Selamat Datang di Blog Seftianisa Amay dan Megi Yusuf Hamid
 photo B612-2015-09-12-13-15-08_zpstqlpk8xb.jpg

Seftianisa Amay dan Megi Yusuf Hamid

Blog ini kami buat untuk memenuhi tugas IT MP dan anggotanya adalah kami berdua

 photo C360_2014-12-04-07-44-16-431_zps4kxrnhps.jpg

Kelas C Manajemen Pendidikan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

 photo _MG_1088_zps2ja1km4g.jpg

Kelas C Manajemen Pendidikan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

 photo 545e266f58e6e19c026bf384_zpscfuj0brd.jpg

Kelas C Manajemen Pendidikan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

 photo 320.png_zpsavhuv4c8.jpeg

Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 13 Januari 2016

Rawat Gigi dan Mulut dengan Sehat

Merawat Gigi Sehat

Apa saja yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut? Berikut ini tips merawat gigi dan mulut agar tetap sehat dan indah:

Pilih Dental Floss, Hindari Tusuk Gigi

Selesai menikmati makanan, biasanya ada sebagian makanan yang menghuni celah-celah gigi. Keadaan ini dapat mengganggu dan jika dibiarkan terlalu lama dapat menyebabkan gigi rusak. Untuk mengeluarkannya, gunakan dental floss (benang gigi) daripada menggunakan tusuk gigi. Dental floss akan meminimalkan terjadinya gesekan dan benturan pada gigi dan gusi. Sebaliknya penggunaan tusuk gigi memungkinkan terjadinya pergeseran gigi dan melukai gusi sehingga membuat gusi berdarah dan infeksi.

Menyikat dengan Benar

Bagaimana teknik menyikat gigi yang benar?
  • Sikat dengan tekanan ringan. Menekan terlalu keras pada gigi akan merusak gigi dan gusi. Gusi akan mudah berdarah dan sensitif terserang infeksi. Karena bermasalah, gusi menjadi tidak sempurna untuk menyangga gigi dan bisa mengakibatkan kerusak gigi atau gigi menjadi tanggal.
  • Arah sikatan yang benar. Arah menyikat gigi yang benar adalah vertikal satu arah dari pangkal ke ujung gigi. Tujuannya adalah agar sisa makanan di sela gigi dapat tersapu keluar dan perbatasan gusi-gigi tidak terkikis. Arah sikatan untuk gigi geraham adalah sikat permukaan kunyah dengan gerakan ke kanan-kiri spt menyapu atau gerakan melingkat.
  • Durasi waktu menyikat gigi yang ideal adalah 2-3 menit. Kalau terlalu cepat, gigi akan kurang bersih tetapi kalau terlalu lama dapat mengikis email gigi dan mengiritasi gusi.
  • Gunakan sikat gigi berbulu lembut. Bulu sikat yang keras dan kaku akan merusak email gigii. Pastikan bulu sikat rapi dan tidak keluar dari barisan.
  • Pilih sikat gigi dengan kepala sikat yang kecil. Ukuran kepala sikat yang sesuai dengan rahang akan membuat gigi lebih bersih karena dapat menjangkau bagian terdalam gigi.

Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi

Waktu menyikat gigi yang dianjurkan adalah pagi sesudah sarapan dan malam sebelum tidur, karena pada saat tidur, tidak ada produksi ludah. Akibatnya, jika ada sisa makanan, akan membuat bakteri dan kuman aktif. Sisa makanan yang mengandung asam dan gula akan melemahkan enamel gigi dan meningkatkan risiko gigi berlubang.

Berkumur dengan Mouthwash

Selesai menyikat gigi, lengkapi dengan berkumur dengan mouthwash yang mengandung antiseptik. Ini berguna untuk melindungi gigi dari plak. Pada mulut yang sedang mengalami masalah, misalnya luka pada gusi dapat menggunakan mouthwash yang mengandung antibiotik.

Kerok Lidah

Permukaan lidah berbentuk seperti “bukit lembah” yang berarti ada celah-celah pada permukaan lidah yang perlu dibersihkan. Kototran tidak hilang jika dengan berkumur. Cara membersihkannya adalah dengan mengerok permukaan lidah menggunakan sikat gigi atau alat khusus untuk mengerok lidah.

Kunyah Permen Karet

Mengunyah permen karet berguna untuk self cleansing pada gigi. Permen karet dapat membersihkan sisa makanan dan plak pada permukaan gigi. Kunyahan permen karet akan merangsang peningkkatan produksi saliva sehingga mulut menjadi tidak kering dan bau mulut berkurang, Walau berguna, tetapi kandungan gula pada permen karet dapat merusak gigi, jadi jangan lupa menggosok gigi setelah mengunyahnya.

Batasi Konsumsi Gula dan Asam

Sebisa mungkin, batasi makanan dan minuman yang mengandung gula dan asam seperti permen, cokelat, atau soft drink. Karbohidrat sederhana yang terkandung di dalamnya sangat disukai bakteri. Bakteri akan membuat plak yang akan mengubah gula menjadi asam. Asam dapat mengikis enamel gigi dan membuat gigi berlubang. Akan sangat baik, jika setelah mengkonsumsi gula atau asam, sempatkan waktu untuk menyikat gigi.

Batasi Wine, Kopi dan Teh

Kandungan tannin yang terkandung pada teh dan kopi bisa mengubah warna lapisan luar gigi atau enamel. Pewarna pada minuman berwarna lain, seperti wine, sirup atau minuman bersoda juga dapat menimbulkan noda pada gigi.
Noda akan mudah terbentuk pada permukaan gigi yang kasar yang disebabkan karena plak atau anatomi gigi yang tidak rata. Pencegahannya adalah minum menggunakan sedotan dan batasi konsumsi sebanyak 1-2 cangkir sehari.

Tidak Merokok

Pada saat menghisap rokok, asap rokok dan jutaan zat kimia lain yang terdapat pada sebatang rokok akan masuk dalam mulut dan memengaruhi jaringan dan organ yang ada dalam mulut, termasuk gigi.
Asap panas rokok juga akan mengurangi produksi ludah yang menyebabkan bau mulut, menyebabkan mulut menjadi kering dan menjadikan kondisi mulut menjadi tempat yang nyaman untuk berkembangbiaknya bakteri.
Efek lain dari merokok yaitu:
  • Perubahan warna gusi, gigi dan bibir menjadi lebih gelap
  • Karies gigi mudah terbentuk
  • Meningkatkan risiko kanker mulut
  • Mulut jadi beraroma rokok

Penggunaan Pemutih Gigi

Efek negatif, dari penggunaan pemutih gigi adalah gusi menjadi lebih sensitif. Maka, jika ingin melakukan pemutihan gigi, cek apakah gusi Anda sehat dan aman untuk melakukan prosedur tersebut.
Pemutih gigi yang ada di pasaran seperti pemutih pada odol, strip atau kuas dapat digunakan jika kandungannya dibawah 3% dan kandungan pemutih bernama hydrogen peroksida. Teliti juga apakah produk tersebut memiliki izin dari badan kesehatan.

Periksakan Gigi

Sakit atau tidak, sebaiknya Anda rutin mengunjungi dokter gigi 6 bulan sekali. Tujuannya adalah untuk memeriksa kesehatan gigi dan mulut. Jika tidak ada masalah, Anda dapat membersihkan karang gigi.

