan terhadap semua personel
3.
Prinsip Administratif
Di
Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prasarana
pendidikan. Sebagai contohnya adalah
peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik
negara. Dengan prinsip administratif
berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu
hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan pedoman yang telah diberlakukan oleh
pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan
perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan
tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan
akan berpartisipasi dalam pengelolaan
perlengkapan pendidikan.
4. Prinsip
kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia
tidak sedikit adanya lembaga pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena
besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan
banyak orang. Bilamana hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan
perlengkapan pendidikan. Dalam
pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang
terlibat itu perlu dideskripsikan dengan
jelas.
5. Prinsip
kekohesifan
Dengan
prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah
hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
Oleh karena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing, namun antara yang satu dengan yang lainnya harus
selalu bekerja sama dengan baik.
2.4. Perencanaan
Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Program
pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda
dengan program pendidikan yang beroritasi pada pemerataan kesempatan belajar,
dalam hal sarana dan prasaranya. Karena itu dalam hal perencanaan kebutuhan tersebut perlu dikaji
sistem internal pendidikan dan aspek-aspek eksternal seperti masalah
demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan
merupakan pemboroan. Prinsip-prinsip umum dalam perencanaan seperti
komprehensif, objektif, fkelsibel, dan interdisiplin perlu diperhatikan.
1. Perencanaan
Pengadaaan Bangunan Gedung Sekolah
Ada
beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh satu bangunan yang ideal, J. Mamusung
(1981: 16) mengemukakan sebagai berikut :
1) Memenuhi
kebutuhan dan syarat pedagogis, artinya :
a. Ukuran
dan bentuk setiap ruangan sesuaikan kebutuhan
b. Datangnya
sinar matahari harus diperhatikan, yaitu kanan/kiri
c. Tinggi
dan rendahnya tembok, letak jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi
anak-anak
d. Penggunaan
warna yang cocok
2) Aman,
artinya material dan konstruksi bangunannya benar0benar dapat
dipertangngungjawabkan baik kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri. Dari
pengaruh erodi, angin, getaran, petir, pohon yang berbahaya
3) Menuntut
syarat kesehatan, sinar matahari bagai setiap ruangan, memungkinkan adanya
pergantian udara yang selalu segar
4) Menyenangkan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tidak saling mengganggu
5) Dapat
memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi
6) Fleksibel,
artinya melihat kebutuhan hari depannya dan pula dapat di rubah-rubah setiap
saat diperlukan
7) Memenuhi
syarat keindahan
8) Ekonomis
Agar
syarat-syarat di atas dapat terpenuhi maka hendalnya sebelum gedung itu dibangun
perlu dibuat perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1)
Mengadakan survey untuk mengetahui kesesuaian anatara
gedung dengan kebutuhan sekolah
2)
Menentukan ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas
bahan, jumlah ruangan, luas runagan, banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya
3)
Mengadapan survey untuk menentukan lokasi sekolah
4)
Menyusun rencana anggaran biaya yang disesuaikan
dengan harga stndar yang berlaku di daerah yang bersangkutan
2.
Perencanaan Pengadaan Perabot dan Perlengkapan
Pendidikan
Kegiatan
pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas.
Karena itu perabot dan perlengkapan pendidikan hendaknya direncanakan dan
dibuat sesuai dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya,
baik secara individual maaupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilaksanakan
sekolah. Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan
perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun
phyyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dilandasi
pemikiran tersebut maka perabot dan perlengkapan yang di buat harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1)
Syarat Perabot Sekolah
a.
Ukuran fisik/murid, agar pemakaiannya fungsional dan
efektif
b.
Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
·
Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM
·
Kuat, mudah pemeliharaan dan mudah dibersihkan
·
Mempunyai pola dasar yang sederhana
·
Mudah riangan untuk disimpan.disusun, dan
·
Fleksibel, sehingga mudah digunakan dan dapat pula
berdiri sendiri
c.
