BAB I
KONSEP DASAR MANAJEMEN PESERTA
DIDIK
A. Pengertian Manajemen
Secara
etimologis kata manajemen merupakan terjemahan dari management (Bahasa
Inggris). Kata management sendiri berasal dari kata manage atau magiare yang
berarti melatih kuda dalam melangkahkan kakinya. Dalam pengertian manajemen,
terkandung dua kegiatan ialah kegiatan berpikir (mind) dan kegiatan tingkah
laku (action). (Saheratain, 1982)
Menurut Harold
Koontz and Cyril O’donel, manajemen adalah usaha mencapai suatu tujuan tertentu
melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan dan
pengendalian.
Jadi, Manajemen
adalah suatu proses yang dilakukan agar
suatu usaha dapat berjalan dengan baik memerlukan perencanaan, pemikiran,
pengarahan dan pengaturan serta mempergunakan / mengikutsertakan semua potensi
yang ada baik persolah maupun material secara efektif dan efisien.
B. Pengertian Peserta Didik
Peserta didik menurut
ketentuan umum Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha megembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Peserta didik
adalah sosok manusia sebagai individu/pribadi (manusia seutuhnya). Individu
diartikan “orang seorang tidak tergantung dari orang lain, dalam arti
benar-benar seorang pribadi yang menentukan diri sendiri dan tidak di paksa
dari luar, mempunyai sifat-sifat dan keinginan sendiri (Abu Ahmadi, 2001;39)
Jadi peserta
didik adalah orang/individu yang mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat dan kemampuannya agar tumbuh dan berkembang dengan baik serta
mempunyai kepuasan dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh gurunya.
C. Pengertian Manajemen Peserta Didik
Manajemen
peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik
mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus
sekolah.
Manajemen peserta
didik adalah suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan
dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai dengan
keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga
(Hendayat Soetopo dan Wasty Soemanto, 1982)
D. Dasar-Dasar Manajemen Peserta Didik
Secara
hierarchis, manajemen peserta didik memiliki dasar hukum sebagai berikut :
1. Pembukaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945
3. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4. Sisitem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta releansi dan efisiensi manajemen pendidikan
5. UU
No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
E. Tujuan Manajemen Peserta Dididk
Tujuan umum
Manajemen Peserta Didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah; lebh
lanjut, proses belajar mengajar disekolah dapat berjalan lancar, tertib dan
teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan
tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi Manajemen
Peserta Didik secara umum adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk engembangkan
diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya,
segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya.
F.
Peranan
Manajemen Peserta Didik
Menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses pendidikan dan ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peranan peserta
didik menurut beberapa aliran filsafat pendidikan sebagai berikut :
1. Aliran
Idealisme
2. Aliran
Realisme
3. Aliran
Scholatisisme
4. Aliran
Empirisme
5. Aliran
Pragmatisme
6. Aliran
Neopositvisme
G. Prinsip-Prinsip Manajemen Peserta
Didik
Prinsip adalah
suatu pedoman yang harus di ikuti dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip
manajemen peserta didik adalah pedoman yang harus diikuti dalam melakukan
pengelolaan peserta didik, prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Manajemen
Peserta Didik sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah, sehingga harus
mempunyai kesamaan visi, misi dan tujuan manajemen sekolah secara keseluruhan
2. Segala
bentuk kegiatan Manajemen Peserta Didik harus mengemban visi pendidikan dan
dalam rangka mendidik peserta didik
3. Kegiatan
Manajemen Peserta didik harus diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang
mempunyai aneka ragam latar belakang dan punya bakat perbedaan.
4. Kegiatan
Manajemen Peserta didik harus dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap
pembimbingan peserta didik
5. Kegiatan
Manajemen Peserta Didik harus mendorong dan memacu kemandirian peserta didik
6. Segala
kegiatan yang di upayakan oleh Manajemen Peserta Didik harus bersifat
fungsional bagi peserta didik di sekolah maupun bagi masa depannya
H. Pendekatan Manajemen Peserta Didik
Yaeger, 1949)
yang dikutip oleh Ali Imron (2004), mengemukakan bahwa ada du pendekatan yang
digunakan dalam Manajemen Peserta Didik
yaitu pendekatan kuantitatif (the quantitative approach) dan pendekatan
kualitatif (the qualitative approach).
Pendekatan
kuantitatif menitikberatkan pada segi administratif dan birokratik lembaga
pendidikan, dimana peserta didik diharapkan memenuhi segala tuntutan dan
harapan lembaga pendidikan dengan asumsi bahwa apabila peserta didik memenuhi
segala aturan, tugas dan harapan yang diinginkan oleh lembaga pendidikan maka
akan menjadikan peserta didik yang berjiwa matang dan tercapai segala
harapannya.
Pendekatan
kualitatif menitikberatkan pada kesejahteraan peserta didik, dengan asumsi
bahwa jika peserta didik senang dan sejahtera, maka mereka dapat belajar dengan
baik dan merasa sengan untuk mengembangkan diri di sekolah. Pendekatan ini
menekankan pada perlunya lingkungan yang kondusif dan menyenangkan bagi
pengembangan diri secara optimal.
I.
Ruang
Lingkup Manajemen Peserta Didik
Ruang lingkup Manajemen Peserta
Didik adalah sebagi berikut :
1. Perencanaan
Peserta Didik
2. Penerimaan
Peserta Didik
3. Pengelompokan
Peserta Didik
4. Kehadiran
Peserta Didik
5. Pembinaan
Disiplin Peserta Didik
6. Kenaikan
Kelas dan Penjurusan
7. Perpindahan
Peserta Didik
8. Kelulusan
dan Alumni
9. Kegiatan
Ekstra Kelas
10. Tata
Laksana Manajemen Peserta Didik
11. Peranan
Kepala Sekolah dalam Manajemen Peserta Didik
12. Mengatur
Layanan Peserta Didik
BAB
II
PERENCANAAN
PESERTA DIDIK
A. Perencanaan
Perencanaan atau
planning adalah proses pengambilan keputusan yang menyangkut apa yang akan
dilakukan dimasa mendatang, kapan, bagaimana dan siapa yang akan melakukannya.
Unsur
pengambilan keputusan merupakan unsur penting dalam perencanaan, yaitu proses
mengembangkan dan memilih langkah-langkah yang akan di ambil untuk menghadapi masalah-masalah
dalam organisasi atau perusahaan.
Perserta didik
harus direncanakan, karena dengan adanya perencanaan segala sesuatunya dapat
dipikirkan dengan matang. Dengan adanya perencanaan peserta didik banyak hal –
hal yang akan dihadapi dalam manajemen
peserta didik telah diestimasi sebelumnya.
B. Batasan Perencanaan Peserta Didik
Berbasis Sekolah
Perencanaan
peserta didik adalah suatu aktivitas memikirkan di muka tentang hal-hal yang
harus dilakukan berkenaan dengan peserta didik di sekolah, maupun mereka yang
akan lulus dari sekolah. Yang direncanakan adalah hal-hal yang harus dikerjakan
berkenaan dengan penerimaan peserta didik sampai dengan pelulusan peserta
didik.
C. Langkah-Langkah Perencanaan Peserta
Didik Berbasis Sekolah
Ada beberapa
langkah yang harus ditempuh dalam perencanaan peserta didik. Langkah-langkah
tersebut meliputi : perkiraan (forcesting), perumusan tujuan (objective),
kebijakan (policy), pemprograman (programming), menyusun langkah-langkah
(procedure), penjadwalan (schedule) dan pembiayaan (budgetting).
D. Sensus Sekolah
Sensus sekolah
adalah suatu sarana atau kegiatan prinsip untuk mengumpulkan informasi yang
berguna untuk perencanaan dalam berbagai kegiatan pada program sekolah
(Atkinson, 1965). Fungsi umum sensus sekolah adalah sebagai dasar pembagian
anggaran belanja dan sarana untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan.
Dalam merencanakan
peserta didik yang dimulai dari tahap prakiraan sampai dengan pembiayaan di
atas, haruslah mendasarkan pada data yang diperoleh dari sensus sekolah. Ada
tiga jenis data yang dijaring melalui sensus sekolah ialah data mengenai
identitas diri anak, identitas orangtuanya dan keterangan-keterangan mengenaii
lingkungan anak.
E. Ukuran Sekolah dan Kelas
1. Ukuran
Sekolah
2. Ukuran
Kelas
3. Ukuran
Kelas Ideal
4. Rata-Rata
Ukuran Kelas
5. Rasio
Murid dengan Guru
6. Daya
Tampung Kelas dan Sekolah
F.
Kelas
yang Efektif
Yang dimaksud
dengan effective class adalah suatu ukuran kelas yang efektif. Semakin kecil
ukuran suatu kelas, semakin efektif. Sebaliknya semakin besar, akan semakain
tidak efektif. Tetapi ukuran kelas yang kecil, meskipun efektif, tidaklah
efisien. Sebab, semakin banyak kelas yang dibentuk dengan ukuran yang kecil,
berarti semakin banyak tenaga, sarana dan prasarana dan biaya yang dibutuhkan.
Sebaliknya kelas besar, akan lebih efisien meskipun tidak efektif.
G. Tekhnik Ramalan
Analisis Trend –
yang dimulakan dengan kajian perancangan sumber manusia ke atas organisasinya
sendiri beerdasarkan pengalaman.
Analis Regresi
Linear – merupakan teknik kuantitatif dan statistik berdasarkan perkaitan
antara dua variabel
Analisi
Berdasarkan Pengalaman – yang juga dikenal sebagai kaedah Delphi. Ialah
dimulakan dengan perbincangan berkumpulan pengurusan yang mendiskusikan
keperluan sumber manusia mengikuti tanggapan dan ramalan
H. Jenis Perencanaan
Ada dua jenis
rencana, yaitu : 1) Rencana strategik, yang disusun untuk mencapai tujuan umum
organisasi, yaitu melaksanakan misi organisasi 2) rencana operasional, yang
merupakan rincian tentang bagaimana rencana strategik dilaksanakan.
I.
Model-Model
Perencanaan Pendidikan
1. Model
Perencanaan Komperehensif
2. Model
Target Setting
3. Model
Casting dan Keefektifan Biaya
4. Model
PPBS
5. Model
MBS
6. Menuju
Otonomi Pada Tingkat Sekolah-Sekolah
J.
Pengelolaan
Pendidikan Pada Tingkat Sekolah
Pertama,
menetapkan visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu dan tata tertib sekolah.
Kedua, memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru sesuai dengan ruang
kelas yang tersedia, fasilitas yang tersedia, fasilitas yang ada, jumlah guru,
dan tenaga administratif yang dimiliki. Ketiga, menetapkan kegiatan
ekstrakulikuler dan intrakulikuler yang akan diadakan dan dilaksanakan oleh
sekolah. Keempat, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Kelima,
penghapusan barang dan jasa dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah, dengan
mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah, provinsi dan kabupaten.
Keenam, proses pengajaran dan pembelajaran. Ketujuh, urusan teknis edukatif
yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
(MPMBS).
K. Pemberdayaan Komite Sekolah Dewan
dan Pendidikan
Pertama
penyusunan rencana dan program, sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan
pendidikan sekolah bertangungjawab dalam menentukan kebijakan sekolah dalam
melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang
telah ditentukan oleh pemerintah.
Kedua,
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), dalam
fungsinya sebagai pelaksana pendidikan yang otonom, sekolah berperan dalam
menyusun RAPBS setiap akhir tahun ajaran berikutnya.
