Selamat Datang di Blog Seftianisa Amay dan Megi Yusuf Hamid

Rabu, 13 Januari 2016

PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA



2.1.  Pengertian Pengelolaan Sarana Dan Prasarana
Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Menurut Ketentuan Umum Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) No. 24 tahun 2007. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. sarana pendidikan menurut (Tim Penyusun Pedoman Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak, maupun tidak bergerak, agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Menurut Ibrahim Bafadal (2003: 2) sarana pendidikan adalah semua perangkatan peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.
Sedangkan prasarana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Prasarana pendidikan merupakan semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sekolah. Sebagai contoh: jalan menuju sekolah, halaman sekolah, gedung dan sebagainya (Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP IKIP Malang).
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan dua jenis yang biasa disebut dengan fasilitas pendidikan di sebuah lembaga pendidikan. Sarana  pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan. Beberapa contoh dari sarana di lembaga pendidikan adalah meja dan kursi siswa, papan tulis dan berbagai macam alat peraga, serta meja dan kursi guru dan lemari kelas. Sedangkan prasarana  pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan. Beberapa contoh prasarana  pendidikan di lembaga sekolah adalah halaman sekolah, pagar sekolah dan gedung.
Pengelolaan sarana dan prasarana dalam istilah asing disebut “school plant administration”, yang mencakup lahan, bangunan, perabot dan perlengkapan  pendidkan atau sekolah. Pengelolaan sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan, menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penginventarisan dan penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan dan  perabot sekolah secara tepat guna dan tepat sasaran.
2.2.  Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2.    Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
3.    Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.

2.3.  Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
1.    Prinsip pencapaian tujuan
Pada dasarnya manajemen perlengkapan sekolah dilakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat dikatakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada setiap ada seorang personel sekolah akan menggunakannya.

2.    Prinsip efisiensi
Dengan prinsip efisiensi berarti semua kegiatan pengadaan sarana dan  prasarana sekolah dilakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Selain itu juga berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Dalam rangka itu maka perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis  penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut dikomunikasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya,  bilamana dipandang perlu, dilakukan pembinaan terhadap semua personel
3.    Prinsip Administratif
Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang  berkenaan dengan sarana dan prasarana pendidikan. Sebagai contohnya adalah  peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan  prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan  pedoman yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan akan berpartisipasi dalam  pengelolaan perlengkapan pendidikan.
4.    Prinsip kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya lembaga pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana hal itu terjadi maka perlu adanya  pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam  pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu  perlu dideskripsikan dengan jelas.
5.    Prinsip kekohesifan
Dengan prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh karena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan  perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara yang satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.