KELAS C MP







REVIEW BUKU MANAJEMEN PESERTA DIDIK, EKA PRIHATIN

BAB I
KONSEP DASAR MANAJEMEN PESERTA DIDIK
A.  Pengertian Manajemen
Secara etimologis kata manajemen merupakan terjemahan dari management (Bahasa Inggris). Kata management sendiri berasal dari kata manage atau magiare yang berarti melatih kuda dalam melangkahkan kakinya. Dalam pengertian manajemen, terkandung dua kegiatan ialah kegiatan berpikir (mind) dan kegiatan tingkah laku (action). (Saheratain, 1982)
Menurut Harold Koontz and Cyril O’donel, manajemen adalah usaha mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian manajer mengadakan koordinasi  atas sejumlah aktivitas orang lain yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan dan pengendalian.
Jadi, Manajemen adalah suatu proses yang  dilakukan agar suatu usaha dapat berjalan dengan baik memerlukan perencanaan, pemikiran, pengarahan dan pengaturan serta mempergunakan / mengikutsertakan semua potensi yang ada baik persolah maupun material secara efektif dan efisien.
B.  Pengertian Peserta Didik
Peserta didik menurut ketentuan umum Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha megembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Peserta didik adalah sosok manusia sebagai individu/pribadi (manusia seutuhnya). Individu diartikan “orang seorang tidak tergantung dari orang lain, dalam arti benar-benar seorang pribadi yang menentukan diri sendiri dan tidak di paksa dari luar, mempunyai sifat-sifat dan keinginan sendiri (Abu Ahmadi, 2001;39)
Jadi peserta didik adalah orang/individu yang mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya agar tumbuh dan berkembang dengan baik serta mempunyai kepuasan dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh gurunya.
C.  Pengertian Manajemen Peserta Didik
Manajemen peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah.
Manajemen peserta didik adalah suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga (Hendayat Soetopo dan Wasty Soemanto, 1982)
D.  Dasar-Dasar Manajemen Peserta Didik
Secara hierarchis, manajemen peserta didik memiliki dasar hukum sebagai berikut :
1.    Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.    UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
3.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.    Sisitem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta releansi dan efisiensi manajemen pendidikan
5.    UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
E.  Tujuan Manajemen Peserta Dididk
Tujuan umum Manajemen Peserta Didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah; lebh lanjut, proses belajar mengajar disekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi Manajemen Peserta Didik secara umum adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk engembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya.
F.   Peranan Manajemen Peserta Didik
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peranan peserta didik menurut beberapa aliran filsafat pendidikan sebagai berikut :
1.    Aliran Idealisme
2.    Aliran Realisme
3.    Aliran Scholatisisme
4.    Aliran Empirisme
5.    Aliran Pragmatisme
6.    Aliran Neopositvisme
G. Prinsip-Prinsip Manajemen Peserta Didik
Prinsip adalah suatu pedoman yang harus di ikuti dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip manajemen peserta didik adalah pedoman yang harus diikuti dalam melakukan pengelolaan peserta didik, prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.    Manajemen Peserta Didik sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah, sehingga harus mempunyai kesamaan visi, misi dan tujuan manajemen sekolah secara keseluruhan
2.    Segala bentuk kegiatan Manajemen Peserta Didik harus mengemban visi pendidikan dan dalam rangka mendidik peserta didik
3.    Kegiatan Manajemen Peserta didik harus diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar belakang dan punya bakat perbedaan.
4.    Kegiatan Manajemen Peserta didik harus dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan peserta didik
5.    Kegiatan Manajemen Peserta Didik harus mendorong dan memacu kemandirian peserta didik
6.    Segala kegiatan yang di upayakan oleh Manajemen Peserta Didik harus bersifat fungsional bagi peserta didik di sekolah maupun bagi masa depannya
H.  Pendekatan Manajemen Peserta Didik
Yaeger, 1949) yang dikutip oleh Ali Imron (2004), mengemukakan bahwa ada du pendekatan yang digunakan dalam  Manajemen Peserta Didik yaitu pendekatan kuantitatif (the quantitative approach) dan pendekatan kualitatif (the qualitative approach).
Pendekatan kuantitatif menitikberatkan pada segi administratif dan birokratik lembaga pendidikan, dimana peserta didik diharapkan memenuhi segala tuntutan dan harapan lembaga pendidikan dengan asumsi bahwa apabila peserta didik memenuhi segala aturan, tugas dan harapan yang diinginkan oleh lembaga pendidikan maka akan menjadikan peserta didik yang berjiwa matang dan tercapai segala harapannya.
Pendekatan kualitatif menitikberatkan pada kesejahteraan peserta didik, dengan asumsi bahwa jika peserta didik senang dan sejahtera, maka mereka dapat belajar dengan baik dan merasa sengan untuk mengembangkan diri di sekolah. Pendekatan ini menekankan pada perlunya lingkungan yang kondusif dan menyenangkan bagi pengembangan diri secara optimal.
I.     Ruang Lingkup Manajemen Peserta Didik
Ruang lingkup Manajemen Peserta Didik adalah sebagi berikut :
1.    Perencanaan Peserta Didik
2.    Penerimaan Peserta Didik
3.    Pengelompokan Peserta Didik
4.    Kehadiran Peserta Didik
5.    Pembinaan Disiplin Peserta Didik
6.    Kenaikan Kelas dan Penjurusan
7.    Perpindahan Peserta Didik
8.    Kelulusan dan Alumni
9.    Kegiatan Ekstra Kelas
10.     Tata Laksana Manajemen Peserta Didik
11.     Peranan Kepala Sekolah dalam Manajemen Peserta Didik
12.     Mengatur Layanan Peserta Didik
BAB II
PERENCANAAN PESERTA DIDIK
A.  Perencanaan
Perencanaan atau planning adalah proses pengambilan keputusan yang menyangkut apa yang akan dilakukan dimasa mendatang, kapan, bagaimana dan siapa yang akan melakukannya.
Unsur pengambilan keputusan merupakan unsur penting dalam perencanaan, yaitu proses mengembangkan dan memilih langkah-langkah yang akan di ambil untuk menghadapi masalah-masalah dalam organisasi atau perusahaan.
Perserta didik harus direncanakan, karena dengan adanya perencanaan segala sesuatunya dapat dipikirkan dengan matang. Dengan adanya perencanaan peserta didik banyak hal – hal yang akan dihadapi  dalam manajemen peserta didik telah diestimasi sebelumnya.
B.  Batasan Perencanaan Peserta Didik Berbasis Sekolah
Perencanaan peserta didik adalah suatu aktivitas memikirkan di muka tentang hal-hal yang harus dilakukan berkenaan dengan peserta didik di sekolah, maupun mereka yang akan lulus dari sekolah. Yang direncanakan adalah hal-hal yang harus dikerjakan berkenaan dengan penerimaan peserta didik sampai dengan pelulusan peserta didik.
C.  Langkah-Langkah Perencanaan Peserta Didik Berbasis Sekolah
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh dalam perencanaan peserta didik. Langkah-langkah tersebut meliputi : perkiraan (forcesting), perumusan tujuan (objective), kebijakan (policy), pemprograman (programming), menyusun langkah-langkah (procedure), penjadwalan (schedule) dan pembiayaan (budgetting).
D.  Sensus Sekolah
Sensus sekolah adalah suatu sarana atau kegiatan prinsip untuk mengumpulkan informasi yang berguna untuk perencanaan dalam berbagai kegiatan pada program sekolah (Atkinson, 1965). Fungsi umum sensus sekolah adalah sebagai dasar pembagian anggaran belanja dan sarana untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan.
Dalam merencanakan peserta didik yang dimulai dari tahap prakiraan sampai dengan pembiayaan di atas, haruslah mendasarkan pada data yang diperoleh dari sensus sekolah. Ada tiga jenis data yang dijaring melalui sensus sekolah ialah data mengenai identitas diri anak, identitas orangtuanya dan keterangan-keterangan mengenaii lingkungan anak.
E.  Ukuran Sekolah dan Kelas
1.    Ukuran Sekolah
2.    Ukuran Kelas
3.    Ukuran Kelas Ideal
4.    Rata-Rata Ukuran Kelas
5.    Rasio Murid dengan Guru
6.    Daya Tampung Kelas dan Sekolah
F.   Kelas yang Efektif
Yang dimaksud dengan effective class adalah suatu ukuran kelas yang efektif. Semakin kecil ukuran suatu kelas, semakin efektif. Sebaliknya semakin besar, akan semakain tidak efektif. Tetapi ukuran kelas yang kecil, meskipun efektif, tidaklah efisien. Sebab, semakin banyak kelas yang dibentuk dengan ukuran yang kecil, berarti semakin banyak tenaga, sarana dan prasarana dan biaya yang dibutuhkan. Sebaliknya kelas besar, akan lebih efisien meskipun tidak efektif.
G. Tekhnik Ramalan
Analisis Trend – yang dimulakan dengan kajian perancangan sumber manusia ke atas organisasinya sendiri beerdasarkan pengalaman.
Analis Regresi Linear – merupakan teknik kuantitatif dan statistik berdasarkan perkaitan antara dua variabel
Analisi Berdasarkan Pengalaman – yang juga dikenal sebagai kaedah Delphi. Ialah dimulakan dengan perbincangan berkumpulan pengurusan yang mendiskusikan keperluan sumber manusia mengikuti tanggapan dan ramalan
H.  Jenis Perencanaan
Ada dua jenis rencana, yaitu : 1) Rencana strategik, yang disusun untuk mencapai tujuan umum organisasi, yaitu melaksanakan misi organisasi 2) rencana operasional, yang merupakan rincian tentang bagaimana rencana strategik dilaksanakan.
I.     Model-Model Perencanaan Pendidikan
1.    Model Perencanaan Komperehensif
2.    Model Target Setting
3.    Model Casting dan Keefektifan Biaya
4.    Model PPBS
5.    Model MBS
6.    Menuju Otonomi Pada Tingkat Sekolah-Sekolah
J.    Pengelolaan Pendidikan Pada Tingkat Sekolah
Pertama, menetapkan visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu dan tata tertib sekolah. Kedua, memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru sesuai dengan ruang kelas yang tersedia, fasilitas yang tersedia, fasilitas yang ada, jumlah guru, dan tenaga administratif yang dimiliki. Ketiga, menetapkan kegiatan ekstrakulikuler dan intrakulikuler yang akan diadakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Keempat, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Kelima, penghapusan barang dan jasa dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah, dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah, provinsi dan kabupaten. Keenam, proses pengajaran dan pembelajaran. Ketujuh, urusan teknis edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
K. Pemberdayaan Komite Sekolah Dewan dan Pendidikan
Pertama penyusunan rencana dan program, sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan sekolah bertangungjawab dalam menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kedua, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), dalam fungsinya sebagai pelaksana pendidikan yang otonom, sekolah berperan dalam menyusun RAPBS setiap akhir tahun ajaran berikutnya.
Ketiga, pelaksanaan program pendidikan, sistem pendidikan pada masa orde baru, pelaksanaan pendidikan secara langsung dikendalikan oleh sistem birokrasi dengan mata rantai yang panjang sejak tingkat pusat, daerah bahkan sampai tingkat satuan pendidikan.
Keempat, akuntabilitas pendidikan, dalam masa orde baru, satu-satunya pihak yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pendidikan ke sekolah-sekolah adalah pemerintah pusat
BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting. Dikatakan demikian, oleh karena kalau tidak ada peserta didik yang diterima disekolah, berarti tidak ada yang harus di tangani dan diatur.