Ketiga,
pelaksanaan program pendidikan, sistem pendidikan pada masa orde baru,
pelaksanaan pendidikan secara langsung dikendalikan oleh sistem birokrasi
dengan mata rantai yang panjang sejak tingkat pusat, daerah bahkan sampai
tingkat satuan pendidikan.
Keempat,
akuntabilitas pendidikan, dalam masa orde baru, satu-satunya pihak yang
berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pendidikan ke sekolah-sekolah adalah
pemerintah pusat
BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan
peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta
didik yang sangat penting. Dikatakan demikian, oleh karena kalau tidak ada
peserta didik yang diterima disekolah, berarti tidak ada yang harus di tangani
dan diatur.
A. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Seseorang
diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah,
haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
Untuk dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah, haruslah terlebih dahulu
memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Kebijakan
operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan menegnai jumlah peserta
didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta
didik juga didasarkan atas faktor kondisional yang meliputi daya tampung kelas
baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia,
prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah
peserta didik yang tinggal di satu kelas dan sebagainya.
Kebijakan
operasional peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau
penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu, kebijakan
penerimaan peserta didik juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai
dan kapan diakhiri.
Kebijakan peserta didik ini dibuat
berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dinas pendidikan
kabupatan/kota yang harus dipedomani.
B. Sistem Penerimaan Peserta Didik
Ada dua macamm
sistem penerimaan peserrta didik baru. Pertama dengan menggunakan sistem
promosi yaitu penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan
seleksi. Mereka mendaftar sebagi peserta didik di suatu sekolah, diterima semua
begitu saja. Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah
yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang telah ditentukan.
Kedua, sistem
seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama,
seleksi berdasarkan daftar nilai Ujian Akhir Nasional yang kedua berdasarkan
penelusuran minat dan kemampuan, sedangkan yang ketiga adalah seleksi
berdasarkan hasil tes masuk,
Pada masa sekarang ini di
sekolah-sekolah lanjutan sudah menggunakan sistem UAN. Dengan dmikian peserta
didik yang akan diterima dirangking UANnya. Pada sistem demikian, sekolah
sebelumnya menentukan berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem sekolah
dengan Penelusuran Minat dan Kemampuan dilakukan dengan cara mengamati secara
menyeluruh terhadap peserta didik pada sekolah sebelumnya. Sistem demikian,
umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di
suatu sekolah. Mereka yang rapotnya cenderung baik sejak semester awal, punya
kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilainya jelek, sedikit kansnya
untuk diterima.
Sistem seleksi
dengan tes masuk adalah bahwa mereka yang mendaftar disuatu sekolah terlebih
dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes.
Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria
tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka
tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah
ditentukan, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik. Sistem
seleksi ini lazimnya dilakukan dua tahap ialah seleksi administratif dan baru
kemudian seleksi akademik.
C. Kriteria Penerimaan Peserta Didik
Baru
Yang dimaksud
dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang
untuk diteria sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria
penerimaan peserta didik. Pertama, adalah acuan kriteria acuan patokan
(standart criterien referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang
didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagai
konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan
demikian, jika semua calon peserta didik yang menngikuti seleksi memenuhi
patokan minimal yang tlah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria
acuan norma (norma criterian referenced) yaitu status penerimaan calon peserta
didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi peserta didik mngikuti seleksi.
Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah kemudian dicari reratanya. Calon
peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai
calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di
bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Jika ada di
antara siswa yang rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking
kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui
tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau dapat pula
memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga,
menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkan dalam cadangan, dengan
catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di
atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir
tersebut.
Alternatif mana
yang dipilih tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di
sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab dengan penetapan terlebih dahulu
demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah
yang lainnya. Disinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
D. Proses Penerimaan Peserta Didik
Baru
Penerimaan
peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta
didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang
dapat direkrut oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan siswa baru
adalah :
1. Pembentukan
Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru
Panitia
ini dibentuk dengan maksut agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya.
Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat
Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Susunan
panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai
berikut :
Ketua umum : kepala sekolah
Ketua Pelaksana : wakil kepala sekolah urusan kesiswaan
Sekretaris :
kepala tata usaha dan guru
Bendahara :
bendaharawan sekolah
Pmbantu Umum : guru
Seksi-seksi :
1) Seksi
kesekretariatan : pegawai
tata usaha
2) Seksi
pengumuman/publikasi : guru
3) Seksi
pendaftaran : guru
4) Seksi
Seleksi :
guru
5) Seksi
pengawasan : guru
2. Rapat
Penerimaan Peserta Didik
Rapat
penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan
peserta didik baru. Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat
berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing.
Hasil
rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam buku
notulen rapat. Yang dimaksut dengan buku notulen rapat adalah buku
catatan-catatan tentang rapat. Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen rapat
adalah :
1) Tanggal
rapat
2) Waktu
rapat
3) Tempat
rapat
4) Agenda
rapat
5) Daftar
hadir peserta rapat
6) Hal-hal
yang menjadi keputusan rapat
3. Pembuatan,
Pemasangan/Pengiriman Pengumuman Peserta Didik Baru
Setelah
rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil
keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi
hal-hal sebagai berikut :
1) Gambaran
singkat mengenai sekolah
2) Persyaratan
pendaftaran peserta didik
3) Cara
pendaftaran
4) Waktu
pendaftaran
5) Tempat
pendaftaran
6) Berapa
uang pendaftarannya
7) Waktu
dan tempat seleksi dilakukan
8) Kapan
pengumuman hasil seleksi di umumkan dan dimana calon peserta didik dapat
memperolehnya
Pengumuman
yang dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat
dibaca oleh seluas mungkin calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat
juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik berada.
4. Pendaftaran
Peserta Didik Baru
Yang
harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah : loket
pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus
diketahui oleh peserta didik adalah kapan formulir bisa di ambil, bagaimana
cara penisian formulir tersebut dan kapan formulir yang sudah terisi
dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya, sehingga para calon
tidak terlalu lama antrinya. Juga jangan sampai dibuka terlalu banyak, oleh
karena akan memborosskan tenaga. Yang harus disiapkan di loket pendaftaran ini
adalah seorang petugas yang mengatur antrinya calon peserta didik. Loket
informasi disediakan untuk peserta didik yang menginginkan informasi mengenai
hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman.
Khusus
mengenai formulir pendaftaran hendaknya disediakan secukupnya berdasarkan
antisipasi awal, oleh karena semakin banyak formulir yang didistribusikan
berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa sesuai yang
diinginkan. Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, dan
tidak di isi begitu saja tanpa petunjuk, maka sekolah dapat menerbitkan
petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengembalian formulir juga harus jelas
dan diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, apa saja
konsekuensinya jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir.
5. Seleksi
Peserta Didik Baru
Seleksi
para peserta didik baru selain menggunakan nilai rapot dan nilai ebtanas murni,
juga dapat menggunakan tes, jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes
maka yang harus diperhatikan dalam mengatur pengawas dan peserta tes.
Pengawas
perlu diatur agar dalam pengerjaan tugasnya dapat sesuai dengan yang
ditentukan, sehari sebelum menjalankan tugasnya sebagai pengawas, maka perlu
diberikan pengarahan mengenai apa yang dibolehkan dan apa yang tidak boleh
dilakukan selama mengawas peserta didik.
6. Penentuan
Peserta Didik Yang Diterima
Umumnya pada sekolah kita terlebih dahulu
mempertimbangkan berapa daya tampung sekolah tersebut karena apapun sistem
penerimaanpenerimaannya apabila daya tampungnya tidak dipertimbangkan maka akan
sia-sia saja. Dari hasil penentuan peserta didik yang diterima maka dihasilkan
tiga kebijakan sekolah yaitu peserta didik yang diterima, peserta didik
cadangan, peserta didik yang tidak diterima yang kemudian akan diumumkan.
Ada dua macam pengumuman yaitu pengumuman
tertutup adalah pengumuma tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta
didik secara tertutup melalui surat dan sistem terbuka adalah pengumuman secara
terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan menjadi cadangan pada umumnya,
pengumuman demikian ditempelkan dipapan pengumuman sekolah.
7. Pendaftaran
Ulang Peserta Didik Baru
Calon
peserta yang diterima harus mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan
perlengkapan yang diminta sekolah, sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran
ulang dimulai dan ditutup.
Peserta
didik yang mendaftar ulang dicatat dalam buku induk sekolah yang dimaksut
dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting mengenai diri
peserta didik yang bersekolah disekolahnya. Adapun hal-hal yang tercantum dalam
buku induk adalah sebagai berikut :
1) Nomor
Urut
2) Nomor
Induk
3) Identitas
peserta didik
4) Identitas
orang tua wali peserta didik
5) Latar
belakang pendidikan peserta didik
6) Nilai
raport peserta didik disekolah tiap semester
E. Problema Penerimaan Peserta Didik
Baru
Pertama, adanya
peserta didik hasil tesnya, jumlah denemnya dan kecakapannya sama dan mereka
sama berada pada batas bawah penerimaan
Kedua, adanya
calon peserta didik yang dari segi kemampuannya masih kalah dibandingkan dengan
yang lainnya sementara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan yang tinggi
didaerah tersebut
Ketiga,
terbatasnya daya tampung sarana prasarana sekolah, sementara didaerah tersebut
sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi
Ketiga masalah
tersebut haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh Kepala
Sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya
BAB IV
PENGELOMPOKKAN PESERTA DIDIK
A. Pengelompokan Peserta Didik
Pengelompokan
lazim dikenal dengan grouping didasarkan atas pandangan bahwa disamping pesrta
didik tersebut mempunyai kesamaan, juga mepunyai perbedaan. Pengelompokan bukan
dimaksudkan untuk mengkotak-kotakan peserta didik, melainkan justru bermaksud
membantu mereka agar dapat berkembang seoptimal mungkin. Dengan adanya
pengelompokan peserta didik juga mudah dikenali. Sebab, tidak jarang, peserta
didik di dalam kelas, berada dalam keadaan heterogen dan bukannya homogen.
Alasan
pengelompokan peserta didik juga didasarkan atas realitas bahwa peserta didik
secara terus menerus bertumbuh dn berkembang. Agar perkembangan peserta didik
yang cepat tidak mengganggu peserta didik yang lambat dan sebaliknya, maka
dilakukanlah pengelompokan peserta didik, tidak jarang dalam pengajaran yang
menggunakan sistem klasikal, peserta didik yang lambat tidak akan dapat
mengejar peserta didik yang cepat.
B. Jenis-jenis Pengelompokan Peserta
Didik
Ada banyak jenis
pengelompokan peserta didik yang dikemukakan oleh para ahli. Mitchun (1960)
mengemukakan sua jenis pengelompokan peserta didik :
1. Ability
grouping adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan didalam seting sekolah
2. Sub-grouping
with in the class adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan dalam seting
kelas.
Adapun
kelompok-kelompok kecil didalam kelas, yaitu : interest grouping, special
need-grouping, team grouping, tutorial grouping, research grouping, full-class
grouping, combined-class grouping.
1. Pengelompokan
Berdasarkan Karakteristik
1) Pengelompokan
Berdasarkan Minat (interest grouping)
Interest grouping
Adalah pengelompokan yang didasarkan atas minat peserta didik
2) Pengelompokan
Berdasarkan Kebutuhan Khusus (special need grouping)
Peserta
didik yang sebenarnya sudah tergabung dalam kelompok-kelompok , dapat membentuk
kelompok baru untuk belajar keterampilan khusus.
3) Pengelompokan
Beregu (team grouping)
Team
grouping adalah suatu kelompok yang terbentuk karena dua atau lebih peserta
didik ingin bekerja dan belajar secara bersama-sama memecahkan masalah-masalah
khusus.