2.4.  Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang beroritasi pada pemerataan kesempatan belajar, dalam hal sarana dan prasaranya. Karena itu dalam hal  perencanaan kebutuhan tersebut perlu dikaji sistem internal pendidikan dan aspek-aspek eksternal seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan merupakan pemboroan. Prinsip-prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, objektif, fkelsibel, dan interdisiplin perlu diperhatikan.
1.    Perencanaan Pengadaaan Bangunan Gedung Sekolah
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh satu bangunan yang ideal, J. Mamusung (1981: 16) mengemukakan sebagai berikut :
1)   Memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis, artinya :
a.    Ukuran dan bentuk setiap ruangan sesuaikan kebutuhan
b.    Datangnya sinar matahari harus diperhatikan, yaitu kanan/kiri
c.    Tinggi dan rendahnya tembok, letak jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak
d.   Penggunaan warna yang cocok
2)   Aman, artinya material dan konstruksi bangunannya benar0benar dapat dipertangngungjawabkan baik kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri. Dari pengaruh erodi, angin, getaran, petir, pohon yang berbahaya
3)   Menuntut syarat kesehatan, sinar matahari bagai setiap ruangan, memungkinkan adanya pergantian udara yang selalu segar
4)   Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tidak saling mengganggu
5)   Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi
6)   Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan pula dapat di rubah-rubah setiap saat diperlukan
7)   Memenuhi syarat keindahan
8)   Ekonomis
Agar syarat-syarat di atas dapat terpenuhi maka hendalnya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai  berikut :
1)   Mengadakan survey untuk mengetahui kesesuaian anatara gedung dengan kebutuhan sekolah
2)   Menentukan ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas runagan, banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya
3)   Mengadapan survey untuk menentukan lokasi sekolah
4)   Menyusun rencana anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga stndar yang berlaku di daerah yang bersangkutan
2.    Perencanaan Pengadaan Perabot dan Perlengkapan Pendidikan
Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas. Karena itu perabot dan perlengkapan pendidikan hendaknya direncanakan dan dibuat sesuai dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual maaupun kelompok dan kurikulum atau  program pendidikan yang akan dilaksanakan sekolah. Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun phyyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dilandasi pemikiran tersebut maka perabot dan perlengkapan yang di buat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)   Syarat Perabot Sekolah
a.    Ukuran fisik/murid, agar pemakaiannya fungsional dan efektif
b.    Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·      Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM
·      Kuat, mudah pemeliharaan dan mudah dibersihkan
·      Mempunyai pola dasar yang sederhana
·      Mudah riangan untuk disimpan.disusun, dan
·      Fleksibel, sehingga mudah digunakan dan dapat pula berdiri sendiri
c.    Konstruksi perabot hendaknya :
·      Kuat dan tahan lama
·      Mudah dikerjakan secara masal
·      Tidak tergantung keamanan pemakaiannya, dan
·      Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat
2)   Syarat-syarat Bagi Perlengkapan Sekolah
Hal ini berkenaan dengan ketepatan dalam memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan sesuaikan dengan umur, minat, serta tarap perkembangan fisik maupun psikhis peserta didik. Untuk itu diperlukan :
a.    Keadaan bahan baku atau material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselamatan peserta didik
b.    Konstruksinya harus sedemkian ru[a, segingga sesuai dengan kondisi murid
c.    Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik
d.   Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfunfsi  bagi penanaman, pemupukan, serta pembinaan hal-hal yang berguna bagi  perkembangan anak.
3.    Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Gedung Sekolah
Syarat-syarat yang harus diperhatikan, menurut J. Manusung antara lain :
1)   Mudah dicapai dengan berjalan kaki atau berkendaraan
2)   Terletak di suatau lingkunagn yang banyak hubunganna dengan kepentingan pendidikan
3)   Cukup luas bentuk maupun topografinya akan memenuhi kebutuhan
4)   Mudah menjadi kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan
5)   Tanahnya subur, sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya
6)   Cukup air (air bersih) dan tidak tinggi biayanya jika harus menggali sumur
7)   Strategis
8)   Ekonomis
2.5.  Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk mengadakan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan  berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebagainya. Dalam pengadaan gedung atau bagunan dapat dilakukan dengan cara membagun baru, membeli, menyewa, menerima ibah, dan mengukur bagunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilakukan dengan cara membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau pun belum. Dalam pengadaan perlengkapan ini  juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah diluar departement pendidikan dan kebudayaan, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan, dan sebagainya