A.  Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Seseorang diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Untuk dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan menegnai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta didik juga didasarkan atas faktor kondisional yang meliputi daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di satu kelas dan sebagainya.
Kebijakan operasional peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri.
Kebijakan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupatan/kota yang harus dipedomani.
B.  Sistem Penerimaan Peserta Didik
Ada dua macamm sistem penerimaan peserrta didik baru. Pertama dengan menggunakan sistem promosi yaitu penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka mendaftar sebagi peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang telah ditentukan.
Kedua, sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai Ujian Akhir Nasional yang kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan, sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk,
Pada masa sekarang ini di sekolah-sekolah lanjutan sudah menggunakan sistem UAN. Dengan dmikian peserta didik yang akan diterima dirangking UANnya. Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya menentukan berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem sekolah dengan Penelusuran Minat dan Kemampuan dilakukan dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap peserta didik pada sekolah sebelumnya. Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu sekolah. Mereka yang rapotnya cenderung baik sejak semester awal, punya kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilainya jelek, sedikit kansnya untuk diterima.
Sistem seleksi dengan tes masuk adalah bahwa mereka yang mendaftar disuatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik. Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan dua tahap ialah seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik.
C.  Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diteria sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah acuan kriteria acuan patokan (standart criterien referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang menngikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang tlah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norma criterian referenced) yaitu status penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi peserta didik mngikuti seleksi. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Jika ada di antara siswa yang rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkan dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir tersebut.
Alternatif mana yang dipilih tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Disinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
D.  Proses Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat direkrut oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan siswa baru adalah :
1.    Pembentukan Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru
Panitia ini dibentuk dengan maksut agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut :
Ketua umum           : kepala sekolah
Ketua Pelaksana     : wakil kepala sekolah urusan kesiswaan
Sekretaris                : kepala tata usaha dan guru
Bendahara              : bendaharawan sekolah
Pmbantu Umum     : guru
Seksi-seksi :
1)   Seksi kesekretariatan                 : pegawai tata usaha
2)   Seksi pengumuman/publikasi    : guru
3)   Seksi pendaftaran                      : guru
4)   Seksi Seleksi                              : guru
5)   Seksi pengawasan                      : guru
2.    Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan. Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta didik baru. Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing.
Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam buku notulen rapat. Yang dimaksut dengan buku notulen rapat adalah buku catatan-catatan tentang rapat. Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen rapat adalah :
1)   Tanggal rapat
2)   Waktu rapat
3)   Tempat rapat
4)   Agenda rapat
5)   Daftar hadir peserta rapat
6)   Hal-hal yang menjadi keputusan rapat
3.    Pembuatan, Pemasangan/Pengiriman Pengumuman Peserta Didik Baru
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut :
1)   Gambaran singkat mengenai sekolah
2)   Persyaratan pendaftaran peserta didik
3)   Cara pendaftaran
4)   Waktu pendaftaran
5)   Tempat pendaftaran
6)   Berapa uang pendaftarannya
7)   Waktu dan tempat seleksi dilakukan
8)   Kapan pengumuman hasil seleksi di umumkan dan dimana calon peserta didik dapat memperolehnya
Pengumuman yang dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik berada.
4.    Pendaftaran Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah : loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh peserta didik adalah kapan formulir bisa di ambil, bagaimana cara penisian formulir tersebut dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya, sehingga para calon tidak terlalu lama antrinya. Juga jangan sampai dibuka terlalu banyak, oleh karena akan memborosskan tenaga. Yang harus disiapkan di loket pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrinya calon peserta didik. Loket informasi disediakan untuk peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman.
Khusus mengenai formulir pendaftaran hendaknya disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal, oleh karena semakin banyak formulir yang didistribusikan berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa sesuai yang diinginkan. Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, dan tidak di isi begitu saja tanpa petunjuk, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengembalian formulir juga harus jelas dan diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, apa saja konsekuensinya jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir.
5.    Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi para peserta didik baru selain menggunakan nilai rapot dan nilai ebtanas murni, juga dapat menggunakan tes, jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes maka yang harus diperhatikan dalam mengatur pengawas dan peserta tes.
Pengawas perlu diatur agar dalam pengerjaan tugasnya dapat sesuai dengan yang ditentukan, sehari sebelum menjalankan tugasnya sebagai pengawas, maka perlu diberikan pengarahan mengenai apa yang dibolehkan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama mengawas peserta didik.
6.    Penentuan Peserta Didik Yang Diterima
Umumnya pada sekolah kita terlebih dahulu mempertimbangkan berapa daya tampung sekolah tersebut karena apapun sistem penerimaanpenerimaannya apabila daya tampungnya tidak dipertimbangkan maka akan sia-sia saja. Dari hasil penentuan peserta didik yang diterima maka dihasilkan tiga kebijakan sekolah yaitu peserta didik yang diterima, peserta didik cadangan, peserta didik yang tidak diterima yang kemudian akan diumumkan.
Ada dua macam pengumuman yaitu pengumuman tertutup adalah pengumuma tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat dan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan menjadi cadangan pada umumnya, pengumuman demikian ditempelkan dipapan pengumuman sekolah.
7.    Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru
Calon peserta yang diterima harus mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan perlengkapan yang diminta sekolah, sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup.
Peserta didik yang mendaftar ulang dicatat dalam buku induk sekolah yang dimaksut dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting mengenai diri peserta didik yang bersekolah disekolahnya. Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut :
1)   Nomor Urut
2)   Nomor Induk
3)   Identitas peserta didik
4)   Identitas orang tua wali peserta didik
5)   Latar belakang pendidikan peserta didik
6)   Nilai raport peserta didik disekolah tiap semester
E.  Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Pertama, adanya peserta didik hasil tesnya, jumlah denemnya dan kecakapannya sama dan mereka sama berada pada batas bawah penerimaan
Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuannya masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya sementara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan yang tinggi didaerah tersebut
Ketiga, terbatasnya daya tampung sarana prasarana sekolah, sementara didaerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi
Ketiga masalah tersebut haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh Kepala Sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya
BAB IV
PENGELOMPOKKAN PESERTA DIDIK
A.  Pengelompokan Peserta Didik
Pengelompokan lazim dikenal dengan grouping didasarkan atas pandangan bahwa disamping pesrta didik tersebut mempunyai kesamaan, juga mepunyai perbedaan. Pengelompokan bukan dimaksudkan untuk mengkotak-kotakan peserta didik, melainkan justru bermaksud membantu mereka agar dapat berkembang seoptimal mungkin. Dengan adanya pengelompokan peserta didik juga mudah dikenali. Sebab, tidak jarang, peserta didik di dalam kelas, berada dalam keadaan heterogen dan bukannya homogen.
Alasan pengelompokan peserta didik juga didasarkan atas realitas bahwa peserta didik secara terus menerus bertumbuh dn berkembang. Agar perkembangan peserta didik yang cepat tidak mengganggu peserta didik yang lambat dan sebaliknya, maka dilakukanlah pengelompokan peserta didik, tidak jarang dalam pengajaran yang menggunakan sistem klasikal, peserta didik yang lambat tidak akan dapat mengejar peserta didik yang cepat.
B.  Jenis-jenis Pengelompokan Peserta Didik
Ada banyak jenis pengelompokan peserta didik yang dikemukakan oleh para ahli. Mitchun (1960) mengemukakan sua jenis pengelompokan peserta didik :
1.    Ability grouping adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan didalam seting sekolah
2.    Sub-grouping with in the class adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan dalam seting kelas.
Adapun kelompok-kelompok kecil didalam kelas, yaitu : interest grouping, special need-grouping, team grouping, tutorial grouping, research grouping, full-class grouping, combined-class grouping.
1.    Pengelompokan Berdasarkan Karakteristik
1)   Pengelompokan Berdasarkan Minat (interest grouping)
Interest grouping Adalah pengelompokan yang didasarkan atas minat peserta didik
2)   Pengelompokan Berdasarkan Kebutuhan Khusus (special need grouping)
Peserta didik yang sebenarnya sudah tergabung dalam kelompok-kelompok , dapat membentuk kelompok baru untuk belajar keterampilan khusus.
3)   Pengelompokan Beregu (team grouping)
Team grouping adalah suatu kelompok yang terbentuk karena dua atau lebih peserta didik ingin bekerja dan belajar secara bersama-sama memecahkan masalah-masalah khusus.
4)   Pengelompokan Tutorial (tutorial grouping)
Tutorial grouping adalah suatu pengelompokan dimana peserta didik bersama-sama dengan guru merencanakan kegiatan-kegiatan kelompoknya.
5)   Pengelompokan penelitian (research grouping)
Research grouping adalah suatu pengelompokkan dimana dua atau lebih peserta didik menggarap suatu topik khusus untuk dilaporkan di depan kelas
6)   Pengelompokan Kelas Utuh (full-class grouping)
Full class grouping adalah suatu pengelompokan dimana peserta didik secara bersama-sama mempelajari dan mendapatkan pengalaman dibidang seni.
7)   Pengelompkan Kombinasi (combined class grouping)
Combined class grouping adalah suatu pengelompokkan dimana dua atau lebih kelas yang dikumpulkan dalam suatu ruangan untuk bersama-sama menyaksikan film, media audio visual lainnya.
2.    Pengelompokan Berdasarkan Realitas Pendidikan Sekolah
Menurut Regas (1996) ada tujuh macam pengelompokan atau grouping, antara lain :
1)   SD Tanpa Tingkat (The non grade Elementary school)
Sekolah dasar tanpa tingkat ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk mengambil mata pelajaran berdasarkan kemampuan masing-masing individu peserta didiknya.