4) Pengelompokan
Tutorial (tutorial grouping)
Tutorial
grouping adalah suatu pengelompokan dimana peserta didik bersama-sama dengan
guru merencanakan kegiatan-kegiatan kelompoknya.
5) Pengelompokan
penelitian (research grouping)
Research
grouping adalah suatu pengelompokkan dimana dua atau lebih peserta didik
menggarap suatu topik khusus untuk dilaporkan di depan kelas
6) Pengelompokan
Kelas Utuh (full-class grouping)
Full
class grouping adalah suatu pengelompokan dimana peserta didik secara
bersama-sama mempelajari dan mendapatkan pengalaman dibidang seni.
7) Pengelompkan
Kombinasi (combined class grouping)
Combined
class grouping adalah suatu pengelompokkan dimana dua atau lebih kelas yang
dikumpulkan dalam suatu ruangan untuk bersama-sama menyaksikan film, media
audio visual lainnya.
2. Pengelompokan
Berdasarkan Realitas Pendidikan Sekolah
Menurut Regas (1996)
ada tujuh macam pengelompokan atau grouping, antara lain :
1) SD
Tanpa Tingkat (The non grade Elementary school)
Sekolah
dasar tanpa tingkat ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta
didik untuk mengambil mata pelajaran berdasarkan kemampuan masing-masing
individu peserta didiknya.
2) Pengelompokan
Kelas Rangkap (Multi grade and multi age grouping)
Pada
pengelompokan ini peserta didik berbeda usianya dikelompokkan dalam tempat yang
sama. Mereka berinteraksi dan belajar bersama-sama.
3) Pengelompokan
Kemajuan Rangkap (the dual progress plan grouping)
Sistem
pengelompokan ini dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan kemampuan
individual disetiap umur dan setiap tingkat. Masing-masing peserta didik diberi
kesempatan untuk mengerjakan tugas-tugas guru sesuai dengan kemampuan mereka
masing-masing.
4) Penempatan
Sekelompok Siswa pada Seorang Guru (self-contined classroom)
Self
contined classroom adalah penempatan sekelompok peserta didik pada guru
sementara itu, sekelompok peserta didik yang lainnya ditempatkan pada guru yang
lain
5) Pembelajaran
Beregu (Team Teaching)
Dalam
Pembelajaran ini, guru lebih membatasi diri pada kapasitas keahliannya , dan
sama sekali tidak mengajarkan apa yang ada diluar keahliannya.
6) Pengelompokan
Berdasarkan Kemampun (Ability Grouping)
Ability
grpuping adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan peserta didik. Contohnya
peserta didik yang mempunyai tingkat kemampuan yang sama ditempatkan pada
kelompok yang sama.
3. Dasar
Pengelompokkan Peserta Didik
Dasar
pengelompokkan peserta didik antara lain :
1) Kelompok
Normal
Mengembangkan
pemahaman tentang prinsip dan praktik aplikasi, mengembangkan kemampuan praktik
akademik yang berhubungan dengan pekerjaan
2) Kelompok
Sedang
Mengembangkan
kemahiran berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi
praktikal, mengembangkan kemahiran akademik dan kemahiran praktikal sehubungan
dengan perkembangan dunia kerja maupun melanjutkan program pendidikan
professional.
3) Kelompok
Tinggi
Mengembangkan
pemahaman tentang prisip, teori dan aplikasi. Pengelompkan peserta didik ini
perlu dijadikan bahan pertimbangan dan diperhatikan dalam menyusun kurikulum
dan pengembangan pembelajaran.
BAB V
MENGATUR KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN
PESERTA DIDIK.
A. Batasan Kehadiran dan
Ketidakhadiran
Kehadiran peserta didik disekolah (school attandance) adalah
kehadiran dan keikutsertaan peserta didik secara fisik dan mental terhadap
aktivitas sekolah pada jam-jam efektif di sekolah. Sedangkan ketidakhadiran
adalah ketiadaan partisipasi secara fisik peserta didik terhadap
kegiatan-kegiatan di sekolah
B. Sebab-sebab Kehadiran Peserta Didik
Ada banyak
sumber penyebab ketidakhadiran peserta didik disekolah. Pertama, ketidakhadiran
yang bersumber dari lingkungan keluarga. Ketidakhadiran yang disebabkan atau
bersumber dari keluarga adalah sebagai berikut :
1. Ada
kegiatan keagamaan dirumah
2. Ada
persoalan dilingkungan keluarga
3. Ada
kegiatan darurat dirumah
4. Ada
keluarga dan tau handai taulan yang pindah rumah
5. Adanya
kematian
6. Letak
rumah yang jauh dari sekolah
7. Ada
keluarga yang sakit
8. Baju
seragam yang tidak ada lagi
9. Ikut
orag tua berlibur
Kedua,ketidakhadiran
yang bersumber dari peserta didik sendiri. Adapun ketidak hadiran yang
bersumber dari peserta didik sendiri adalah sebagai berikut :
1. Lupa
tidak bersekolah
2. Moralnya
tidak baik
3. Terjadi
perkelahian antara peserta didik
4. Sakit
yang tidak diketahui kapan sembuhnya
5. Anggotakelompok
peserta didik yang suka membolos
Ketiga
ketidakhadiran yang bersumber dari sekolah. Adapun penyebab sumber-sumber
ketidakhadiran peserta didik di sekolah yang bersumber dari lingkungan sekolah
sebagai berikut :
1. Lingkungan
sekolah yang tidak menyenangkan
2. Program
sekolah yang tidak efektif
3. Terlalu
sedikit peserta didik yang masuk
4. Biaya
sekolah yang terlalu mahal
5. Transformasi
sekolah yang tidak memadai
6. Kurangnya
fasilitas sekolah
7. Kurangnya
bimbingan dari guru baik secara individual maupun secara kelompok kepada
peserta didik
8. Program
yang ditawarkan sekolah kepada peserta didik tidak menarik
9. Suasana
sekolah yang tidak kondusif
Keempat,
ketidakhadiran yang bersumber dari masyarakat. Ketidakhadiran yang bersumber
dari faktor masyarakat ini adalah :
1. Terjadinya
peledakan penduduk
2. Keadaan
genting dimasyarakat
3. Kemacetan
jalan
4. Adanya
pemogokan masal
5. Adanya
peperangan
C. Peserta Didik yang Membolos,
Terlambat dan Meninggalkan Sekolah
Ada beberapa
jenis ketidakhadiran peserta didik disekolah, pertama ketidakhadiran tanpa
memberi izin atau yang dikenal dengan membolos (truency), sekolah dapat
mengirim surat kepada orang tua yang berisi pemberitahuan bahwa anaknya tidak
hadir disekolah. Kedua, ketidakhadiran beberapa jam pelajaran karena terlambat
(tardiness), sekolah juga perlu berkirim surat kepada orang tua atau wali
peserta didik dan perlu dibuat juga kontrak antara guru dengan peserta didik
mengenai sanksi atas mereka yang terlambat. Ketiga ketidakhadiran dengan izin
(permission), peserta didik yang hadir disekolah,tetapi begitu jam-jam sekolah
pelajaran sekolah masih belum selesai, mereka belum selesai, mereka sudah
pulang meninggalkan sekolah dengan alasan tertentu.
D. Pendekatan Peningkatan Kehadiran
Peserta Didik
Usaha yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan kehadiran peserta didik disekolah adalah dengan
melihat kasus perkasus. Adapun upaya secara misal untuk meningkatkan peserta
didik di sekolah seperti :
1. Perbaikan
Lingkungan Rumah
1) Mengantarkan
peserta didik tepatpada waktunya
2) Peserta
didik diberi pekerjaan tertentu dan memerintahkan dia untuk mengumpulkannya ke
sekolah
3) Orang
tua berusaha memantau waktu tidur anaknya
4) Mengupayakan
agar peserta didik memahami sedalam mungkin mengenai tata tertib sekolah
2. Perbaikan
Kondisi sekolah
1) Menggunakan
tata tertib sekolah sebagai salah satu pendekatan untuk meningkatkan kehadiran
peserta didik disekolah.
2) Memberikan
peringatan kepada peserta didi akan arti pentingnya kehadiran mereka
3) Menjadikan
kehadiran peserta didik disekolah sebagai prasyarat mengikuti ujian
4) Memperbaiki
kondisi sek agar dipersepsi oleh peserta didik sangat menarik
5) Melibatkan
guru secara aktiolahf dalan upaya peningkatan kehadiranpeserta didik
6) Selalu
mempersensi peserta didik pada saat awal masuk kelas hingga saat pergantian jam
3. Perbaikan
Terhadap Peserta Didik Sendiri
Usaha yang
dilakukan preventif, kuratif dan preservatif. Yang melakukan tentu saja
sekolah, keluarga dan masyarakat. Sebab jika ketiga wahana ini sama-sama
berusaha dengan bahasa dan gerak langkah yang sama, maka kehadiran peserta
didik disekolah dapat ditingkatkan. Dengan demikian juga ketidakhadiran peserta
didik di sekolah dapat dikurangi
4. Perbaikan
Terhadap Kondisi Masyarakat
Tidak
diperbolehkannya peserta didik memasuki tempat-tempat hiburan dan toko-toko
pada saat jam-jam sekolah sedang berlangsung, adalah salah satu manifestasi
dukungan yang patut dikembangkan.Demikian juga meminta keterangan atas peserta
didik yang keluyuran di jalan-jalan pada saat jam-jam sekolah, dapat dilakukan
oleh masyarakat karena hal tersebut mendukung terhadap peningkatan kehadiran
peserta didik di sekolah.
E. Catatan Kehadiran dan
Ketidakhadiran Peserta Didik di Sekolah
Peserta didik
yang hadir disekolah hendaknya dicatat oleh guru dalam buku presensi. Sementara
peserta didik yang tidak hadir disekolah di catat dalam buku absensi. Dengan
perkataan lain, presensi adalah daftar kehadiran peserta didik,
sementaraabsensi adalah buku daftar ketidakhadiran peserta didik
BAB VI
PEMBINAAN DISIPLIN PESERTA DIDIK
A. Pendahuluan
Faktor penting dalam keberhasilan
adalah pengajar (guru, sebab mereka (guru) bukan hanya menjadi sumber
informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan
diri bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun sekolah. Itulah
sebabnya jika ada upaya untuk mengembangkan pendidikan, maka secara langsung
merupakan upaya pengembangan guru. Bukan hanya pengembangan kuantitas tetapi
juga kualitas. Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang
menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian,
sehingg unsur keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan
pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi faktor penting dalam keberhasilan
dan ketidakberhasilan siswa. (Thio, 1989)
B. Bahasan
Sekolah sebgai
lembaga pendidikan, berfungsi dan bertujuan untuk mengembangkan potensi
manusia, naik dalam peningkatan pengetahuan umum, maupun peningkatan pendidikan
keimanan dan ketakwaan, hal itu menjadi tugas utama sekolah. Pendidikan
keamanan dan ketakwaan banyak mengandung nilai-nilai afektif, sehingga
implementasi kegiatan tersebut harus lebih memiliki muatan unsur peneladanan
guru dan pembiasaan siswa untuk melakukan kegiatan keagamaan yang penuh dengan
kedisiplinan.
Seorang guru
memiliki keinginan agar semua muridnya patuh dan disiplin. Namun kadang-kadang
tidak sedikit guru / pendidik yang ingin menerapkan disiplin pada siswanya
dengan cara yang berlebihan atau bahkan salah kaprah.
Siswa mungkin
akan lebih menghormati guru yang memaklumi siswanya yang pernah berbuat salah.
Alangkah indahnya apabila terjalin hubungan yang manis antara guru dan siswa.