Konstruksi perabot hendaknya :
·
Kuat dan tahan lama
·
Mudah dikerjakan secara masal
·
Tidak tergantung keamanan pemakaiannya, dan
·
Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan
dengan keadaan setempat
2)
Syarat-syarat Bagi Perlengkapan Sekolah
Hal ini berkenaan dengan ketepatan dalam memilih dan
memiliki alat-alat yang sesuai dan sesuaikan dengan umur, minat, serta tarap
perkembangan fisik maupun psikhis peserta didik. Untuk itu diperlukan :
a.
Keadaan bahan baku atau material harus kuat, tetapi
ringan, tidak membahayakan keselamatan peserta didik
b.
Konstruksinya harus sedemkian ru[a, segingga sesuai
dengan kondisi murid
c.
Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik
d.
Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga
benar-benar berfunfsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinaan hal-hal
yang berguna bagi perkembangan anak.
3.
Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Gedung Sekolah
Syarat-syarat
yang harus diperhatikan, menurut J. Manusung antara lain :
1)
Mudah dicapai dengan berjalan kaki atau berkendaraan
2)
Terletak di suatau lingkunagn yang banyak hubunganna
dengan kepentingan pendidikan
3)
Cukup luas bentuk maupun topografinya akan memenuhi
kebutuhan
4)
Mudah menjadi kering jika digenangi air, bebas dari
pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan
5)
Tanahnya subur, sehingga mudah ditanami dan indah
pemandangan alam sekitarnya
6)
Cukup air (air bersih) dan tidak tinggi biayanya jika
harus menggali sumur
7)
Strategis
8)
Ekonomis
2.5. Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Untuk
mengadakan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah
bisa dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar
dan sebagainya. Dalam pengadaan gedung atau bagunan dapat dilakukan dengan cara
membagun baru, membeli, menyewa, menerima ibah, dan mengukur bagunan. Untuk
pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilakukan dengan cara
membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau pun
belum. Dalam pengadaan perlengkapan ini
juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan
dari instansi pemerintah diluar departement pendidikan dan kebudayaan,
badan-badan swasta, masyarakat, perorangan, dan sebagainya
Dalam
pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas,
juga diperhatikan produser atau dasar hukum yang berlaku, sehingga saran ayng
sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-suat tanah
yang akan dibeli demikian juga akte jual
belinya. Demikian juga klo menerima ibah dari pihak lain supaya ada dasr
hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan dengan akte Notaris pejabat
pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk hak sifatnya hak pekai, seprti
lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak
pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui sewa perlu juga dibuat surat
perjanjian antara pihak menyewa dan pihak
yang menyewakan, dan sebagainya.
Pada
setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan urusan perlengkapan. Kegiatannya
meliputi: menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan
barang/gudang. Barang atau sarana
pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam
menyimpan barang-barang tersebut
hendaknya diperhatikansifat-sifat barang tersebut. Janganlah buku-buku disimpen berdekatan dengan
barang-barang yang bisa merusak buku tersebut. Demikian juga untuk peralatan
pendidikan disimpan berdekatan dengan
barang-barang berat. Penempatan barang-barang tersebut didalam gudang
harus terpisah, sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau bahanya.
Dalam
penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang itu sendri (gudang).
Gudang hendak ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas
pendukungnya memadai, seperti: listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut
kondisinya baik sehingga tidak merusak barang-barang yang ada didalmnya, bebas
banjir dan tidak mudah kebakaran, dan keamanan gudang cukup baik. Untuk
terjamin pelksanaan penyimpanan barang atau saran pendidikan perlu diperhatikan hal-hal tersebut :
1. Syarat-syarat
pergudangan yang berlaku
2. Sifat
barang yang disimpan
3. Jangka
waktu penyimpanan
4. Alat-alat
atau saran lain yang diperlukan untuk penyimpanan
5. Dana
atau biaya untuk memelihara
6. Prosedur
kerja penyimpanan yang jelas dan dissuaikan dengan sifat barang yang disimpan
2.6. Memelihara Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sarana
dan prasarana merupakan penunjang untuk keefektifan kegiatan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut
kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan,
dan kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar sarana dan prasarana tersebut tidak
cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak
pemakainya. Pemelihara adalah suatu kegiatan yang kontiu untuk mengusahakan
agar sarana dan prasarana pendidkan yang ada tepat dalam keadaan baik dan siap
untuk dipergunakan.