2)   Pengelompokan Kelas Rangkap (Multi grade and multi age grouping)
Pada pengelompokan ini peserta didik berbeda usianya dikelompokkan dalam tempat yang sama. Mereka berinteraksi dan belajar bersama-sama.
3)   Pengelompokan Kemajuan Rangkap (the dual progress plan grouping)
Sistem pengelompokan ini dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan kemampuan individual disetiap umur dan setiap tingkat. Masing-masing peserta didik diberi kesempatan untuk mengerjakan tugas-tugas guru sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.
4)   Penempatan Sekelompok Siswa pada Seorang Guru (self-contined classroom)
Self contined classroom adalah penempatan sekelompok peserta didik pada guru sementara itu, sekelompok peserta didik yang lainnya ditempatkan pada guru yang lain
5)   Pembelajaran Beregu (Team Teaching)
Dalam Pembelajaran ini, guru lebih membatasi diri pada kapasitas keahliannya , dan sama sekali tidak mengajarkan apa yang ada diluar keahliannya.
6)   Pengelompokan Berdasarkan Kemampun (Ability Grouping)
Ability grpuping adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan peserta didik. Contohnya peserta didik yang mempunyai tingkat kemampuan yang sama ditempatkan pada kelompok yang sama.
3.    Dasar Pengelompokkan Peserta Didik
Dasar pengelompokkan peserta didik antara lain :
1)   Kelompok Normal
Mengembangkan pemahaman tentang prinsip dan praktik aplikasi, mengembangkan kemampuan praktik akademik yang berhubungan dengan pekerjaan
2)   Kelompok Sedang
Mengembangkan kemahiran berkomunikasi, kemahiran menggali potensi diri, dan aplikasi praktikal, mengembangkan kemahiran akademik dan kemahiran praktikal sehubungan dengan perkembangan dunia kerja maupun melanjutkan program pendidikan professional.
3)   Kelompok Tinggi
Mengembangkan pemahaman tentang prisip, teori dan aplikasi. Pengelompkan peserta didik ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dan diperhatikan dalam menyusun kurikulum dan pengembangan pembelajaran.
BAB V
MENGATUR KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK.
A.  Batasan Kehadiran dan Ketidakhadiran
Kehadiran peserta didik disekolah (school attandance) adalah kehadiran dan keikutsertaan peserta didik secara fisik dan mental terhadap aktivitas sekolah pada jam-jam efektif di sekolah. Sedangkan ketidakhadiran adalah ketiadaan partisipasi secara fisik peserta didik terhadap kegiatan-kegiatan di sekolah
B.  Sebab-sebab Kehadiran Peserta Didik
Ada banyak sumber penyebab ketidakhadiran peserta didik disekolah. Pertama, ketidakhadiran yang bersumber dari lingkungan keluarga. Ketidakhadiran yang disebabkan atau bersumber dari keluarga adalah sebagai berikut :
1.    Ada kegiatan keagamaan dirumah
2.    Ada persoalan dilingkungan keluarga
3.    Ada kegiatan darurat dirumah
4.    Ada keluarga dan tau handai taulan yang pindah rumah
5.    Adanya kematian
6.    Letak rumah yang jauh dari sekolah
7.    Ada keluarga yang sakit
8.    Baju seragam yang tidak ada lagi
9.    Ikut orag tua berlibur
Kedua,ketidakhadiran yang bersumber dari peserta didik sendiri. Adapun ketidak hadiran yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah sebagai berikut :
1.    Lupa tidak bersekolah
2.    Moralnya tidak baik
3.    Terjadi perkelahian antara peserta didik
4.    Sakit yang tidak diketahui kapan sembuhnya
5.    Anggotakelompok peserta didik yang suka membolos
Ketiga ketidakhadiran yang bersumber dari sekolah. Adapun penyebab sumber-sumber ketidakhadiran peserta didik di sekolah yang bersumber dari lingkungan sekolah sebagai berikut :
1.    Lingkungan sekolah yang tidak menyenangkan
2.    Program sekolah yang tidak efektif
3.    Terlalu sedikit peserta didik yang masuk
4.    Biaya sekolah yang terlalu mahal
5.    Transformasi sekolah yang tidak memadai
6.    Kurangnya fasilitas sekolah
7.    Kurangnya bimbingan dari guru baik secara individual maupun secara kelompok kepada peserta didik
8.    Program yang ditawarkan sekolah kepada peserta didik tidak menarik
9.    Suasana sekolah yang tidak kondusif
Keempat, ketidakhadiran yang bersumber dari masyarakat. Ketidakhadiran yang bersumber dari faktor masyarakat ini adalah :
1.    Terjadinya peledakan penduduk
2.    Keadaan genting dimasyarakat
3.    Kemacetan jalan
4.    Adanya pemogokan masal
5.    Adanya peperangan
C.  Peserta Didik yang Membolos, Terlambat dan Meninggalkan Sekolah
Ada beberapa jenis ketidakhadiran peserta didik disekolah, pertama ketidakhadiran tanpa memberi izin atau yang dikenal dengan membolos (truency), sekolah dapat mengirim surat kepada orang tua yang berisi pemberitahuan bahwa anaknya tidak hadir disekolah. Kedua, ketidakhadiran beberapa jam pelajaran karena terlambat (tardiness), sekolah juga perlu berkirim surat kepada orang tua atau wali peserta didik dan perlu dibuat juga kontrak antara guru dengan peserta didik mengenai sanksi atas mereka yang terlambat. Ketiga ketidakhadiran dengan izin (permission), peserta didik yang hadir disekolah,tetapi begitu jam-jam sekolah pelajaran sekolah masih belum selesai, mereka belum selesai, mereka sudah pulang meninggalkan sekolah dengan alasan tertentu.
D.  Pendekatan Peningkatan Kehadiran Peserta Didik
Usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kehadiran peserta didik disekolah adalah dengan melihat kasus perkasus. Adapun upaya secara misal untuk meningkatkan peserta didik di sekolah seperti :
1.    Perbaikan Lingkungan Rumah
1)   Mengantarkan peserta didik tepatpada waktunya
2)   Peserta didik diberi pekerjaan tertentu dan memerintahkan dia untuk mengumpulkannya ke sekolah
3)   Orang tua berusaha memantau waktu tidur anaknya
4)   Mengupayakan agar peserta didik memahami sedalam mungkin mengenai tata tertib sekolah
2.    Perbaikan Kondisi sekolah
1)   Menggunakan tata tertib sekolah sebagai salah satu pendekatan untuk meningkatkan kehadiran peserta didik disekolah.
2)   Memberikan peringatan kepada peserta didi akan arti pentingnya kehadiran mereka
3)   Menjadikan kehadiran peserta didik disekolah sebagai prasyarat mengikuti ujian
4)   Memperbaiki kondisi sek agar dipersepsi oleh peserta didik sangat menarik
5)   Melibatkan guru secara aktiolahf dalan upaya peningkatan kehadiranpeserta didik
6)   Selalu mempersensi peserta didik pada saat awal masuk kelas hingga saat pergantian jam
3.    Perbaikan Terhadap Peserta Didik Sendiri
Usaha yang dilakukan preventif, kuratif dan preservatif. Yang melakukan tentu saja sekolah, keluarga dan masyarakat. Sebab jika ketiga wahana ini sama-sama berusaha dengan bahasa dan gerak langkah yang sama, maka kehadiran peserta didik disekolah dapat ditingkatkan. Dengan demikian juga ketidakhadiran peserta didik di sekolah dapat dikurangi
4.    Perbaikan Terhadap Kondisi Masyarakat
Tidak diperbolehkannya peserta didik memasuki tempat-tempat hiburan dan toko-toko pada saat jam-jam sekolah sedang berlangsung, adalah salah satu manifestasi dukungan yang patut dikembangkan.Demikian juga meminta keterangan atas peserta didik yang keluyuran di jalan-jalan pada saat jam-jam sekolah, dapat dilakukan oleh masyarakat karena hal tersebut mendukung terhadap peningkatan kehadiran peserta didik di sekolah.
E.  Catatan Kehadiran dan Ketidakhadiran Peserta Didik di Sekolah
Peserta didik yang hadir disekolah hendaknya dicatat oleh guru dalam buku presensi. Sementara peserta didik yang tidak hadir disekolah di catat dalam buku absensi. Dengan perkataan lain, presensi adalah daftar kehadiran peserta didik, sementaraabsensi adalah buku daftar ketidakhadiran peserta didik
BAB VI
PEMBINAAN DISIPLIN PESERTA DIDIK
A.  Pendahuluan
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru, sebab mereka (guru) bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun sekolah. Itulah sebabnya jika ada upaya untuk mengembangkan pendidikan, maka secara langsung merupakan upaya pengembangan guru. Bukan hanya pengembangan kuantitas tetapi juga kualitas. Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingg unsur keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa. (Thio, 1989)
B.  Bahasan
Sekolah sebgai lembaga pendidikan, berfungsi dan bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia, naik dalam peningkatan pengetahuan umum, maupun peningkatan pendidikan keimanan dan ketakwaan, hal itu menjadi tugas utama sekolah. Pendidikan keamanan dan ketakwaan banyak mengandung nilai-nilai afektif, sehingga implementasi kegiatan tersebut harus lebih memiliki muatan unsur peneladanan guru dan pembiasaan siswa untuk melakukan kegiatan keagamaan yang penuh dengan kedisiplinan.
Seorang guru memiliki keinginan agar semua muridnya patuh dan disiplin. Namun kadang-kadang tidak sedikit guru / pendidik yang ingin menerapkan disiplin pada siswanya dengan cara yang berlebihan atau bahkan salah kaprah.
Siswa mungkin akan lebih menghormati guru yang memaklumi siswanya yang pernah berbuat salah. Alangkah indahnya apabila terjalin hubungan yang manis antara guru dan siswa. Siswa dapat terbuka menyampaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang dialaminya, kemudian guru mendengarkan dengan seksama dan memberikan solusi atau jalan keluar yang bijak kepada siswa. Selain itu guru juga harus mengupayakan agar siswa berani mengungkapkan pendapatnya, keluhannya dan berbagai permasalahannya baik secara lisan maupun tulisan.
Sudah menjadi kesadaran bersama bahwa peningkatan mutu pendidikan melalui disiplin merupakan salah satu tuntutan kebutuhan bangsa. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tersebut, diantaranya adalah dengan dicanangkannya Gerakan Disiplin Nasional (GDN).
Perluasan fungsi kelembagaan pembinaan disiplin siswa disekolah direkomendasikan sebagai kebijakan yang harus dibuat secara menyeluruh untuk menyeimbangkan akselerasi ditinjau dari prespektif pendekatan disiplin Depdiknas, pendekatan disiplin militer, pendekatan disiplin keagamaan, pendekatan disiplin wali asuh, untuk menjadi model yang fisibel sehingga terjadi perluasan mandat sebagai penyedia lulusan yang menghasilkan siswa berprestasi berbasis disiplin yang memadai, sehingga diperlukan pemberdayaan sekolah melalui permasyarakatan model manajemen strategik dalam pembinaan disiplin siswa di sekolah.
C.  Pembinaan Disiplin Peserta Didik
Pembinaan disiplin peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisi :
1.    Disiplin Kelas
Dalam pembicaraan dsiplin dikenal dua istilah yang penertiannya hampir sama tetapi terbentuknya satu sama lain merupakan urutan yaitu ketertiban dan disiplin. Ketertiban menunjuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikutiperaturan atau tata tertib karena didorong oleh sesuatu yang datang dari luar. Sedangkan dsiplin menunjuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena di dorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya.
Menegakkan disiplin tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan kemerdekaan sisiwa akan tetapi sebaliknya ingin memberikan kemerdekaan yang lebih besar kepada siswa dalam batasan-batasan kemampuannya.
Pengelolaan kelas yang baik akan menciptakan disiplin kelas yang baik. Kelas dinyatakan disiplin apabila setiap siswanya path pada aturan main / tata tertib yang ada, sehingga dalam terlibat secara optimal dalam kegiatan belajar. Penanggulangan pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan pengenalan siswa, tindakan korektif dan tindakan penyembuhan.
2.    Tahapan Untuk Membantu mengembangkan Disiplin Yang Baik di Kelas
Ada beberapa langkah untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik dikels, yaitu sebagai berikut :
1)   Perencanaan
Ini meliputi membuat aturan dan prosedur, dan menentukan konsekuen untuk aturan yang dilanggar
2)   Mengajar Siswa Bagaimana Mengikuti Aturan