Siswa dapat terbuka menyampaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang
dialaminya, kemudian guru mendengarkan dengan seksama dan memberikan solusi
atau jalan keluar yang bijak kepada siswa. Selain itu guru juga harus
mengupayakan agar siswa berani mengungkapkan pendapatnya, keluhannya dan
berbagai permasalahannya baik secara lisan maupun tulisan.
Sudah menjadi
kesadaran bersama bahwa peningkatan mutu pendidikan melalui disiplin merupakan
salah satu tuntutan kebutuhan bangsa. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh
pemerintah untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tersebut, diantaranya adalah
dengan dicanangkannya Gerakan Disiplin Nasional (GDN).
Perluasan fungsi
kelembagaan pembinaan disiplin siswa disekolah direkomendasikan sebagai
kebijakan yang harus dibuat secara menyeluruh untuk menyeimbangkan akselerasi
ditinjau dari prespektif pendekatan disiplin Depdiknas, pendekatan disiplin
militer, pendekatan disiplin keagamaan, pendekatan disiplin wali asuh, untuk
menjadi model yang fisibel sehingga terjadi perluasan mandat sebagai penyedia
lulusan yang menghasilkan siswa berprestasi berbasis disiplin yang memadai,
sehingga diperlukan pemberdayaan sekolah melalui permasyarakatan model
manajemen strategik dalam pembinaan disiplin siswa di sekolah.
C. Pembinaan Disiplin Peserta Didik
Pembinaan
disiplin peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami manajemen
peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat
menganalisi :
1.
Disiplin
Kelas
Dalam
pembicaraan dsiplin dikenal dua istilah yang penertiannya hampir sama tetapi
terbentuknya satu sama lain merupakan urutan yaitu ketertiban dan disiplin. Ketertiban
menunjuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikutiperaturan atau tata tertib
karena didorong oleh sesuatu yang datang dari luar. Sedangkan dsiplin menunjuk
pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena di
dorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya.
Menegakkan
disiplin tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan kemerdekaan sisiwa akan
tetapi sebaliknya ingin memberikan kemerdekaan yang lebih besar kepada siswa
dalam batasan-batasan kemampuannya.
Pengelolaan
kelas yang baik akan menciptakan disiplin kelas yang baik. Kelas dinyatakan
disiplin apabila setiap siswanya path pada aturan main / tata tertib yang ada,
sehingga dalam terlibat secara optimal dalam kegiatan belajar. Penanggulangan
pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan pengenalan siswa, tindakan korektif
dan tindakan penyembuhan.
2.
Tahapan
Untuk Membantu mengembangkan Disiplin Yang Baik di Kelas
Ada beberapa
langkah untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik dikels, yaitu sebagai
berikut :
1) Perencanaan
Ini
meliputi membuat aturan dan prosedur, dan menentukan konsekuen untuk aturan
yang dilanggar
2) Mengajar
Siswa Bagaimana Mengikuti Aturan
Pekerjaan
ini harus dimulai pada hari pertama masuk kelas. Dalam rangkaian sistem
pengelolaan kelas yang sukses, guru harus mempertahankan disiplin dan komunikasi
yang baik. Salah satu cara yang terbaik adalah mencegah masalah dari semua
kejadian.
3) Merespon
Secara Tepat dan Kontruktif ketika Masalah Timbul (seperti yang guru selalu lakukan)
Contoh
apa yang akan kita lakukan ketika siswa
menentang kita secara terbuka dimuka kelas; ketika kita menangkan seorang siswa
yang mencontek ketika seorang siswa hilang dan tidak mau berpartisipasi
3.
Penanggulangan
Pelanggaran Disiplin
Penanggulangan
pelanggaran disiplin kelas perlu dilaksanakan secara penuh kehati-hatian, demokratis
dan edukatif. Berikut ini dikemukakan tiga jenis teknik pembinaan disiplin
kelas, yaitu :
1) Teknik
Inner Control
Teknik
ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tata tertib dari pada akhirnya
disiplin harus tumbuh dan berkembang dari dalam diri peserta didik itu sendiri
(self dicipline)
2) Teknik
External Control
Teknik
external control yaitu mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan
penyuluhan.
3) Teknik
Cooperative Control
Dengan teknik ini
pembinaan disiplin kelas dilakukan dengan bekerja sama guru dengan peserta
didik dalam mengendalikan situasi kelas ke arah terwujudnya tujuan kelas yang
bersangkutan.
4.
Membentuk
Disiplin Sekolah
Kedisiplinan siswa dapat
ditumbuhkan jika iklim sekolah menunjukkan kedisiplinan. Siswa baru akan segera
menyesuaikan diri dengan situasi sekolah. Jika situasi sekolah disiplin, siswa
akan ikut disiplin. Kepala sekolah memegang peran penting dalam mebentuk
disiplin sekolah, mulai dari merancang, melaksanakan dan menjaganya.
1) Bagaimana
Cara Merancang Kedisiplinan Sekolah ?
a. Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, stap adminstrasi, wakil siswa
dan wakil orang tua serta komite sekolah. Dengan ikut menyususun, diharapkan
mereka merasa bertanggungjawab atas kelancaran pelaksaaannya.
b. Rancangan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah. Artinya disiplin
yang dirancang harus dijabarkan dari tujuan sekolah.
c. Rancangan harus singkat dan jelas sehingga mudah dipahami
d. Rancangan harus memuat secara jelas daftar prilaku yang dilarang serta
sangsinya. Sangsi yang diterapkan harus yang bersifat mendidik dan telah
disepakati oleh siswa, guru, dan wakil orang tua siswa
e. Peraturan yang disepakati bersama harus disosialisasikan. Misalnya melalui
surat pemberitahuan, sehingga semua pihak terkait memahaminya. Jika perlu
dilakukan kampanye untuk itu
f. Kegiatan yang terkait dengan aktivitas siswa harus diarahkan dalam
pembentukan disiplin sikolah.
2) Jika
rencana sudah jadi, bagaimana agar dapat terlaksana dengan baik ?
a.
Memasyarakatkan
peraturan tersebut sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
b.
Yakinkan
guru, siswa dan orang tua bahwa peraturan tersebut dapat menumbuhkan
kedisiplinan warga sekolah
c.
Berilah
kepercayaan kepada guru, stap administrasi untuk melaksanakan kedisiplinan
sehari – hari
d.
Lakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan, antara lain dengan mengunjungi kelas
e.
Menjadi
teladan, dengan berlaku disiplin sesuai dengan peraturan setiap tempat dan
waktu
f.
Segera atasi
jika ada pelanggaran dengan menetapkan sangsi secara konsisten. Dorong guru
untuk memberi peringatan jika tampak ada gejala penyimpangan dari siswa
g.
Secara
periodik dilakukan peninjauan kembali untuk mengetahui apakah peraturan
tersebut masih cocok atau perlu penyempurnaan.
3) Apakah
masih ada catatan disamping langkah-langkah tersebut ?
a. Berilah penghargaan kepada guru karyawan dan siswa yang berprilaku
disiplin, baik secara perorangan atau kelompok. Penghargaan dapat berupa piagam
atau diumumkan dalam suatu acara tertentu atau lainnya.
b. Tumbuhkan lingkungan yang saling menghargai sesuai dengan budaya setempat
misalnya memberi kritik, dengan kritik prilakunya dan bukan orangnya. Fokuskan
pada kerjasama dan kompetisi yang sehat, hindari kata kata kasar dan hukuman
fisik.
c. Bangun rasa kepedulian, kebersamaan di sekolah, dengan meyakinkan semua
pihak bahwa sekolah milik bersama, sehingga baik buruk sekolah, termasuk
disiplin merupakan tanggungjawab semua pihak.
d. Ikut sertakan orang tua siswa, sehingga mereka dapat mendorong anaknya
untuk berprilaku didsiplin, baik di sekolah maupun di rumah. Dengan
keikutsertaan orang tua tidak akan kaget jika ternyata anaknya melanggar dan
mendapatkan sangsi di sekolah
e. Ikut sertakan OSIS. Seringkali siswa lebih mudah menerima jika dingatkan
oleh teman sendiri. Dengan melibatkan OSIS diharapkan akan terjadi mekanisme saling
mengingatkan antar siswa
f. Hindarkan sekolah dari ancaman pihak luar, agar siswa merasa aman di
sekolah. Untuk itu periksa situasi lingkungan sekolah dan temukan dimana
kemungkinan terjadi gangguan
g. Siapkan prosedur yang harus ditempuh jika ada keadaan darurat dan bila
perlu keadaan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib
h. Buatlah daftar siswa yang bermasalah ( peta siswa ) agar mereka meperoleh
pembinaan khusus
i. Lakukan evaluasi tentang pelaksanan kedisiplinan melalui pertemuan warga
sekolah.
D. Problematika Hukuman
Pada pokonya
segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan
berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Menghukum tidak
sama dengan balas dendam atau bertindak sewenang-wenang seperti hukuan badan,
penahanan dikelas, menulis sekian kali, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh
ikut ulangan, pelajaran) dan tatapan mata, teguran, ancaman, dsb.
Perlu diingat bahwa berdasarkan
penelitian, pengaruh ganjaran atau reinforcement lebih kuat daripada hukuman,
karena itu sebaiknya guru lebih banyak memberi ganjaran atau reinforcement
kepada siswa daripada menghukumnya.
E. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik adalah
norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan
kehidupan tertentu, yang berisi rumusan baik buruk, boleh-jangan, terpuji-tidak
terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu lingkungan tertentu.
Kode etik
peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta
didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh
dilakukan, tentang baik dan buruk, tentang benar dan tidak benar, tentang layak
dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang
berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang didalamnya terdiri dari tradisi
atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
F.
Pengadilan
Peserta Didik
Pengadilan
peserta didik adalah suatu lembaga pengadilan yang ada di sekolah yang bertugas
mengadili peserta didik yang mempunyai kesalahan atau tidak menaati peraturan
yang ada. Jika apabila ada anak yang telah melakukan kesalahan tidak langsung
diberikan sanksi akan tetapi harus dilakukan persidangan di pengadilan. Dalam
persidangan tersebut diperlukan :
1. BAP
yang bertugas untuk menulis berita acara pemeriksaan
2. Penuntut
peserta didik
3. Hakim
bagi peserta didik
4. Saksi
5. Pembela
6. Pemeriksa/hakim
7. Tersangka
G. Hukuman Pesera Didik
Hukuman adalah
suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran
pada aturan-aturan yang telah ditentukan. Sanksi tersebut dapat berupa materi
dan non materi.
Tujuan dari
hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri
harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran
kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu
sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
Langeveld (1955)
yang dikutip Ali Imron (2004:133) memberikan pedoman hukuman sebagai berikut :
1. Punitur,
qunnia no peccatum yang artinya adalah dihukum karena memang peserta didik
bersalah
2. Punitur
no peccatum, artinyaadalah agar peserta didik tidak lagi berbuat kesalahan
BAB VII
KENAIKAN KELAS DAN PENJURUSAN
A. Evaluasi Hasil Belajar Peserta
Didik
Evaluasi hasil
belajar peserta didik perlu dilakukan dan diketahui untuk melihat sejauh mana
perkembangan peserta didik dalam kurun waktu tertentu/dari waktu ke waktu.
Manfaat dari evaluasi ini adalah selain bagi peserta didik itu sendiri untuk
mengetahui seberapa besar perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor selama
mengikuti pendidikan.