Menurut
J. Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah, suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam
keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”,
“equipment” serta “furniture”, termasuk pengadaan biaya bagi kepentingan
perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik
terhadap bagunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarnakan kerusakan
sebenarnya telah dimulai semenjak hari ini. pertama gudang, perabot dan
perlengkapan itu diterima dari pihak perombong, penjual, pembeli sarana tersebut. Kemudian disusul oleh
proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadap
saran tersebut selama dipergunakan.
J.Mumusung
telah mengelompokannya bahwa ada lima faktor yang mengakibatkan kerusakan pada
bangunan, perabotan, dan pelengkapan sekolah, yaitu:
1. Kerusakan
dikarnakan pemakaiaan dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh
dipakai
2. Kerusakan
dikarnakan oleh pengaruh udara, cuaca, musim maupun keadaan lingkungan.
3. Keusangan
disebabkan moderennisasi dibidang pendidikan serta perkembangan
4. Kerusakan
karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan maupun
penggunaan yang salah
5. Kerusakan
karena timbulnya bencana alam, seperti banjir, gempa, dan lain sebagainya.
Menurut waktunya kegiatan
pemeliharaan terhadap membangun dan perlengkapan serta perabot sekolah
dapat di bedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan
pemeliharaan yang dilakukan secara berkala. Pemeliharaan setiap hari terutama
dilakukan terhadap barang atau fasilitas, seprti ruang balajar, papan tulis,
mesin tik, alat peraga, buku-buku, alat-alat laboratoriun, mebel atau
perabot sekolah. Untuk barang–barang seperti ini diperlukan pemeliharaan
setiap hari dengan jalan memelihara kebersihannya dan memperbaiki apabila
terjadi kerusakan-kerusakan yang kecil. Sedangkan memelihara berkala adalah
pemeliharaan yang dilakukan pada kurun waktu tertentu, seprti 2 atau 3 bualn
sekali, misalnya pada mesin tik, stensil dan sebagainya
2.7. Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Sarana
daan prasarana pendidikan yang ada disekolah atau lembaga pendidikan lainya ada yang berasal dari
pemerintahan ada juga yang berasal dari hasil sendiri, seperti: membeli,
membuat sendi, sumbangan, dan sebainya. Semua barang yang ada tersebut
hendaknya diinfentarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat mengetahui
jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek, ukuran, harga, dan
sebainya. Khususnya untuk sarana dan prasarsna pendidikan yang brasal dari
pemerintah wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan mengunakan
format-format yang telah ditetapkan. Atau catatan semua barang inventarisasinya
di dalam buku induk barang inventaris dan buku golongan barang inventaris. Buku
inventaris ini mencatat semua inventaris menurut golongan barang yang ditentukan.
Misalnya golongan tanah, bagunan, monumen, golongan alat-alat dasar.
2.8. Penataan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sarana
dan prasarana pendidikan merupakan sumber utama yang diperlukan penataan sehingga fungsional, aman dan
aktraktif untuk keperluan proses-proses
belajar disekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin
adanya kondisi higenik dan secara pisikologis adapat menimbulkan minat belajar.
Hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain
disekolah. Karena itu lingkungan sekolah harus aman, sehat dan menimbulkan
partisipasi positif bagi siswa-siswanya.
Lingkungan
yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap
sekolah. Hal ini memungkinkan apabiila saran-prasarana itu fungsional bagi
kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk
memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebagai aset
dalam proses belajar mengajar. Dibawah ini dikemukakan beberapa petunjuk teknis
berkenaan dengan bagai mana menata sarana dan prasarana pendidikan.