Pekerjaan ini harus dimulai pada hari pertama masuk kelas. Dalam rangkaian sistem pengelolaan kelas yang sukses, guru harus mempertahankan disiplin dan komunikasi yang baik. Salah satu cara yang terbaik adalah mencegah masalah dari semua kejadian.
3)   Merespon Secara Tepat dan Kontruktif ketika Masalah Timbul  (seperti yang guru selalu lakukan)
Contoh apa yang akan kita lakukan  ketika siswa menentang kita secara terbuka dimuka kelas; ketika kita menangkan seorang siswa yang mencontek ketika seorang siswa hilang dan tidak mau berpartisipasi
3.    Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Penanggulangan pelanggaran disiplin kelas perlu dilaksanakan secara penuh kehati-hatian, demokratis dan edukatif. Berikut ini dikemukakan tiga jenis teknik pembinaan disiplin kelas, yaitu :
1)   Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tata tertib dari pada akhirnya disiplin harus tumbuh dan berkembang dari dalam diri peserta didik itu sendiri (self dicipline)
2)   Teknik External Control
Teknik external control yaitu mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan.
3)   Teknik Cooperative Control
Dengan teknik ini pembinaan disiplin kelas dilakukan dengan bekerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas ke arah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.
4.    Membentuk Disiplin Sekolah
Kedisiplinan siswa dapat ditumbuhkan jika iklim sekolah menunjukkan kedisiplinan. Siswa baru akan segera menyesuaikan diri dengan situasi sekolah. Jika situasi sekolah disiplin, siswa akan ikut disiplin. Kepala sekolah memegang peran penting dalam mebentuk disiplin sekolah, mulai dari merancang, melaksanakan dan menjaganya.
1)   Bagaimana Cara Merancang Kedisiplinan Sekolah ?
a.    Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, stap adminstrasi, wakil siswa dan wakil orang tua serta komite sekolah. Dengan ikut menyususun, diharapkan mereka merasa bertanggungjawab atas kelancaran pelaksaaannya.
b.    Rancangan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah. Artinya disiplin yang dirancang harus dijabarkan dari tujuan sekolah.
c.    Rancangan harus singkat dan jelas sehingga mudah dipahami
d.   Rancangan harus memuat secara jelas daftar prilaku yang dilarang serta sangsinya. Sangsi yang diterapkan harus yang bersifat mendidik dan telah disepakati oleh siswa, guru, dan wakil orang tua siswa
e.    Peraturan yang disepakati bersama harus disosialisasikan. Misalnya melalui surat pemberitahuan, sehingga semua pihak terkait memahaminya. Jika perlu dilakukan kampanye untuk itu
f.     Kegiatan yang terkait dengan aktivitas siswa harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sikolah.
2)   Jika rencana sudah jadi, bagaimana agar dapat terlaksana dengan baik ?
a.    Memasyarakatkan peraturan tersebut sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
b.    Yakinkan guru, siswa dan orang tua bahwa peraturan tersebut dapat menumbuhkan kedisiplinan warga sekolah
c.    Berilah kepercayaan kepada guru, stap administrasi untuk melaksanakan kedisiplinan sehari – hari
d.   Lakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan, antara lain dengan mengunjungi kelas
e.    Menjadi teladan, dengan berlaku disiplin sesuai dengan peraturan setiap tempat dan waktu
f.     Segera atasi jika ada pelanggaran dengan menetapkan sangsi secara konsisten. Dorong guru untuk memberi peringatan jika tampak ada gejala penyimpangan dari siswa
g.    Secara periodik dilakukan peninjauan kembali untuk mengetahui apakah peraturan tersebut masih cocok atau perlu penyempurnaan.
3)   Apakah masih ada catatan disamping langkah-langkah tersebut ?
a.    Berilah penghargaan kepada guru karyawan dan siswa yang berprilaku disiplin, baik secara perorangan atau kelompok. Penghargaan dapat berupa piagam atau diumumkan dalam suatu acara tertentu atau lainnya.
b.    Tumbuhkan lingkungan yang saling menghargai sesuai dengan budaya setempat misalnya memberi kritik, dengan kritik prilakunya dan bukan orangnya. Fokuskan pada kerjasama dan kompetisi yang sehat, hindari kata kata kasar dan hukuman fisik.
c.    Bangun rasa kepedulian, kebersamaan di sekolah, dengan meyakinkan semua pihak bahwa sekolah milik bersama, sehingga baik buruk sekolah, termasuk disiplin merupakan tanggungjawab semua pihak.
d.   Ikut sertakan orang tua siswa, sehingga mereka dapat mendorong anaknya untuk berprilaku didsiplin, baik di sekolah maupun di rumah. Dengan keikutsertaan orang tua tidak akan kaget jika ternyata anaknya melanggar dan mendapatkan sangsi di sekolah
e.    Ikut sertakan OSIS. Seringkali siswa lebih mudah menerima jika dingatkan oleh teman sendiri. Dengan melibatkan OSIS diharapkan akan terjadi mekanisme saling mengingatkan antar siswa
f.     Hindarkan sekolah dari ancaman pihak luar, agar siswa merasa aman di sekolah. Untuk itu periksa situasi lingkungan sekolah dan temukan dimana kemungkinan terjadi gangguan
g.    Siapkan prosedur yang harus ditempuh jika ada keadaan darurat dan bila perlu keadaan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib
h.    Buatlah daftar siswa yang bermasalah ( peta siswa ) agar mereka meperoleh pembinaan khusus
i.      Lakukan evaluasi tentang pelaksanan kedisiplinan melalui pertemuan warga sekolah.
D.  Problematika Hukuman
Pada pokonya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Menghukum tidak sama dengan balas dendam atau bertindak sewenang-wenang seperti hukuan badan, penahanan dikelas, menulis sekian kali, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran) dan tatapan mata, teguran, ancaman, dsb.
Perlu diingat bahwa berdasarkan penelitian, pengaruh ganjaran atau reinforcement lebih kuat daripada hukuman, karena itu sebaiknya guru lebih banyak memberi ganjaran atau reinforcement kepada siswa daripada menghukumnya.
E.  Kode Etik Peserta Didik
Kode etik adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu, yang berisi rumusan baik buruk, boleh-jangan, terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu lingkungan tertentu.
Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, tentang benar dan tidak benar, tentang layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang didalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
F.   Pengadilan Peserta Didik
Pengadilan peserta didik adalah suatu lembaga pengadilan yang ada di sekolah yang bertugas mengadili peserta didik yang mempunyai kesalahan atau tidak menaati peraturan yang ada. Jika apabila ada anak yang telah melakukan kesalahan tidak langsung diberikan sanksi akan tetapi harus dilakukan persidangan di pengadilan. Dalam persidangan tersebut diperlukan :
1.    BAP yang bertugas untuk menulis berita acara pemeriksaan
2.    Penuntut peserta didik
3.    Hakim bagi peserta didik
4.    Saksi
5.    Pembela
6.    Pemeriksa/hakim
7.    Tersangka
G. Hukuman Pesera Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan. Sanksi tersebut dapat berupa materi dan non materi.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
Langeveld (1955) yang dikutip Ali Imron (2004:133) memberikan pedoman hukuman sebagai berikut :
1.    Punitur, qunnia no peccatum yang artinya adalah dihukum karena memang peserta didik bersalah
2.    Punitur no peccatum, artinyaadalah agar peserta didik tidak lagi berbuat kesalahan
BAB VII
KENAIKAN KELAS DAN PENJURUSAN
A.  Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Evaluasi hasil belajar peserta didik perlu dilakukan dan diketahui untuk melihat sejauh mana perkembangan peserta didik dalam kurun waktu tertentu/dari waktu ke waktu. Manfaat dari evaluasi ini adalah selain bagi peserta didik itu sendiri untuk mengetahui seberapa besar perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor selama mengikuti pendidikan.
1.    Batasan Evaluasi
Evaluasi (evaluation) diartikan sebagai penaksiran, ada beberapa yang memberikan pengertian tentang evaluasi adalah :
1)   Nurkancana (1983) menyatakan bahwa evaluasi berkenaan dengan proses kegiatan untuk menentukan nilai sesuatu
2)   Raka Joni ( 1975) mengartikan evaluasi sebagai suatu proses dimana kita mempertimbangkan sesuatu barang atau gejala dengan mempertimbangkan patokan-patokan tertentu, patokan tersebut mengandung pengertian  baik-tidak baik, memadai tidak memadai, memenuhi syarat tidak memenuhi syarat,  dengan perkataan lain menggunakan value judgment.
Dengan demikian evaluasi adalah suatu proses untuk menentukan nilai seseorang dengan menggunakan patokan-patokan tertentu untuk mencapai suatu tujuan.
2.    Tujuan dan Fungsi Evaluasi
1)   Tujuan Evaluasi dua diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Untuk mengetahui kemajuan peserta didik setelah si terdidik menyadari selama jangka waktu tertentu
b.    Untuk mengetahui evisiensi metode pendidikan yang dipergunakan selama jangka waktu tertentu
2)   Fungsi Evaluasi dua diantaranya adalah sebaga berikut :
a.    Untuk memberikan motivasi terhadap hal belajar mengajar
b.    Untuk melengkapi informasi mengenai kemajuan dan kemunduran belajar peserta didik
3.    Teknik-Teknik Evaluasi
Teknik evaluasi adalah suatu cara yang ditempuh seseorang dalam mengadakan evaluasi. Secara garis besar teknik evaluasi dapat dilakukan dengan mengadakan test atau non test.
1)   Test adalah uji kemampuan berupa tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik, dimana prosedur pengerjaannya harus sesuai dengan kehendak yang memberi tugas.
Tes yang dilakukan oleh guru disebut juga tes formatif. Test yang dilakukan oleh lembaga tingkat mikro yaitu sekolah biasanya berupa ujian tengah semester. Test yang dilakukan oleh lembaga pada tingkat messo (dinas kabupaten), biasanya dilakukan pada ujian akhir dan ujian kenaikan kelas. Tes yang dilakukan oleh lembaga yang setingkat mikro, messo dan makro lebih dikenal dengan tes sumatif, yaitu tes yang dilaksanakan pada akhir periode tertentu.
2)   Sedangkan dari segi bentuknya, tes dibagi menjadi tes sebjektif yaitu test yang dikenal dengan essay dan tes objektif yang bisa berbentu multiple choice, benar-salah, menjodohkan dsb.
3)   Dilihat dari apa yang hendak diukur pada peserta didik, maka dibedakan pre-test dan post-test. Pre-test adalah suatu test yang ditujukan untuk mengukur kemampuan peserta didik terhadap masalah/topik yang akan dibahas. Sedangkan pro test adalah suatu test untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan proses pembelajaran topik tersebut.
4)   Ditinjau dari segi kebakuan test, maka test yang dibuat oleh guru merupakan suatu test yang kurang diperhitungkan validitas dan reliabilitasnya, sedangkan test yang dibuat khusus untuk wlayah yang lebih luas, misalnya tingkat messo dan makro hal itu membutuhkan validitas dan reliabilitasnya.
5)   Ditinjau dari cara penyampaiannya, test dibedakan menjadi test tertulis, tesr tidak tertulis dan test perbuatan.
6)   Ditinjau dari jenis kemampuan yang hendak diukur, dapat dibedakan : test intelegence, test minat dan bakat, test prestasii belajar dan test kepribadian.
4.    Teknik Non Tes
Adalah suatu teknik evaluasi selain test seperti observasi, wawancar, angket, sosiometri, anecdotal record dan skala penilaian.
Observasi adalah suatu pengamatan atau memberikan perhatian terhadap suatu objek tertentu, seperti pengamatan perubahan tingkah laku peserta didik sebagai akibat dari adanya proses belajar.
Wawancara adalah pengajuan pertanyaan-pertanyaan oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud  untuk mendapatkan informasi.
Angket adalah suatu instrument yang berisi daftar pertanyaan yang dapat dibagi menjadi angket tertutup dan angket terbuka
5.    Sosiometri
Sosiometri adalah suatu metode yang dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan responden di dalam kelompoknya, maksudnya adalah untuk mengetahui pola-pola hubungan yang dibangun oleh kelompok.