1. Batasan
Evaluasi
Evaluasi
(evaluation) diartikan sebagai penaksiran, ada beberapa yang memberikan
pengertian tentang evaluasi adalah :
1) Nurkancana
(1983) menyatakan bahwa evaluasi berkenaan dengan proses kegiatan untuk
menentukan nilai sesuatu
2) Raka
Joni ( 1975) mengartikan evaluasi sebagai suatu proses dimana kita
mempertimbangkan sesuatu barang atau gejala dengan mempertimbangkan
patokan-patokan tertentu, patokan tersebut mengandung pengertian baik-tidak baik, memadai tidak memadai,
memenuhi syarat tidak memenuhi syarat,
dengan perkataan lain menggunakan value judgment.
Dengan demikian
evaluasi adalah suatu proses untuk menentukan nilai seseorang dengan
menggunakan patokan-patokan tertentu untuk mencapai suatu tujuan.
2. Tujuan
dan Fungsi Evaluasi
1) Tujuan
Evaluasi dua diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui kemajuan peserta didik setelah si terdidik menyadari
selama jangka waktu tertentu
b. Untuk mengetahui evisiensi metode pendidikan yang dipergunakan selama
jangka waktu tertentu
2) Fungsi
Evaluasi dua diantaranya adalah sebaga berikut :
a. Untuk
memberikan motivasi terhadap hal belajar mengajar
b. Untuk
melengkapi informasi mengenai kemajuan dan kemunduran belajar peserta didik
3. Teknik-Teknik
Evaluasi
Teknik evaluasi
adalah suatu cara yang ditempuh seseorang dalam mengadakan evaluasi. Secara
garis besar teknik evaluasi dapat dilakukan dengan mengadakan test atau non
test.
1) Test
adalah uji kemampuan berupa tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik,
dimana prosedur pengerjaannya harus sesuai dengan kehendak yang memberi tugas.
Tes yang dilakukan oleh
guru disebut juga tes formatif. Test yang dilakukan oleh lembaga tingkat mikro
yaitu sekolah biasanya berupa ujian tengah semester. Test yang dilakukan oleh
lembaga pada tingkat messo (dinas kabupaten), biasanya dilakukan pada ujian
akhir dan ujian kenaikan kelas. Tes yang dilakukan oleh lembaga yang setingkat
mikro, messo dan makro lebih dikenal dengan tes sumatif, yaitu tes yang
dilaksanakan pada akhir periode tertentu.
2) Sedangkan
dari segi bentuknya, tes dibagi menjadi tes sebjektif yaitu test yang dikenal
dengan essay dan tes objektif yang bisa berbentu multiple choice, benar-salah,
menjodohkan dsb.
3) Dilihat
dari apa yang hendak diukur pada peserta didik, maka dibedakan pre-test dan
post-test. Pre-test adalah suatu test yang ditujukan untuk mengukur kemampuan
peserta didik terhadap masalah/topik yang akan dibahas. Sedangkan pro test
adalah suatu test untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan proses
pembelajaran topik tersebut.
4) Ditinjau
dari segi kebakuan test, maka test yang dibuat oleh guru merupakan suatu test
yang kurang diperhitungkan validitas dan reliabilitasnya, sedangkan test yang
dibuat khusus untuk wlayah yang lebih luas, misalnya tingkat messo dan makro
hal itu membutuhkan validitas dan reliabilitasnya.
5) Ditinjau
dari cara penyampaiannya, test dibedakan menjadi test tertulis, tesr tidak
tertulis dan test perbuatan.
6) Ditinjau
dari jenis kemampuan yang hendak diukur, dapat dibedakan : test intelegence,
test minat dan bakat, test prestasii belajar dan test kepribadian.
4. Teknik
Non Tes
Adalah suatu
teknik evaluasi selain test seperti observasi, wawancar, angket, sosiometri,
anecdotal record dan skala penilaian.
Observasi adalah
suatu pengamatan atau memberikan perhatian terhadap suatu objek tertentu,
seperti pengamatan perubahan tingkah laku peserta didik sebagai akibat dari
adanya proses belajar.
Wawancara adalah
pengajuan pertanyaan-pertanyaan oleh seseorang kepada orang lain dengan
maksud untuk mendapatkan informasi.
Angket adalah
suatu instrument yang berisi daftar pertanyaan yang dapat dibagi menjadi angket
tertutup dan angket terbuka
5. Sosiometri
Sosiometri
adalah suatu metode yang dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan responden di
dalam kelompoknya, maksudnya adalah untuk mengetahui pola-pola hubungan yang
dibangun oleh kelompok.
6. Catatan
Berkala
Catatan berkala
yang lebih dikenal dengan anecdotal record adalah instrument pengumpul data
yang melengkapi observasi tentang keadian-kejadian mengenai peserta didik
secara insidental.
7. Skala
Penilaian
Skala penilaian
adata rating scal adalah suatu daftar pertanyaan yang dipergunakan sebagai
pelengkap observasi untuk menjelaskan, menggolongkan dan menilai peserta didik
dalam suatu situasi.
8. Kriterian
Evaluasi Peserta Didik
Yang dimaksud
dengan kriteria adalah acuan-acuan yang dijadikan pedoman dalam memberikan
penilaian terhadap peserta didik. Ada dua kriteria penilaian atau evaluasi
yaitu acuan patokan dan acuan norma.
9. Tindak
Lanjut Evaluasi Peserta Didik
Tindak lanjut
dari nformasi evaluasi tersebut, meliputi : mengadakan pengayaan, mengadakan
remedial secara kelompok atau perorangan, mengulangi materi pelajaran,
menentukan promosi atau kenaikan, menentukan kelulusan, bimbingan penyuluhan
dan pelaporan
10. Mengadakan
Remedial
Remedial
dilakukan kepada kelompok manakala kasusnya adalah kasus kelompok, sedangkan
emedian yang berbentuk individual, manakala kasusnya antara satu dan yang
lainnya bebeda.
11. Mengulangi
Pelajaran
Pengulangan
pelajaran dilakukan jika peserta didik sebagian besar belum paham berdasarkan
evaluasi, hal itu dikhawatirkan menyulitkan peserta didik.
12. Mengadakan
Promosi, Kenaikan dan Kelulusan
Salah satu
tindak lanjut yang penting adalah mengadakan promosi, kenaikan kelas,
kelulusan, dimana setelah evaluasi maka dapat diketahui mana [eserta didik yang
layak dipromosikan, dinaikan, diluluskan dan begitu juga sebaliknya.
13. Pelaporan
Pelaporan hasil
evaluasi dilakukan oleh guru kepada peserta didik sendiri, kepada kepala
sekolah dan kepada orang tua, hal itu ditujukan agar adanya umpan baik.
B. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas merupakan
cermin akhir evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa /siswi dalam proses
belajar mengajar selama satu tahun sebelumnya, dengan tujuan untuk
menduduki/mengikuti pelajaran pada satu tingkat kelas diatasnya.
1. Macam-Macam
Kenaikan Kelas
1) Naik
kelas
2) Naik
kelas bersyarat
3) Tidak
naik kelas
2. Kriteria/Norma
Kenaikan Kelas
1) Naik
Kelas
Siswa/sisiwi
dinyatakan naik kelas didasarkan perolehan nilai pada proses kegiatan belajar
mengajar selama semester II dan mempertimbangkan hasil PKBM selama semester I,
serta nilai suluk pada siswa/siswi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Perolehan
nilai rerata komulatif seluruh mata pelajaran departemen dan kepondokan minimal
6,00
b. Jumlah
maksimal nilai kurang seluruh mata pelajaran yang diajarkan dirumuskan
c. Perhitungan
nilai kurang setiap mata pelajaran adalah nilai kurang dari norma nilai yang
harus dipenuhi yaitu nilai setiap mata pelajaran dari departemen minimal 6,00
dan dari kepondokan minimal 5,00
d. Nilai
mata pelajaran yang tidak boleh kurang dari norma kenaikan kelas setiap mata
pelajaran adalah (Departemen >6, Pondok >5)
e. Nilai
suluk didasarkan pada pada tingkat pelaksanaan tata tertib dasar santri, dengan
memperhatikan dokumen pelanggaran dari kesantrian dan kesiswaan
f. Jumlah
kehadiran harus mencapai minimal 90% dihitung dari hari efektif semester II
tidak termasuk presensi sakit dan izin.
2) Naik
Kelas Bersyarat
a. Siswa
dapat dinyatakan naik kelas bersyarat dengan jumlah nilai kurang melebihi dari
ketentuan, jika yang bersangkutan mempunyai nilai rerata minimal 6,25 dan
bernilai suluk baik
b. Siswa
yang mempunyai nilai rerataa antara 5,5 s.d 6,00 dapat dinyatakan naik kelas
bersyarat jika mempunyai nilai suluk yang baik
c. Siswa
yang mempunyai nilai pelajaran khusus, yaitu kurang dari norma dinyatakan naik
kelas bersyarat jika mempunyai nilai suluk yang baik
3) Tidak
Naik Kelas
a. Siswa
dapat dinyatakan tidak naik kelas meskipun memiliki nilai rerata diatas nilai
norma, apabila mempunyai nilai suluk kurang (k)
b. Siswa
pada point (1) dapat dinyatakan naik kelas apabila melakukan mutasi ke luar
pondok
c. Apabila
belum memenuhi nilai rerata 6.00 walaupun suluknya bagus
C. Penjurusan
Sistem
penjurusan seperti sekarang ini (kurikulum 1994) memiliki beberapa kekurangan.
Pertama, beban siswa sangat berat. Kedua, siswa tidak bisa memaksimalkan yang
ia miliki sehingga menghambat untuk mencapai cita-cita.
1. Pengertian
1) Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
2) Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik
3) Kriteria
ketuntasan miniman (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukn oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk
kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai
batas ambang kompetensi
2. Prinsip
penilaian
1) Sahih/Valid,
berarti penilaian didasarkan pada data yg mencerminkan kemampuan yg diukur.
2) Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3) Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
4) Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik merupakan
salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5) Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6) Menyeluruh
dan berkesinambungan, berart penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau
perkembangan kemampuan peserta didik.
7) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8) Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
9) Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
3. Teknik
dan Instrument Penilaian
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan ayau kelompok dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrument
penilaian hasiil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan 1)
substansi, adalah mereprentasikan kompetensi yang dinilai 2) konstruksi, adalah
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan
3) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik
4. Penilaian
1) Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
2) Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3) Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4) Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan.
5) Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik.
6) Penilaian
akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7) Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (1) menyusun kisi-kisi
ujian, (2) mengembangkan instrumen, (3) melaksanakan ujian, (4) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (5)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8) Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari
pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9) Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian
dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh
guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10) Penilaian
mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang
relevan.
11) Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12) Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi.
13) Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
14) Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15) UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.
16) Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17) Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Penilaian
oleh Pendidik
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
1) Menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester
2) Mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran
3) Mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang
dipilih
4) Melaksanakan
tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5) Mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik
6) Mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang
mendidik
7) Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8) Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh
9) Melaporkan
hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian
kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk
menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan
kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
6. Penilaian
oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan
sebagai berikut:
1) Menentukan
KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik
2) Mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
3) Menentukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
melalui rapat dewan pendidik
4) Menentukan
kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem
kredit semester melalui rapat dewan pendidik
5) Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik
6) Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil
ujian sekolah/madrasah
7) Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN
8) Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan
pendidikan
9) Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota
10) Menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan kriteria:
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan
c. Lulus
ujian sekolah/madrasah
d. Lulus
UN.
11) Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti
Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12) Menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
7. Penilaian
Oleh Pemerintah
1) Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2) UN
didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan
yang aman, jujur, dan adil.
3) Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan
hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4) Hasil
UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5) Hasil
UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta
didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6) Hasil
UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi BSNP.