Dalam pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan produser atau dasar hukum yang berlaku, sehingga saran ayng sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam  pembelian tanah perlu jelas surat-suat tanah yang akan dibeli demikian juga akte jual  belinya. Demikian juga klo menerima ibah dari pihak lain supaya ada dasr hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan dengan akte Notaris pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk hak sifatnya hak pekai, seprti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui sewa perlu juga dibuat surat perjanjian antara pihak menyewa dan  pihak yang menyewakan, dan sebagainya.
Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas  berkaitan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi: menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana  pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan  barang-barang tersebut hendaknya diperhatikansifat-sifat barang tersebut. Janganlah  buku-buku disimpen berdekatan dengan barang-barang yang bisa merusak buku tersebut. Demikian juga untuk peralatan pendidikan disimpan berdekatan dengan  barang-barang berat. Penempatan barang-barang tersebut didalam gudang harus terpisah, sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau bahanya.
Dalam penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat  penyimpanan barang itu sendri (gudang). Gudang hendak ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya memadai, seperti: listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisinya baik sehingga tidak merusak barang-barang yang ada didalmnya, bebas banjir dan tidak mudah kebakaran, dan keamanan gudang cukup baik. Untuk terjamin pelksanaan penyimpanan barang atau saran pendidikan  perlu diperhatikan hal-hal tersebut :
1.    Syarat-syarat pergudangan yang berlaku
2.    Sifat barang yang disimpan
3.    Jangka waktu penyimpanan
4.    Alat-alat atau saran lain yang diperlukan untuk penyimpanan
5.    Dana atau biaya untuk memelihara
6.    Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan dissuaikan dengan sifat barang yang disimpan
2.6.  Memelihara Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keefektifan kegiatan proses  belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, dan kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar sarana dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemelihara adalah suatu kegiatan yang kontiu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidkan yang ada tepat dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J. Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah, suatu kegiatan dengan  pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment” serta “furniture”, termasuk pengadaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bagunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarnakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari ini. pertama gudang, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak perombong, penjual,  pembeli sarana tersebut. Kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadap saran tersebut selama dipergunakan.
J.Mumusung telah mengelompokannya bahwa ada lima faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabotan, dan pelengkapan sekolah, yaitu:
1.    Kerusakan dikarnakan pemakaiaan dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh dipakai
2.    Kerusakan dikarnakan oleh pengaruh udara, cuaca, musim maupun keadaan lingkungan.
3.    Keusangan disebabkan moderennisasi dibidang pendidikan serta  perkembangan
4.    Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam  perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan maupun penggunaan yang salah
5.    Kerusakan karena timbulnya bencana alam, seperti banjir, gempa, dan lain sebagainya.
Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap membangun dan  perlengkapan serta perabot sekolah dapat di bedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala. Pemeliharaan setiap hari terutama dilakukan terhadap barang atau fasilitas, seprti ruang balajar, papan tulis, mesin tik, alat peraga, buku-buku, alat-alat laboratoriun, mebel atau  perabot sekolah. Untuk barang–barang seperti ini diperlukan pemeliharaan setiap hari dengan jalan memelihara kebersihannya dan memperbaiki apabila terjadi kerusakan-kerusakan yang kecil. Sedangkan memelihara berkala adalah pemeliharaan yang dilakukan pada kurun waktu tertentu, seprti 2 atau 3 bualn sekali, misalnya pada mesin tik, stensil dan sebagainya
2.7.  Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Sarana daan prasarana pendidikan yang ada disekolah atau lembaga  pendidikan lainya ada yang berasal dari pemerintahan ada juga yang berasal dari hasil sendiri, seperti: membeli, membuat sendi, sumbangan, dan sebainya. Semua barang yang ada tersebut hendaknya diinfentarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat mengetahui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek, ukuran, harga, dan sebainya. Khususnya untuk sarana dan prasarsna pendidikan yang brasal dari pemerintah wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan mengunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau catatan semua barang inventarisasinya di dalam buku induk barang inventaris dan buku golongan barang inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua inventaris menurut golongan barang yang ditentukan. Misalnya golongan tanah, bagunan, monumen, golongan alat-alat dasar.