6.    Catatan Berkala
Catatan berkala yang lebih dikenal dengan anecdotal record adalah instrument pengumpul data yang melengkapi observasi tentang keadian-kejadian mengenai peserta didik secara insidental.
7.    Skala Penilaian
Skala penilaian adata rating scal adalah suatu daftar pertanyaan yang dipergunakan sebagai pelengkap observasi untuk menjelaskan, menggolongkan dan menilai peserta didik dalam suatu situasi.
8.    Kriterian Evaluasi Peserta Didik
Yang dimaksud dengan kriteria adalah acuan-acuan yang dijadikan pedoman dalam memberikan penilaian terhadap peserta didik. Ada dua kriteria penilaian atau evaluasi yaitu acuan patokan dan acuan norma.
9.    Tindak Lanjut Evaluasi Peserta Didik
Tindak lanjut dari nformasi evaluasi tersebut, meliputi : mengadakan pengayaan, mengadakan remedial secara kelompok atau perorangan, mengulangi materi pelajaran, menentukan promosi atau kenaikan, menentukan kelulusan, bimbingan penyuluhan dan pelaporan
10.    Mengadakan Remedial
Remedial dilakukan kepada kelompok manakala kasusnya adalah kasus kelompok, sedangkan emedian yang berbentuk individual, manakala kasusnya antara satu dan yang lainnya bebeda.
11.    Mengulangi Pelajaran
Pengulangan pelajaran dilakukan jika peserta didik sebagian besar belum paham berdasarkan evaluasi, hal itu dikhawatirkan menyulitkan peserta didik.
12.    Mengadakan Promosi, Kenaikan dan Kelulusan
Salah satu tindak lanjut yang penting adalah mengadakan promosi, kenaikan kelas, kelulusan, dimana setelah evaluasi maka dapat diketahui mana [eserta didik yang layak dipromosikan, dinaikan, diluluskan dan begitu juga sebaliknya.
13.    Pelaporan
Pelaporan hasil evaluasi dilakukan oleh guru kepada peserta didik sendiri, kepada kepala sekolah dan kepada orang tua, hal itu ditujukan agar adanya umpan baik.
B.  Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas merupakan cermin akhir evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa /siswi dalam proses belajar mengajar selama satu tahun sebelumnya, dengan tujuan untuk menduduki/mengikuti pelajaran pada satu tingkat kelas diatasnya.
1.    Macam-Macam Kenaikan Kelas
1)   Naik kelas
2)   Naik kelas bersyarat
3)   Tidak naik kelas
2.    Kriteria/Norma Kenaikan Kelas
1)   Naik Kelas
Siswa/sisiwi dinyatakan naik kelas didasarkan perolehan nilai pada proses kegiatan belajar mengajar selama semester II dan mempertimbangkan hasil PKBM selama semester I, serta nilai suluk pada siswa/siswi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Perolehan nilai rerata komulatif seluruh mata pelajaran departemen dan kepondokan minimal 6,00
b.    Jumlah maksimal nilai kurang seluruh mata pelajaran yang diajarkan dirumuskan
c.    Perhitungan nilai kurang setiap mata pelajaran adalah nilai kurang dari norma nilai yang harus dipenuhi yaitu nilai setiap mata pelajaran dari departemen minimal 6,00 dan dari kepondokan minimal 5,00
d.   Nilai mata pelajaran yang tidak boleh kurang dari norma kenaikan kelas setiap mata pelajaran adalah (Departemen >6, Pondok >5)
e.    Nilai suluk didasarkan pada pada tingkat pelaksanaan tata tertib dasar santri, dengan memperhatikan dokumen pelanggaran dari kesantrian dan kesiswaan
f.     Jumlah kehadiran harus mencapai minimal 90% dihitung dari hari efektif semester II tidak termasuk presensi sakit dan izin.
2)   Naik Kelas Bersyarat
a.    Siswa dapat dinyatakan naik kelas bersyarat dengan jumlah nilai kurang melebihi dari ketentuan, jika yang bersangkutan mempunyai nilai rerata minimal 6,25 dan bernilai suluk baik
b.    Siswa yang mempunyai nilai rerataa antara 5,5 s.d 6,00 dapat dinyatakan naik kelas bersyarat jika mempunyai nilai suluk yang baik
c.    Siswa yang mempunyai nilai pelajaran khusus, yaitu kurang dari norma dinyatakan naik kelas bersyarat jika mempunyai nilai suluk yang baik
3)   Tidak Naik Kelas
a.    Siswa dapat dinyatakan tidak naik kelas meskipun memiliki nilai rerata diatas nilai norma, apabila mempunyai nilai suluk kurang (k)
b.    Siswa pada point (1) dapat dinyatakan naik kelas apabila melakukan mutasi ke luar pondok
c.    Apabila belum memenuhi nilai rerata 6.00 walaupun suluknya bagus
C.  Penjurusan
Sistem penjurusan seperti sekarang ini (kurikulum 1994) memiliki beberapa kekurangan. Pertama, beban siswa sangat berat. Kedua, siswa tidak bisa memaksimalkan yang ia miliki sehingga menghambat untuk mencapai cita-cita.
1.    Pengertian
1)   Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
2)   Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
3)   Kriteria ketuntasan miniman (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukn oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
2.    Prinsip penilaian
1)   Sahih/Valid, berarti penilaian didasarkan pada data yg mencerminkan kemampuan yg diukur.
2)   Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak  dipengaruhi subjektivitas penilai.
3)   Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4)   Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan     salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5)   Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6)   Menyeluruh dan berkesinambungan, berart penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7)    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8)   Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9)   Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
3.    Teknik dan Instrument Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan ayau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrument penilaian hasiil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan 1) substansi, adalah mereprentasikan kompetensi yang dinilai 2) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan 3) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik
4.    Penilaian
1)   Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
2)   Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3)   Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4)   Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5)   Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6)   Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7)   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (1) menyusun kisi-kisi ujian, (2) mengembangkan instrumen, (3) melaksanakan ujian, (4) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (5) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8)   Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9)   Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10)    Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11)    Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12)    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13)    Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14)    Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15)    UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16)    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17)    Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.    Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)   Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester
2)   Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran
3)   Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih
4)   Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5)   Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik
6)   Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik
7)   Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8)   Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh
9)   Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
6.    Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)   Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
2)   Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
3)   Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik
4)   Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik
5)   Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik
6)   Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah
7)   Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN
8)   Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan
9)   Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
10)    Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
c.    Lulus ujian sekolah/madrasah
d.   Lulus UN.
11)    Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12)    Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
7.    Penilaian Oleh Pemerintah
1)   Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2)   UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3)   Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4)   Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5)   Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6)   Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
BAB VIII
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A.  Pengertian Perpindahan Peserta Didik
Perpindahan peserta didik adalah proses perpindahan tempat pendidikan dari suatu institusi sekolah yang satu ke satu institusi pendidikan sejenis yang lainnya di wilayah RI.
Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas yang lain sejajar, dan atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar. Mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, oleh karena ia memang berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang ia butuhkan dan ia minati.
Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dilaksanakan atas dasar persetujun kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta dilaporkan kepada kepala Dinas Pendiddikan/Kepala Departemen Agama sesuai dengan kewenangannya.
B.  Syarat-Syarat Perpindahan Peserta Didik
Adapun yang menjadi syarat perpindahan peserta didik yaitu :
1.    Siswa tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah
2.    Mempunyai nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas
3.    Apabila nilainya jelek, maka siswa tersebut tetap bersekolah ditempat yang lama
4.    Perpindahan siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari institusi pengirim
Syarat bagi Institusi Penerima adalah :
1.    Daya tampung kelas yang ditetapkan memungkinkan
2.    Tersedianya anggaran dalam institusi tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku
C.  Mekanisme Perpindahan Peserta Didik
Mekanisme dari perpindahan peserrta didik adalah sebagai berikut :
1.    Perpindahan siswa diperkenalkan tanpa melihat strata akreditasi status sekolah tersebut
2.    Kelengkapan dan prosedur perpindahan diatur dalam peraturan sendiri
D.  Macam-Macam Perpindahan Peserta Didik
Ada beberapa macam perpindahan peserta didik. Pertama, adalah perpindahan peserta didik atau mutasi intern. Yang dimaksud dengan mutasi intern adalah mutasi yangg dilakukan oleh peserta didik sekolahan itu sendiri. Seperti perpindahan dari satu kelas ke kelas yang lain sejajar.
Kedua, adalah perpindahan peserta didik atau mutasi ekstern. Yang dimaksud dengan mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, dan dalam satu tingkatan.
E.  Sebab-Sebab Peserta Didik Mutasi
Ada banyak penyebab peserta didik mutasi, antara lain sebagai berikut :
1.    Yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah :
1)   Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut
2)   Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok
3)   Malas
2.    Yang bersumber dari lingkungan keluarga adalah :
1)   Mengikuti orang tua pindah kerja
2)   Disuruh oleh orangtuanya pindah
3)   Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut
3.    Yang bersumber dari lingkungan sekolah adalah :
1)   Fasilitas sekolah yang tidak lengkap
2)   Guru di sekolah tersebut sering kosong
3)   Adanya kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan berat oleh peserta didik