BAB VIII
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A. Pengertian Perpindahan Peserta
Didik
Perpindahan peserta
didik adalah proses perpindahan tempat pendidikan dari suatu institusi sekolah
yang satu ke satu institusi pendidikan sejenis yang lainnya di wilayah RI.
Mutasi adalah
perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas yang lain sejajar, dan atau
perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar.
Mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, oleh karena ia memang berhak
untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang ia butuhkan dan ia
minati.
Perpindahan
peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi dilaksanakan atas dasar persetujun kepala sekolah asal dan kepala
sekolah yang disetujui serta dilaporkan kepada kepala Dinas Pendiddikan/Kepala
Departemen Agama sesuai dengan kewenangannya.
B. Syarat-Syarat Perpindahan Peserta
Didik
Adapun yang
menjadi syarat perpindahan peserta didik yaitu :
1. Siswa
tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah
2. Mempunyai
nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas
3. Apabila
nilainya jelek, maka siswa tersebut tetap bersekolah ditempat yang lama
4. Perpindahan
siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari institusi pengirim
Syarat bagi
Institusi Penerima adalah :
1. Daya
tampung kelas yang ditetapkan memungkinkan
2. Tersedianya
anggaran dalam institusi tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku
C. Mekanisme Perpindahan Peserta Didik
Mekanisme dari
perpindahan peserrta didik adalah sebagai berikut :
1. Perpindahan
siswa diperkenalkan tanpa melihat strata akreditasi status sekolah tersebut
2. Kelengkapan
dan prosedur perpindahan diatur dalam peraturan sendiri
D. Macam-Macam Perpindahan Peserta
Didik
Ada beberapa
macam perpindahan peserta didik. Pertama, adalah perpindahan peserta didik atau
mutasi intern. Yang dimaksud dengan mutasi intern adalah mutasi yangg dilakukan
oleh peserta didik sekolahan itu sendiri. Seperti perpindahan dari satu kelas
ke kelas yang lain sejajar.
Kedua, adalah
perpindahan peserta didik atau mutasi ekstern. Yang dimaksud dengan mutasi
ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, dan
dalam satu tingkatan.
E. Sebab-Sebab Peserta Didik Mutasi
Ada banyak
penyebab peserta didik mutasi, antara lain sebagai berikut :
1. Yang
bersumber dari peserta didik sendiri adalah :
1) Yang
bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut
2) Tidak
suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok
3) Malas
2. Yang
bersumber dari lingkungan keluarga adalah :
1) Mengikuti
orang tua pindah kerja
2) Disuruh
oleh orangtuanya pindah
3) Orang
tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut
3. Yang
bersumber dari lingkungan sekolah adalah :
1) Fasilitas
sekolah yang tidak lengkap
2) Guru
di sekolah tersebut sering kosong
3) Adanya
kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan berat oleh peserta didik
4. Yang
bersumber dari teman sebaya adaah :
1) Bertengkar
dengan teman
2) Merasa
diancam oleh teman
3) Tidak
merasa cocok dengan teman
5. Yang
bersumber dari lain-lain adalah :
1) Seringnya
sekolah tersebut dilanda banjir
2) Adanya
bencana alam di wliayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada
3) Sekolah
tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua
F.
Alternatif
Pencegahan, Pengurangan dan Pemecahan Mutasi
Dalam banyak hal
mutasi memang perlu dicegah. Oleh karena itu, izin mutasi hendaknya diberikan
jika disertai dengan alasan yang dappat diterima dan sangat baik bagi
perkembangan peserta didik itu sendiri. Seminimal mungkin mutasi peseta didik
yang bersifat ekstern haruslah dikurangi. Pencegahan dan pengurangan tersebut,
tentu bergantung kepada macam sumber faktor penyebabnya.
Peserta didik
perlu mendapatkan bimbingan yang baik disekolah tersebut, agar dapat
menyesuaikan dirinya dengan baik. Dengan
penyesuaian diri yang baik dan belajar yang baik, ia tidak ketinggalan dengan
teman-temannya yang lain. Disamping itu, peserta didik perlu bimbingan dengan
baik agar merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana yang
dibuat. Dorongan atau motivasi yang terus menerus dari sekolah, akan membantu
peserta didik untuk giat belajar dan tidak malas. Lebih lanjut peserta didik
akan merasa senang belajar di sekolah tersebut.
Bagi sekolah
yang menerima peserta didik yang akan mutasi, hendaknya juga meneliti lebih
lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Jangan sampai, sekolah
yang sebelumnya sudah tertib dan baik, bisa berubah kacau hanya karena ada
seorang murid yang baru mutasi dari sekolah lain. Untuk itulah sekolah harus
meneliti mengenai identitas, kelakuan/kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan
atau program asalnya dan alasan-alasan yang bersangkutan dengan mutasi
G. Perpindahan Peserta Didik Akibat
Drop Out
Yang dimaksud
dengan drop out adalah keluar dari sekolah sebelum wakrunya, atau sebelum
lulus. Penanganan drop out tentu tidak bisa dilaksanakan oleh sekolah sendiri,
melainkan haruslah terpadu dan bersama-sama dengan lingkungan lain: keluarga
dan masyarakat. Pemerintah juga perlu mengupayakan bagaimana agar drop out ini
dapat ditekan. Sebab, kalu hanya satu lembaga saja yang berusaha menekan angka
drop out, maka tidak akan dapat berhasil sebagaimana yang diharapkan
H. Sebab-Sebab Perpindahan Peserta
Didik Akibat Drop Out
Ada banyak sebab
mengapa peserta didik drop out dan tidak menyelesaikan pendidikannya, yaitu
sebagai berikut :
1. Rendahnya
kemampuan yang dimiliki
2. Tidak
mempunyai biaya untuk sekolah
3. Sakit
yang tidak tahu kapan sembuhnya
4. Bekerja
pekerja anak-anak, pada Negara-negara sedang berkembang sangat banyak jumlahnya
5. Harus
membantu orang tua di ladang
6. Di
drop out oleh sekolah
7. Peserta
didik itu sendiri ingin di drop out dan tidak mau sekolah
8. Terkena
kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti
9. Sekolah
dianggap tidak menarik bagi peserta didik
Kasus-kasus drop
out demikian, memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Dalam pengertian, ada
beberapa kasus peserta didik drop out yang dapat dicegah dan yang tidak dapat
dicegah .
BAB IX
KELULUSAN DAN ALUMNI
A. Kelulusan
1.
Kelulusan
Terhadap Peserta Didik
Peserta didik
menambah porsi belajar, satuan pendidikan meningkatkan program pemantapan, dan
pemerintah menyiapkan peraturan dan perundang-undangan, prosedur operasional
standar, jukllak dan juknis. Kegiatan tersebut untuk memotivasi peserta didik
sehingga dalam ujian dapat dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan.
Penilaian oleh
satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk
semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi,
professional dan akuntabel lembaga. Dalam pelaksanaannya penilaian ini, guru
mempertimbangkan hasil penilaian atas siswa. Sekolah dapat menentukan batas
kelulusan sama atau lebih besar dari batas yang dirumuskan oleh Badann Standar
Nasional Pendidikan.
Penilaian noleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh guru secara kasat mata
seolah-olah diragukan. Padahal yang tahu tentang penilaian adalah guru yang
dalam proses KBM kesehariannya menerapkan prinsip penilian, penyusunan
kisi-kisi, kaidah penulisan soal, validasi soal, perakitan soal, scoring dan
pelaporan hasil tes. Sementara itu pemerintah hanya sebagai penentu kebijakan.
Dilihat dari
segi waktu pendidik yang lebih pantas menentukan kelulusan karena dari segi
ranah penilaian ujian nasional tidak menguji tes praktik dan tes sikap,
sedangkan guru menilai dengan tiga ranah yaitu kognitif, afektif dan praktik.
Memperbaiki diri sebagai pendidik merupakan alternatif untuk menyongsong uji
sertifikasi guru sehingga kinerja kita diakui pemerintah secara penuh sebagai
tenaga profesional
2.
Standar
Kelulusan
Dalam UU
Sisdiknas Bab V tentang Standar Kompetensi Lulusan pasal 25 disebutkan :
a. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
b. Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksut pada ayat 1 meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah
c. Kompetensi
lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan
d. Kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan
Dari pasal
tersebut diketahui bahwa kompetensi lulusan harus mencakup sikap (afektif) dan
keterampilan (psikomotorik). Standar kompetensi ini harus menjadi acuan pada
pemerintah dalam menetapkan standar kelulusan. Namun, terjadinya kontradiktif
antara ketetapan dengan pelaksanaan di lapangan. Kontradiktif ini terlihat dari
kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional yang
menetapkan bahwa kelulusan didasarkan pada hasil UAN (Ujian Akhir Nasional).
3.
Fenomena
Seputar Kelulusan
Evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
(Undang-Undang Sisdiknas No. 20/2003 Bab XVI pasal 58)
Peryataan
tersebut menegaskan bahwa yang menentukan kelulusan siswa atas proses
belajarnya selama tiga tahun, bukanlah ujian nasional (UN) yang hanya
berlangsung selama tiga hari. Tetapi gurulah yang berhal melakukan hal itu.
Pasalnya, gurulah yang tahu bagaimana proses belajar anak selama tiga tahun di
sekolahnya
Sayangnya,
pemerintah menutup telinga terhadap suara-suara masyarakat yang menolah UN. Pemerintah
bersihkukuh UN adalah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Kekeraskepalaan
pemerintah ini telah meninggalkan kesedihan, kekecewaan bahkan trauma mendalam
bagi sebagaian siswa yang tidak lulus UN.
B. Alumni
Alumni sebagai
warga istimewa dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan sekolah, diharapkan
peran sertanya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dimana mereka
dahulu telah merasakan layanan jasa pendidikannya.
Ada berbagai
cara yang dapat diberikan oleh para alumni, misalnya sumbangan pemikiran untuk
mencari konsep dan cara kerja meningkatkan mutu layanan pendidikan, memberikan
sumbangan pelatihan atau informasi yang dibutuhkan oleh warga sekolah,
mendukung secara moral dan finansial kebutuhan dan upaya sekolah dalam
peningkatan mutu, memberikan bea siswa kepada anak-anak berprestasi tetapi
tidak mampu secara ekonomi, menghubungkan dengan pihak-pihak terkait yang dapat
memberikan kontribusi apapun teerhadap almamater, dsb. Bantuan dan partisipasi
yang diharapkan tentu tidak hanya bersifat insidental, namun berkelanjutan.
Pengolahan data
Penelusuran Kelulusan dapat dilakukan oleh beberapa Metode salah satunya dengan
menggunakan lembar sebar, sebelum data kelulusan ini dimasukkan ke dalam
perangkat lunak lembar sebar data tersebut terlebih dahulu dibuat dalam bentuk
manual kemudian baru dimasukkan kedalam Aplikasi Lembar Sebar.
C. Peningkatan Mutu Sekolah dengan
Manajemen Berbasis Sekolah Melalui Peran serta Alumni
Pembangunan
pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi
juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan. Input yang baik tidak
otomatis menjadi jaminan terjadinya peningkatan mutu. Bahkan selain input dan
prose masih juga memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi lingkungan dan
peran serta masyarakat.
Pendekatan baru
yang dipertimbangakan lebih cocok untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah
pendekatan yang berbasis pada sekolah masing-masing. Pendekatan ini dikenal
dengan “Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah”. Sekolah harus
kreatiif dan dinamis dalam mengusahakan peningkatan mutu dengan peningkatan
kemandirian sekaligus masih dalam kerangka acuan kebijakan pendidikan yayasan
nasional dan daerah.