2.8.  Penataan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan sumber utama yang diperlukan  penataan sehingga fungsional, aman dan aktraktif untuk keperluan proses-proses  belajar disekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi higenik dan secara pisikologis adapat menimbulkan minat belajar. Hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain disekolah. Karena itu lingkungan sekolah harus aman, sehat dan menimbulkan partisipasi positif bagi siswa-siswanya.
Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolah. Hal ini memungkinkan apabiila saran-prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebagai aset dalam proses belajar mengajar. Dibawah ini dikemukakan beberapa petunjuk teknis berkenaan dengan bagai mana menata sarana dan prasarana pendidikan.
1.    Tata Ruang dan Bangunan Sekolah
Dalam mengatur ruang yang dibagun bagi suatu lembaga pendidikan, hendaklah diperhatikan hubungan antara suatu ruangan dengan ruangan lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung pada kurikulim yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap  penyusunan jadwal pelajaran. Hal ini perlu diperhatikan antara lain:
1)   Ruang kegiatan belajar ditempatkan dibagian yang paling terang, tetapi tidak silau, dan jauh dari gangguan, keributan, sehingga anak dan guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik/tidak terganggu oleh sinar dan kebisingan
2)   Ruang keterampilan/praktek yang dapat merupakan sumber kebisingan ditempatkan jauh dari ruang belajar, dan
3)   Ruang laboratorium ditempatkan terpisah, namun mudah dan cepat terjangkau
2.    Penataan Perabot Sekolah
Tata perabot sekolah mencangkup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbilkan kesan dan kontribusi yang baik pada kegiatan  pendidikan. Dalam mengatur prabot skolah hendaknya diperhatikan macam dan  bentuk prabot itu sendiri. Apakah prabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal. Hal ini harus diperhatikan dalam pengaturan prabot sekolah antara lain :
1)   Perbandingan antara luas lantai dan ukuran prabot yang akan dipakai dalam ruang tersebut
2)   Kelonggaran binding dan jarak kanan-kiri
3)   Jarak satu prabot dengan prabot lainnya
4)   Jarak deret prabot (bngku, meja) terdepan dengan papan tulis
5)   Jarak deret prabot (bngku, meja) paling belakang dengan tembok batas
6)   Arah menghadapnya prabot, dan
7)   Kesesuaiaan dan keseimbangan
3.    Penataan Perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan sekolah mencangkup peraturan perlengkapan ruang dikepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, kels, ruang BP, dsb. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sdemikian mungkin rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dillaksanakan sekolah dan menimbulkan prasaan senang dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang belajar. Misalnya pada rung ke;llas perlengkapan perabot,  juga dilengkapi dengann hiasan dinding yang bersifat mendidik, organisasi kelas, tata tertib, papan absensi dsb.
Pada ruang guru, selain perlengkapan guru, juga ruang guru ini perlu dilengkapi dengan: papan pengaman, jadwal pelajaran, kalender, akademik, organisasi sekolah, daftar pembagian kelas guru, KORPRI, dsb. Semua perlengkapan tersebut dalam  penempatannya tidak bisa sembarangan tapi perlu ditata dengan bak. Bisa dibaca atau dilihat dengan mudah, kesannya indah, harmonis serta menimbulkan kesan yang baik
2.9.  Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Barang-barang yang ada disekolah, terutama yang berasal dari pemerintah tidak akan selamanya bsa digunakan/ dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini karena rusak berat sehingga tidak dapat digunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan, kebutuhan, biaya pemeliharaannya yang tinggi, jumlh  barang tersebut brlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan adanya seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya menghapus barang-barang inventaris itu (punya negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penghapusan ini maka barang dibebaskan dari biaya  perbaikan/pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan  beban kerjainventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang- barang tersebut. Bagi barang-barang yang telah dihapuskan ini sebagian tindak lanjutnya bisa dilelang. Dimanfaatkan untuk kepentingandinas/ sosial atau dirumahkan.

3 komentar:

  1. apa hubungan antara ketersediaan sarana dan prasarana dengan ketatausahaan

    BalasHapus
  2. Pengelolaan sarana dan prasana kelas sama pendidikan sama?
    Jika tidak apakah ada refrensi pengelolaan sarana dan prasana kelas? Makasi

    BalasHapus

 
Terima kasih telah berkunjung di blog kami :) Semoga anda senang :)
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.BwtWBqhY.dpuf