4.    Yang bersumber dari teman sebaya adaah :
1)   Bertengkar dengan teman
2)   Merasa diancam oleh teman
3)   Tidak merasa cocok dengan teman
5.    Yang bersumber dari lain-lain adalah :
1)   Seringnya sekolah tersebut dilanda banjir
2)   Adanya bencana alam di wliayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada
3)   Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua
F.   Alternatif Pencegahan, Pengurangan dan Pemecahan Mutasi
Dalam banyak hal mutasi memang perlu dicegah. Oleh karena itu, izin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dappat diterima dan sangat baik bagi perkembangan peserta didik itu sendiri. Seminimal mungkin mutasi peseta didik yang bersifat ekstern haruslah dikurangi. Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada macam sumber faktor penyebabnya.
Peserta didik perlu mendapatkan bimbingan yang baik disekolah tersebut, agar dapat menyesuaikan dirinya dengan baik.  Dengan penyesuaian diri yang baik dan belajar yang baik, ia tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain. Disamping itu, peserta didik perlu bimbingan dengan baik agar merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana yang dibuat. Dorongan atau motivasi yang terus menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan tidak malas. Lebih lanjut peserta didik akan merasa senang belajar di sekolah tersebut.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik yang akan mutasi, hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Jangan sampai, sekolah yang sebelumnya sudah tertib dan baik, bisa berubah kacau hanya karena ada seorang murid yang baru mutasi dari sekolah lain. Untuk itulah sekolah harus meneliti mengenai identitas, kelakuan/kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan atau program asalnya dan alasan-alasan yang bersangkutan dengan mutasi
G. Perpindahan Peserta Didik Akibat Drop Out
Yang dimaksud dengan drop out adalah keluar dari sekolah sebelum wakrunya, atau sebelum lulus. Penanganan drop out tentu tidak bisa dilaksanakan oleh sekolah sendiri, melainkan haruslah terpadu dan bersama-sama dengan lingkungan lain: keluarga dan masyarakat. Pemerintah juga perlu mengupayakan bagaimana agar drop out ini dapat ditekan. Sebab, kalu hanya satu lembaga saja yang berusaha menekan angka drop out, maka tidak akan dapat berhasil sebagaimana yang diharapkan
H.  Sebab-Sebab Perpindahan Peserta Didik Akibat Drop Out
Ada banyak sebab mengapa peserta didik drop out dan tidak menyelesaikan pendidikannya, yaitu sebagai berikut :
1.    Rendahnya kemampuan yang dimiliki
2.    Tidak mempunyai biaya untuk sekolah
3.    Sakit yang tidak tahu kapan sembuhnya
4.    Bekerja pekerja anak-anak, pada Negara-negara sedang berkembang sangat banyak jumlahnya
5.    Harus membantu orang tua di ladang
6.    Di drop out oleh sekolah
7.    Peserta didik itu sendiri ingin di drop out dan tidak mau sekolah
8.    Terkena kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti
9.    Sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik
Kasus-kasus drop out demikian, memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Dalam pengertian, ada beberapa kasus peserta didik drop out yang dapat dicegah dan yang tidak dapat dicegah .
BAB IX
KELULUSAN DAN ALUMNI
A.  Kelulusan
1.    Kelulusan Terhadap Peserta Didik
Peserta didik menambah porsi belajar, satuan pendidikan meningkatkan program pemantapan, dan pemerintah menyiapkan peraturan dan perundang-undangan, prosedur operasional standar, jukllak dan juknis. Kegiatan tersebut untuk memotivasi peserta didik sehingga dalam ujian dapat dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan.
Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, professional dan akuntabel lembaga. Dalam pelaksanaannya penilaian ini, guru mempertimbangkan hasil penilaian atas siswa. Sekolah dapat menentukan batas kelulusan sama atau lebih besar dari batas yang dirumuskan oleh Badann Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian noleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh guru secara kasat mata seolah-olah diragukan. Padahal yang tahu tentang penilaian adalah guru yang dalam proses KBM kesehariannya menerapkan prinsip penilian, penyusunan kisi-kisi, kaidah penulisan soal, validasi soal, perakitan soal, scoring dan pelaporan hasil tes. Sementara itu pemerintah hanya sebagai penentu kebijakan.
Dilihat dari segi waktu pendidik yang lebih pantas menentukan kelulusan karena dari segi ranah penilaian ujian nasional tidak menguji tes praktik dan tes sikap, sedangkan guru menilai dengan tiga ranah yaitu kognitif, afektif dan praktik. Memperbaiki diri sebagai pendidik merupakan alternatif untuk menyongsong uji sertifikasi guru sehingga kinerja kita diakui pemerintah secara penuh sebagai tenaga profesional
2.    Standar Kelulusan
Dalam UU Sisdiknas Bab V tentang Standar Kompetensi Lulusan pasal 25 disebutkan :
a.    Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
b.    Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksut pada ayat 1 meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah
c.    Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan
d.   Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
Dari pasal tersebut diketahui bahwa kompetensi lulusan harus mencakup sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotorik). Standar kompetensi ini harus menjadi acuan pada pemerintah dalam menetapkan standar kelulusan. Namun, terjadinya kontradiktif antara ketetapan dengan pelaksanaan di lapangan. Kontradiktif ini terlihat dari kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa kelulusan didasarkan pada hasil UAN (Ujian Akhir Nasional).
3.    Fenomena Seputar Kelulusan
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (Undang-Undang Sisdiknas No. 20/2003 Bab XVI pasal 58)
Peryataan tersebut menegaskan bahwa yang menentukan kelulusan siswa atas proses belajarnya selama tiga tahun, bukanlah ujian nasional (UN) yang hanya berlangsung selama tiga hari. Tetapi gurulah yang berhal melakukan hal itu. Pasalnya, gurulah yang tahu bagaimana proses belajar anak selama tiga tahun di sekolahnya
Sayangnya, pemerintah menutup telinga terhadap suara-suara masyarakat yang menolah UN. Pemerintah bersihkukuh UN adalah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Kekeraskepalaan pemerintah ini telah meninggalkan kesedihan, kekecewaan bahkan trauma mendalam bagi sebagaian siswa yang tidak lulus UN.
B.  Alumni
Alumni sebagai warga istimewa dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan sekolah, diharapkan peran sertanya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dimana mereka dahulu telah merasakan layanan jasa pendidikannya.
Ada berbagai cara yang dapat diberikan oleh para alumni, misalnya sumbangan pemikiran untuk mencari konsep dan cara kerja meningkatkan mutu layanan pendidikan, memberikan sumbangan pelatihan atau informasi yang dibutuhkan oleh warga sekolah, mendukung secara moral dan finansial kebutuhan dan upaya sekolah dalam peningkatan mutu, memberikan bea siswa kepada anak-anak berprestasi tetapi tidak mampu secara ekonomi, menghubungkan dengan pihak-pihak terkait yang dapat memberikan kontribusi apapun teerhadap almamater, dsb. Bantuan dan partisipasi yang diharapkan tentu tidak hanya bersifat insidental, namun berkelanjutan.
Pengolahan data Penelusuran Kelulusan dapat dilakukan oleh beberapa Metode salah satunya dengan menggunakan lembar sebar, sebelum data kelulusan ini dimasukkan ke dalam perangkat lunak lembar sebar data tersebut terlebih dahulu dibuat dalam bentuk manual kemudian baru dimasukkan kedalam Aplikasi Lembar Sebar.
C.  Peningkatan Mutu Sekolah dengan Manajemen Berbasis Sekolah Melalui Peran serta Alumni
Pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan. Input yang baik tidak otomatis menjadi jaminan terjadinya peningkatan mutu. Bahkan selain input dan prose masih juga memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi lingkungan dan peran serta masyarakat.
Pendekatan baru yang dipertimbangakan lebih cocok untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah pendekatan yang berbasis pada sekolah masing-masing. Pendekatan ini dikenal dengan “Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah”. Sekolah harus kreatiif dan dinamis dalam mengusahakan peningkatan mutu dengan peningkatan kemandirian sekaligus masih dalam kerangka acuan kebijakan pendidikan yayasan nasional dan daerah.
BAB X
PENYELENGGARAAN KEGIATAN EKSTRAKULIKULER SEBAGAI PROGRAM LAYANAN KHUSUS DALAM PENDIDIKAN DI SEKOLAH
A.  Program Ekstrakulikuler
1.    Pengertian Program Ekstrakulikuler
Menurut Arikunto. S (1981:1) yang dimaksud dengan program ialah sederetan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan kegiatan ekstrakulikuler adalah kegiataan tambahan, diluar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan (1988:57)
2.    Tujuan dan Ruang Lingkup Kegiatan Ekstrakulikuler
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan  (1987:9) adalah :
a.    Kegiatan ektrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, afektif dan psikomotor
b.    Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadii menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif
c.    Dapat mengetahui mengenal serta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan mata pelajaran lainya.
Lebih lanjut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:12) menegaskan bahwa ruang lingkup kegiatan ekstrakulikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat menunjang serta dapat mendukung program intrakulikuler dan program kulikuler.
3.    Jenis Kegiatan Ekstrakulikuler
Menurut Hadari Nawawi (1985:177-178) jenis-jenis kegiatan ekstrakulikuler yaitu 1) pramuka sekolah, 2) olahraga dan kesenian, 3) kebersihan dan keamanan sekolah 4) tabungan pelajar dan pramuka, 5) majalah sekolah, 6) warung/kantin sekolah, 7) usaha kesehatan sekolah.
Selanjutnya menurut depdikbud (1987:27) kegiatan ekstrakulikuler dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 1) Kegiatan yang bersifat sesaat, misalnya karyawisata, bakti sosial dan 2) Jenis kegiataan yang bersifat keanjutan misalnya pramuka, PMR dan sebagainya.
4.    Prinsip-Prinsip Program Ekstrakulikuler
Dengan berpedoman kepada tujuan dan maksud kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat ditetapkan prinsip-prinsip program ektrakurikuler. Menurut Oteng Sutisna prinsip program ekstrakurikuler adalah :
a.    Semua murid, guru, dan personel administrasi hendaknya ikut serta dalam usaha meningkatkan program
b.    Kerjasama dalam tim adalah fundamental
c.    Pembatasan-pembatasan untuk partisipasi hendaknya dihindarkan
d.   Proses adalah lebih penting daripada hasil
e.    Program hendaknya cukup komprehensif dan seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat semua siswa
f.     Program hendaknya memperhitungkan kebutuhan khusus sekolah
g.    Program harus dinilai berdasarkan sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan di sekolah dan efisiensi pelaksanaannya
h.    Kegiatan ini hendaknya menyediakan sumber-sumber motivasi yang kaya bagi pengajaran kelas, sebaliknya pengajaran kelas hendaknya juga menyediakan sumber motivasi yang kaya bagi kegiatan murid
5.    Partisipasi Siswa Dalam Kegiatan Ekstrakulikuler
     I.          Pengertian Partisipasi
Partisipasi berasal dari Bahasa Inggris yatu “participation” yang berarti pengambilan bagian dan pengikutsertaan (John F.Echols, 1998:419).
Pengertian partisipasi menurut The Liang Gie, yaitu partisipasi meliputi : 1) satu aktivitas untuk mengembangakn perasaan diikutsertakan dalam organisasi dan 2) ikutsertaannya bawahan dalam kegiatan organisasi (1968:168)
  II.          Manfaat Partisipasi