BAB
X
PENYELENGGARAAN
KEGIATAN EKSTRAKULIKULER SEBAGAI PROGRAM LAYANAN KHUSUS DALAM PENDIDIKAN DI
SEKOLAH
A. Program Ekstrakulikuler
1.
Pengertian
Program Ekstrakulikuler
Menurut
Arikunto. S (1981:1) yang dimaksud dengan program ialah sederetan kegiatan yang
akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan kegiatan
ekstrakulikuler adalah kegiataan tambahan, diluar struktur program yang pada
umumnya merupakan kegiatan pilihan (1988:57)
2.
Tujuan
dan Ruang Lingkup Kegiatan Ekstrakulikuler
Tujuan dari
pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah menurut Direktorat Pendidikan
Menengah Kejuruan (1987:9) adalah :
a. Kegiatan
ektrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif,
afektif dan psikomotor
b. Mengembangkan
bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadii menuju pembinaan manusia
seutuhnya yang positif
c. Dapat
mengetahui mengenal serta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan mata
pelajaran lainya.
Lebih lanjut
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:12) menegaskan bahwa ruang
lingkup kegiatan ekstrakulikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat
menunjang serta dapat mendukung program intrakulikuler dan program kulikuler.
3.
Jenis
Kegiatan Ekstrakulikuler
Menurut Hadari
Nawawi (1985:177-178) jenis-jenis kegiatan ekstrakulikuler yaitu 1) pramuka
sekolah, 2) olahraga dan kesenian, 3) kebersihan dan keamanan sekolah 4)
tabungan pelajar dan pramuka, 5) majalah sekolah, 6) warung/kantin sekolah, 7)
usaha kesehatan sekolah.
Selanjutnya
menurut depdikbud (1987:27) kegiatan ekstrakulikuler dibagi menjadi dua jenis,
yaitu : 1) Kegiatan yang bersifat sesaat, misalnya karyawisata, bakti sosial
dan 2) Jenis kegiataan yang bersifat keanjutan misalnya pramuka, PMR dan
sebagainya.
4.
Prinsip-Prinsip
Program Ekstrakulikuler
Dengan
berpedoman kepada tujuan dan maksud kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
ditetapkan prinsip-prinsip program ektrakurikuler. Menurut Oteng Sutisna prinsip
program ekstrakurikuler adalah :
a. Semua
murid, guru, dan personel administrasi hendaknya ikut serta dalam usaha
meningkatkan program
b. Kerjasama
dalam tim adalah fundamental
c. Pembatasan-pembatasan
untuk partisipasi hendaknya dihindarkan
d. Proses
adalah lebih penting daripada hasil
e. Program
hendaknya cukup komprehensif dan seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat
semua siswa
f. Program
hendaknya memperhitungkan kebutuhan khusus sekolah
g. Program
harus dinilai berdasarkan sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan di sekolah
dan efisiensi pelaksanaannya
h. Kegiatan
ini hendaknya menyediakan sumber-sumber motivasi yang kaya bagi pengajaran
kelas, sebaliknya pengajaran kelas hendaknya juga menyediakan sumber motivasi
yang kaya bagi kegiatan murid
5.
Partisipasi
Siswa Dalam Kegiatan Ekstrakulikuler
I.
Pengertian
Partisipasi
Partisipasi
berasal dari Bahasa Inggris yatu “participation” yang berarti pengambilan
bagian dan pengikutsertaan (John F.Echols, 1998:419).
Pengertian
partisipasi menurut The Liang Gie, yaitu partisipasi meliputi : 1) satu
aktivitas untuk mengembangakn perasaan diikutsertakan dalam organisasi dan 2)
ikutsertaannya bawahan dalam kegiatan organisasi (1968:168)
II.
Manfaat
Partisipasi
Keith
Davis mengemukakan manfaat prinsipil dari partisipasi yaitu :
1) Lebih
menungkinkan diperolehnya keputusan yang benar
2) Dapat
digunakan kemampuan berfikir kreatif dari para anggotanya
3) Dapat
mengendalikan nilai-nilai martabat manusia, motivasi serta membangun
keperntingan bersama
4) Lebih
mendorong orang untuk bertanggung jawab
5) Lebih
memungkinkan untuk mengikuti perubahan-perubahan (1985:186)
III.
Tingkatan
Partisipasi
Menurut
Jumrowi yang dikutip oleh Subandiyah bahwa dilihat dari segi tingkatannya
partisipasi dibedakan menjadi tiga macam : 1) Partisipasi dalam proses
perencanaan dan kaitannya dengan program lain, 2) partisipasi dalam proses
pengambilan keputusan 3) partisipasi dalam pelaksanaan.
IV.
Hal-Hal
yang Mempengaruhi Tumbuhnya Partisipasi Siswa dalam Kegiatan Ekstrakulikuler
Dikemukakan
Noeng Moehajir bahwa tumbuhnya partisipasi dapat dilihat dari derajat
partisipasinya, dua diantaranya yaitu : 1) partisipasi tanpa mengenal objek
partisipasi karena diperintahkan untuk ikut 2) berpartisipasi karena yang
bersangkutan telah mengenal ide baru tersebut, ada daya tarik dari objek dan
ada minat dari subjek
6.
Pembinaan
Kegiatan Ekstrakulikuler
Amir Daien
(1988:125) menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui oleh pembinaan
ekstrakulikuler dua diantaranya yaitu : 1) adanya perencanaan dan persiapan
serta pembinaan yang telah diperhitungkan masak-masak sehingga program
ekstrakulikuler mencapai tujuan 2) pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler oleh
semua atau sebagian siswa.
7.
Tersedianya
Sarana
Fasilitas atau sarana
mnurut Suharsimi, AK dibedakan menjadi dua jenis yaitu 1) fasilitas fisik yaitu
segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan yang mempunyai
peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha dan 2) fasilitas uang
yaitu segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat
bekerjanya nilai uang.
8.
Tersedianya
Dana
Tersedianya dana
ekstrakulikuler diartikan sebagai besarnya dana yang disediakan oleh sekolah
guna memberi kemudahan kepada peserta dalam mengikutii kegiatan ekstrakulikuler.
9.
Keberadaan
Jadwal Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan
ekstrakulikuler dilaksanakan pada waktu dimana para siswa mendapatkan waktu
luang, pada sore hari bagi sekolah yang belajar dipagi hari dan pagi hari bagi
sekolah yang masuk pada sore hari, ataupun pada waktu-waktu liburan.
B. Pengertian Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan
ekstrakulikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran biasa da
pada waktu libur sekolah yangg dilakukan baik di sekolah maupun diluar sekolah,
dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenai hubungan antara
berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya
pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
C. Sebagai Ciri Khas Sekolah
Kegiatan
ekstrakulikuler sekolah tidak hanya pelengkap suatu proses kegiatan belajar
mengajar, melainakan sarana agar siswa memiliki nilai plus selaiin pelajaran
akademin yang bermanfaat bagi kehidupannya bermasyarakat. Dalam praktiknya
kegiatan ekstrakulikuler ini sering kali menjadi ciri khas suatu sekolah.
D. Pengembangan Diri Dalam KTSP
Pengembangan
diri disekolah merupakan salah satu komponen penting dari struktur Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidika yang diarahkan guna terbentuknya keyakinan, sikap,
perasaan dan cita-cita para peserta didik yang realistis, sehingga pada
dilirannya dapat mengantarkan peserta didik untuk memiliki kepribadian yangg
sehat dan utuh.
Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan secara klasikal pada jam efektif, namun
seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), baik
melalui kegiatan yang dilembagakan maupun secar temporer, bersifat individual
maupun kelompok.
Pengembangan
diri harus memperhatikan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik dan
bimbingan dan konseling disekolah memiliki peranan penting untuk
mengidentifikasi kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik melalui
kegiatan aplikasi instrumentasi dan himpunan data, untuk ditindaklanjuti dalam
berbagai kegiatan pengembangan diri.
E. Eskul
1.
Pengertian
Kegiatan
ekstrakulikuler adalah wahan pengembangan pribadi peserta didik melalui
berbagai aktivitas, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan
materi kurikulum, sebagai bagian tak terpisahkan dari tujuan kelembagaan SMA
2.
Tujuan
Kegiatan
ekstrakulikuler bertujuan menumbuhkembangkan pribadi peserta didik yang sehat
jasmani dan rohani, bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki kepedulian dan
tanggungjawab terhadap lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitarnya, serta menanamkan sikap sebagai warga negara
yang baik dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan positif di bawah
tanggung jawab sekolah
3.
Pelaksanaan
a. pelaksanaan
kegiatan ekstrakulikuler dibina oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh dan
bertanggungjawab kepada kepala sekolah
b. Keterlaksanaan
kegiatan ekstrakulikuler merupakan tanggungjawab bersama antara sekolah dan
masyarakat (keluarga dan orangtua)
c. Tiap
peserta wajib mengikuti satu kegiatan kelab olah raga dan satu kegiatan kelab
sosial/budaya yang diminatinya.
F.
Panduan
Model Pengembangan Diri
Panduan Model
pengembangan dirii untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Landasan
Pengembangan Diri
a. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3
tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan
pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat,
minat, dan kemampuan
b. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Pasal 5 – 18 tentang
Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.
c. Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam
struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan
yang disebut pembina.
d. Dasar
standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah
profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
2. Pengertian
Pengembangan Diri
a. Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagaibagian
integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
b. Kegiatan
pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta
didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konselingberkenaan dengan
masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir,
serta kegiatan ekstra kurikuler
c. Untuk
satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan
konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan kari
d. Untuk
satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan
hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
3. Tujuan
Umum
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,minat, kondisi
dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
4. Tujuan
Khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan : bakat,
minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan
kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan
perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian.
5. Bentuk
Pelaksanaan Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus
dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual,kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
a. Layanan
dan kegiatan pendukung Konseling
b. Kegiatan
Ekstra Kurikuler
c. Kegiatanpengembangan
diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut : 1) Rutin,
yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti : upacara bendera, senam,
ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan,pemeliharaan kebersihan dan
kesehatan diri, 2) Spontan, adalah kegiatantidak terjadwal dalam kejadian
khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada
tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran) dan 3) Keteladanan,
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi,
berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang
lain, datang tepat waktu
6. Konseling
Konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun agar mampu
mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan
pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir, melalui
berbagai jenis dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
a. Bidang
Pelayanan Konseling
1) Pengembangan
Kehidupan Pribadi
2) Pengembangan
Kehidupan Sosial
3) Pengembangan
Kemampuan Belajar
4) Pengembangan
Karir
b. Fungsi
Bimbingan Konseling
1) Fungsi
Pemahaman
2) Fungsii
Pencegahan
3) Fungsi
Pengentasan
4) Fungsi
Pemeliharaan
5) Fungssi
Advokasi
c. Jenis
Layanan Konseling
1) Layanan
Orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru.
2) Layanan
Informasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan,
dan pendidikan lanjutan
3) Layanan
Penempatan dan Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas,
kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan,
magang, dan kegiatan ekstrakurikuler
4) Layanan
Penguasaan Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik menguasai konten tertentu
5) Layanan
Penguasaan Perseorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya
6) Layanan
Bimbingan Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok
7) Layanan
Konseling Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling membantu konseli
dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika
kelompok
8) Layanan
Konsultasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilksanakan
9) Layanan
Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain
7. Kegiatan
Pendukung
a. Aplikasi
Instrumentasi, adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri konseli dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes
b. Himpunan
Data, adalah kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan konseli,
yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu,
dan bersifat rahasia
c. Konferensi
Kasus, adalah kegiatan membahas permasalahan konseli dalam pertemuan khusus
yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan, yang bersifat
terbatas dan tertutup
d. Kunjungan
Rumah, adalah kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan dengan orangtua dan/atau
anggota keluarganya
e. Tampilan
Kepustakaan, Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan
pustaka yang dapat digunakan konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan
sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan
f. Alih
Tangan Kasus, adalah kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah konseli ke
pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya
8. Format
Kegiatan
a. Individual
yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik
secara perorangan.
b. Kelompok
yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta
didik melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal
yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta
didik dalam satu kelas rombongan belajar.
d. Lapangan
yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
e. Pendekatan
Khusus/Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat
memberikan kemudahan.