1. Tata
Ruang dan Bangunan Sekolah
Dalam
mengatur ruang yang dibagun bagi suatu lembaga pendidikan, hendaklah
diperhatikan hubungan antara suatu ruangan dengan ruangan lainnya. Hubungan
antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung pada
kurikulim yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh
terhadap penyusunan jadwal pelajaran.
Hal ini perlu diperhatikan antara lain:
1) Ruang
kegiatan belajar ditempatkan dibagian yang paling terang, tetapi tidak silau,
dan jauh dari gangguan, keributan, sehingga anak dan guru dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik/tidak terganggu oleh sinar dan kebisingan
2) Ruang
keterampilan/praktek yang dapat merupakan sumber kebisingan ditempatkan jauh
dari ruang belajar, dan
3) Ruang
laboratorium ditempatkan terpisah, namun mudah dan cepat terjangkau
2. Penataan
Perabot Sekolah
Tata
perabot sekolah mencangkup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh
sekolah, sehingga menimbilkan kesan dan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur prabot skolah
hendaknya diperhatikan macam dan bentuk
prabot itu sendiri. Apakah prabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal.
Hal ini harus diperhatikan dalam pengaturan prabot sekolah antara lain :
1) Perbandingan
antara luas lantai dan ukuran prabot yang akan dipakai dalam ruang tersebut
2) Kelonggaran
binding dan jarak kanan-kiri
3) Jarak satu
prabot dengan prabot lainnya
4) Jarak deret
prabot (bngku, meja) terdepan dengan papan tulis
5) Jarak deret
prabot (bngku, meja) paling belakang dengan tembok batas
6) Arah
menghadapnya prabot, dan
7) Kesesuaiaan
dan keseimbangan
3. Penataan
Perlengkapan Sekolah
Penataan
perlengkapan sekolah mencangkup peraturan perlengkapan ruang dikepala sekolah,
ruang tata usaha, ruang guru, kels, ruang BP, dsb. Ruang-ruang tersebut
perlengkapannya perlu ditata sdemikian mungkin rupa sehingga menimbulkan kesan
yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dillaksanakan sekolah dan
menimbulkan prasaan senang dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang
belajar. Misalnya pada rung ke;llas perlengkapan perabot, juga dilengkapi dengann hiasan dinding yang
bersifat mendidik, organisasi kelas, tata tertib, papan absensi dsb.
Pada
ruang guru, selain perlengkapan guru, juga ruang guru ini perlu dilengkapi
dengan: papan pengaman, jadwal pelajaran, kalender, akademik, organisasi
sekolah, daftar pembagian kelas guru, KORPRI, dsb. Semua perlengkapan tersebut
dalam penempatannya tidak bisa
sembarangan tapi perlu ditata dengan bak. Bisa dibaca atau dilihat dengan
mudah, kesannya indah, harmonis serta menimbulkan kesan yang baik
2.9. Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Barang-barang
yang ada disekolah, terutama yang berasal dari pemerintah tidak akan selamanya
bsa digunakan/ dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini karena rusak
berat sehingga tidak dapat digunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai
dengan keadaan, kebutuhan, biaya pemeliharaannya yang tinggi, jumlh barang tersebut brlebihan sehingga tidak bisa
dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan
adanya seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya
menghapus barang-barang inventaris itu (punya negara) dari daftar inventaris
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penghapusan ini maka barang
dibebaskan dari biaya
perbaikan/pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan
meringankan beban kerjainventaris dan
membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang- barang tersebut. Bagi
barang-barang yang telah dihapuskan ini sebagian tindak lanjutnya bisa
dilelang. Dimanfaatkan untuk kepentingandinas/ sosial atau dirumahkan.
Terimakasih ilmunya
BalasHapusapa hubungan antara ketersediaan sarana dan prasarana dengan ketatausahaan
BalasHapusPengelolaan sarana dan prasana kelas sama pendidikan sama?
BalasHapusJika tidak apakah ada refrensi pengelolaan sarana dan prasana kelas? Makasi