9. Jenis
Program
a. Program
Tahunan
b. Program
Semesteran
c. Program
Bulanan
d. Program
Mingguan
e. Program
Harian
10. Penyusunan
Program
Program pelayaan
konseling disusun berdasarkan kebutuhan pesrta didik (need assessment) yang
diperoleh melalui aplikasi instrumentasi
11. Pelaksanaan
Kegiatan Konseling
Di dalam jam
pembelajaran sekolah/madrasah :
a. Kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
informasi
b. Volume
kegiatan tatap muka klasikal adalah dua jam per kelas per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal
c. Kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi
G. Kegiatan Ekstrakulikuler
1.
Fungsi
Kegiatan Ekstrakulikuler
a. Pengembangan
b. Sosial
c. Rekreatif
d. Persiapan
karir
2.
Prinsip
Kegiatan Ekstrakulikuler
a. Individual,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan
minat peserta didik masing-masing
b. Pilihan,
yaitu prinsip kegiatan ekstrakurkuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti
secara sukarela oleh peserta didik
c. Keterlibatan
aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan
peserta didik secara penuh
d. Menyenangkan,
yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan
mengembirakan peserta didik.
e. Etos
kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta
didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan
sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk
kepentingan masyarakat.
3.
Jenis
Kegiatan Ekstrakulikuler
a. Krida,
meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah
Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya
ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan
kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba
keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya,
cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
d. Seminar,
lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan,
kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
4.
Format
Kegiatan
a. Individual,
yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara
perorangan.
b. Kelompok,
yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok
peserta didik.
c. Klasikal,
yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
d. Gabungan,
yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar
kelas/antar sekolah/madrasah.
5.
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakulikuler
a. Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan
secara langsung oleh guru konselor dan tenaga kependidikan disekolah/madrasah.
b. Kegiatan
ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi,
jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksanaan sebagaimana telah direncanakan.
Penilaian hasil
kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui : 1) Penilaian Segera, 2)
penilaian jangka pendek, 3) penilaian jangka panjang 4) penilaian proses
kegiatan bimbingan konseling, 5) hasil penilaian kegitan bimbingan konseling
dicantumkan dalam LAPELPROG.
6.
Ekstrakulikuler
Hasil dan proses
kegiatan ekstrakulikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada
pemimpin sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung
jawab kegiatan
BAB XI
TATA LAKSANA MANAJEMEN PESERTA
DIDIK
A. Pengertian
Masalah
manajemen pendidikan adalah masalah yang sangat berperan dalam proses
penyelenggaraan pendidikan baik sebagai sarana maupun alat penataan bagi
komponen pendidikan lainnya. Dan hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh
Engkoswara (1987:42) bahwa : “Manajemen pendidikan dalam arti yang
seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu
sumber daya manusia, kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai
tujuan pendidika secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia,
yang turut serta dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Manajemen
pendidikan pada dasar nya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan
pendidikan secara produktif yang efektif dan efisien”. Jadi dengan lebih
memperhatikan aspek Manajemen Pendidikan maka diharapkan tujuan pendidikan atau
target program pendidikan dapat tercapai secara ofektif dan efisien.
Dalam konteks
pendidikan pengertian mutu mencakup input, proses dan output pendidikan. Input
pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk
berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu
yang lain. Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengkoordinasian dan
penyerasian serta pemaduan input sekolah. Output pendidikan adalah merupakan
kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari
proses/perilaku sekolah.
B. Manfaat Penyusunan Rencana
Sebuah rencana
dibuat untuk kemudian dilaksanakan, maka penyusunannya harus mengingat beberapa
patokan atau pedoman utama, yakni : 1) kemampuan 2) kondisi dan situasi 3)
tanggung jawab dan 4) kerjasama
Kondisi dan
situasi masyarakat di mana sebuah usaha akan dilakukan perlu juga menjadi
pertimbangan. Termasuk dalam hal ini adalah kondisi sosial, ekonomi, budaya dan
sebagainya. Misalnya kemampuan daya beli masyarakat dan kesenangan terhadap
barang yang akan diproduksi. Faktor yang harus menjadi pertimbangan dalam
membuat perencanaan, maka sebuah rencana yang baik harus memiliki sifat-sifat :
1) Rasional,
artinya rencana dibuat berdasarkan pemikiran dan perhitungan yang masak, sesuai
dengan kemampuan yang ada.
2) Luwes,
atau fleksibel, artinya rencana dapat mudah menyesuaikan diri dengan perubahan/
perkembangan situasi dan kondisi yang mungkin terjadi
1.
Pengorganisasian
(Organizing)
Berdasarkan
sifatnya organisasi dibedakan menjadi organisasi statis adalah gambaran secara
skematis tentang hubungan kerjasama anatara orang-orang yang terdapat dalam
suatu usaha untuk mencapai sesuatu tujuan Dan organisasi dinamis adalah setiap
kegiatan yang berhubungan dengan usaha merencanakan skema organis, mengadakan
departemenisasi, menetapkan wewenang, tugas dan tanggung jawab dari orang-orang
di dalam suatu badan/organisasi.
2.
Hubungan
antara Orang-orang di dalam Suatu Organisasi
Berdasarkan
hubungan antara orang-orang yang terdapat di dalam suatu organisasi dikenal
pula adanya organisasi formal, yaitu sistem kerjasama yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih dari dikoorsinasikan secara sadar untuk mencapai tujuan
tertentu; dan organisasi informal yang merupakan kumpulan hubungan antara
pribadi-pribadi tanpa tujuan bersaa yang disadari. Meskipun pada akhirnya
hubungan-hubungan tak disadari tersebut ternyata dilakukan untuk mecapai tujuan
bersama.
3.
Dasar-Dasar
Organisasi
Adapun
prinsip-prinsip atau dasar-dasar organisasi tersebut adalah :
1) Tujuan
yang jelas
2) Kesatuan
komando
3) Pembagian
kerja
4) Pelimpahan
wewenang dan tanggung jawab
C. Macam-macam Pelaksanaan Perencanaan
Suatu pelaksanaan perencanaan dapat dilihat dari empat sudut
pandangan, yaitu :
1.
Tingkatan Manajemen
Dari sudut tingkatan manajemen kita mengenal: Perencanaan
Kebijaksanaan Dasar (Policy Planning atau Administrative Planning), adalah
perencanaan yang memuat tentang garis besar kebijaksanaan (policy) dari seluruh
kegiatan organisasi.
Perencanaan program (program planning atau managerial planning),
adalah perencanaan untuk menterjemahkan kebijaksanaan dasar tersebut ke dalam
program-program untuk dilaksanakn.
Perencanaan operasional (Operational Planning) adalah perencanaan
pada tingkat terakhir yang dibuat oleh pimpinan tingkat rendah atau tingkat
pertama untuk melaksanakan program kerja dilapangan.
2.
Jangka Waktu
Dari sudut masa berlakunya sebuah rencana,
atau berdasarkan tahapannya, kita mengenal:
1) Perencanaan jangka pendek, yang biasanya
berlaku dalam satu, dua, tiga, empat dan lima tahun
2) Perencanaan jangka panjang , yang biasanya
dibuat untuk jangka waktu 10 tahun atau lebih
3) Perencanaan tahunan, yang dibuat untuk
satu tahun dan merupakan program pelaksanaan dari pada perencanaan jangka
pendek
3.
Daerah berlakunya
Berdasarkan daerah berlakunya, kita
mengenal perencanaan yang dibuat secara internasional (antar bangsa), nasional
(di dalam sebuah negara), regional (antar wilayah) dan lokal (daerah). Di dalam
tata pemerintahan di Indonesia, kita mengenal urutan sebagai berikut: nasional
(pusat), propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan sebagainya
4.
Materi Perencanaan
Berdasarkan materi perencanaan, kita
mengenal bidang-bidang seperti: perencanaan keamanan dan ketertiban,
pendidikan, industri, kebudayaan, perdagangan, keuangan, tata kota dan
sebagainya. Adapun kegiatannya meliputi: menetapkan peraturan-peraturan dan
pedoman-pedoman pelaksanaan tugas, menetapkan biaya dan pemasukan yang
diharapkan serta rangkaian tindakan yang akan dilakukan dimasa depan.
1) Pemetaan Masalah Pendidikan
Dalam memetakan masalah pendidikan maka
perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai
sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks.
Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan
merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh
berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Sedangkan
pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukkan bahwa pendidikan di
dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara
internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan , berbagai
perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang
layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.
2) Program Pelayanan Murid
Kurikulum dan pengajaran pada pokoknya
merupakan bagian dari program sekolah yang menaruh perhatian kepada pengajar
regular di kelas. Perkembangan akhir-akhir ini pada sistem sekolah yang telah
maju, seperti program-program khusus bagi murid yang berbakat dan pogram
testing eksternal, bahkan telah menambah tekanan pada pelayanan murid itu.
3) Fungsi Pelayanan Murid
Kepala sekolah ialah orang yang diserahi
tanggung jawab tentang program pelayanan murid di sekolahnya. Pada umumnya
bidang-bidang berikut termasuk di dalamnya :
a. Kehadiran murid di sekolah dan masalah-masalah
yang berhungan dengan itu
b. Penerimaan , orientasi, klasifikasi dan
penunjukan murid kepada kelas dan program studi
c. Evaluasi dan pelaporan kemajuan murid
d. Supervisi program-program bagi murid yang
mempunyai kelainan, seperti pengajaran, perbaikan dan pengajaran luar biasa
e. Pengendalian disipln murid
f. Program bimbingan
g. Program kesehatan dan keamanan
h. Penyesuaian pribadi, sosial, emosional
dari murid
Dalam pengerjaan semua kewajiban semua itu
sudah tentu kepala sekolah tidak dapat mengerjakannya sendiri. Kepala sekolah
menyerahkan tanggung jawab tentang pelayanan murid itu kepada para pembantunya:
wakil kepala sekolah, guru kelas, penyuluh dan personil lainnya.
Personil profesional yang dipekerjakan
pada sistem sekolah yang telah berkembang dapat dibedakan dalam empat kategori,
yaitu :
a. Personil pengajaran
b. Personil administrasi
c. Personil pelayanan fasilitas sekolah
d. Personil pelayanan murid
Membedakan
ke empat kategori personil profesional itu tidak berarti bahwa fungsi -fungsi
mereka itu terpisah dan saling meniadakan. Tiap fungsi mendukung yang lainnya
dan tak dapat berjalan dalam isolasi.
4) Instrumen Tata Laksana Manajemen Peserta
Didik
Dalam melaksanakan pencatatan dan
pelaporan kemajuan peserta didik diperlukan beberapa peralatan dan perlengkapan
berupa:
a. Buku induk
b. Buku kleper
c. Daftar presensi
d. Daftar mutasi peserta didik
e. Daftar catatan pribadi peserta didik
f. Daftar nilai
g. Legger
h. Buku rapor
Semua
buku atau daftar tersebut saling melengkapi dan berhubungan satu sama lain.
dengan demikian diharapkan dapat tercatat semua aspek yang diperlukan mengenai
segala hal yang berhubungan dengan murid.