Keith Davis mengemukakan manfaat prinsipil dari partisipasi yaitu :
1)   Lebih menungkinkan diperolehnya keputusan yang benar
2)   Dapat digunakan kemampuan berfikir kreatif dari para anggotanya
3)   Dapat mengendalikan nilai-nilai martabat manusia, motivasi serta membangun keperntingan bersama
4)   Lebih mendorong orang untuk bertanggung jawab
5)   Lebih memungkinkan untuk mengikuti perubahan-perubahan (1985:186)
III.          Tingkatan Partisipasi
Menurut Jumrowi yang dikutip oleh Subandiyah bahwa dilihat dari segi tingkatannya partisipasi dibedakan menjadi tiga macam : 1) Partisipasi dalam proses perencanaan dan kaitannya dengan program lain, 2) partisipasi dalam proses pengambilan keputusan 3) partisipasi dalam pelaksanaan.
IV.          Hal-Hal yang Mempengaruhi Tumbuhnya Partisipasi Siswa dalam Kegiatan Ekstrakulikuler
Dikemukakan Noeng Moehajir bahwa tumbuhnya partisipasi dapat dilihat dari derajat partisipasinya, dua diantaranya yaitu : 1) partisipasi tanpa mengenal objek partisipasi karena diperintahkan untuk ikut 2) berpartisipasi karena yang bersangkutan telah mengenal ide baru tersebut, ada daya tarik dari objek dan ada minat dari subjek
6.    Pembinaan Kegiatan Ekstrakulikuler
Amir Daien (1988:125) menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui oleh pembinaan ekstrakulikuler dua diantaranya yaitu : 1) adanya perencanaan dan persiapan serta pembinaan yang telah diperhitungkan masak-masak sehingga program ekstrakulikuler mencapai tujuan 2) pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler oleh semua atau sebagian siswa.
7.    Tersedianya Sarana
Fasilitas atau sarana mnurut Suharsimi, AK dibedakan menjadi dua jenis yaitu 1) fasilitas fisik yaitu segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha dan 2) fasilitas uang yaitu segala sesuatu yang bersifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang.
8.    Tersedianya Dana
Tersedianya dana ekstrakulikuler diartikan sebagai besarnya dana yang disediakan oleh sekolah guna memberi kemudahan kepada peserta dalam mengikutii kegiatan ekstrakulikuler.
9.    Keberadaan Jadwal Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan ekstrakulikuler dilaksanakan pada waktu dimana para siswa mendapatkan waktu luang, pada sore hari bagi sekolah yang belajar dipagi hari dan pagi hari bagi sekolah yang masuk pada sore hari, ataupun pada waktu-waktu liburan.
B.  Pengertian Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan ekstrakulikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran biasa da pada waktu libur sekolah yangg dilakukan baik di sekolah maupun diluar sekolah, dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenai hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
C.  Sebagai Ciri Khas Sekolah
Kegiatan ekstrakulikuler sekolah tidak hanya pelengkap suatu proses kegiatan belajar mengajar, melainakan sarana agar siswa memiliki nilai plus selaiin pelajaran akademin yang bermanfaat bagi kehidupannya bermasyarakat. Dalam praktiknya kegiatan ekstrakulikuler ini sering kali menjadi ciri khas suatu sekolah.
D.  Pengembangan Diri Dalam KTSP
Pengembangan diri disekolah merupakan salah satu komponen penting dari struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidika yang diarahkan guna terbentuknya keyakinan, sikap, perasaan dan cita-cita para peserta didik yang realistis, sehingga pada dilirannya dapat mengantarkan peserta didik untuk memiliki kepribadian yangg sehat dan utuh.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan secara klasikal pada jam efektif, namun seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), baik melalui kegiatan yang dilembagakan maupun secar temporer, bersifat individual maupun kelompok.
Pengembangan diri harus memperhatikan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik dan bimbingan dan konseling disekolah memiliki peranan penting untuk mengidentifikasi kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik melalui kegiatan aplikasi instrumentasi dan himpunan data, untuk ditindaklanjuti dalam berbagai kegiatan pengembangan diri.
E.  Eskul
1.    Pengertian
Kegiatan ekstrakulikuler adalah wahan pengembangan pribadi peserta didik melalui berbagai aktivitas, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan materi kurikulum, sebagai bagian tak terpisahkan dari tujuan kelembagaan SMA
2.    Tujuan
Kegiatan ekstrakulikuler bertujuan menumbuhkembangkan pribadi peserta didik yang sehat jasmani dan rohani, bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki kepedulian dan tanggungjawab  terhadap lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya, serta menanamkan sikap sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan positif di bawah tanggung jawab sekolah
3.    Pelaksanaan
a.    pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler dibina oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah
b.    Keterlaksanaan kegiatan ekstrakulikuler merupakan tanggungjawab bersama antara sekolah dan masyarakat (keluarga dan orangtua)
c.    Tiap peserta wajib mengikuti satu kegiatan kelab olah raga dan satu kegiatan kelab sosial/budaya yang diminatinya.
F.   Panduan Model Pengembangan Diri
Panduan Model pengembangan dirii untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
1.    Landasan Pengembangan Diri
a.    UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan
b.    PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.    Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.
d.   Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
2.    Pengertian Pengembangan Diri
a.    Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagaibagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
b.    Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konselingberkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler
c.    Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan kari
d.   Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
3.    Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
4.    Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan : bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian.
5.    Bentuk Pelaksanaan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
a.    Layanan dan kegiatan pendukung Konseling
b.    Kegiatan Ekstra Kurikuler
c.    Kegiatanpengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut : 1) Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan,pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, 2) Spontan, adalah kegiatantidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran) dan 3) Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu
6.    Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
a.    Bidang Pelayanan Konseling
1)   Pengembangan Kehidupan Pribadi
2)   Pengembangan Kehidupan Sosial
3)   Pengembangan Kemampuan Belajar
4)   Pengembangan Karir
b.    Fungsi Bimbingan Konseling
1)   Fungsi Pemahaman
2)   Fungsii Pencegahan
3)   Fungsi Pengentasan
4)   Fungsi Pemeliharaan
5)   Fungssi Advokasi
c.    Jenis Layanan Konseling
1)   Layanan Orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru.
2)   Layanan Informasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan
3)   Layanan Penempatan dan Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler
4)   Layanan Penguasaan Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu
5)   Layanan Penguasaan Perseorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya
6)   Layanan Bimbingan Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok
7)   Layanan Konseling Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling membantu konseli dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika kelompok
8)   Layanan Konsultasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilksanakan
9)   Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain
7.    Kegiatan Pendukung
a.    Aplikasi Instrumentasi, adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri konseli dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes
b.    Himpunan Data, adalah kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan konseli, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia
c.    Konferensi Kasus, adalah kegiatan membahas permasalahan konseli dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup
d.   Kunjungan Rumah, adalah kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan dengan orangtua dan/atau anggota keluarganya
e.    Tampilan Kepustakaan, Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan
f.     Alih Tangan Kasus, adalah kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah konseli ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya
8.    Format Kegiatan
a.    Individual yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b.    Kelompok yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c.    Klasikal yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
d.   Lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
e.    Pendekatan Khusus/Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
9.    Jenis Program
a.    Program Tahunan
b.    Program Semesteran
c.    Program Bulanan
d.   Program Mingguan
e.    Program Harian
10.    Penyusunan Program
Program pelayaan konseling disusun berdasarkan kebutuhan pesrta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi
11.    Pelaksanaan Kegiatan Konseling
Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah :
a.    Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi
b.    Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah dua jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal
c.    Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi
G. Kegiatan Ekstrakulikuler
1.    Fungsi Kegiatan Ekstrakulikuler
a.    Pengembangan
b.    Sosial
c.    Rekreatif
d.   Persiapan karir
2.    Prinsip Kegiatan Ekstrakulikuler
a.    Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing
b.    Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurkuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela oleh peserta didik
c.    Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh
d.   Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
e.    Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f.     Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
3.    Jenis Kegiatan Ekstrakulikuler
a.    Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b.    Karya ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c.    Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
d.   Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
4.    Format Kegiatan
a.    Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
b.    Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
c.    Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
d.   Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar kelas/antar sekolah/madrasah.
5.    Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakulikuler
a.    Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru konselor dan tenaga kependidikan disekolah/madrasah.
b.    Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksanaan sebagaimana telah direncanakan.
Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui : 1) Penilaian Segera, 2) penilaian jangka pendek, 3) penilaian jangka panjang 4) penilaian proses kegiatan bimbingan konseling, 5) hasil penilaian kegitan bimbingan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG.
6.    Ekstrakulikuler
Hasil dan proses kegiatan ekstrakulikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pemimpin sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan
BAB XI
TATA LAKSANA MANAJEMEN PESERTA DIDIK
A.  Pengertian
Masalah manajemen pendidikan adalah masalah yang sangat berperan dalam proses penyelenggaraan pendidikan baik sebagai sarana maupun alat penataan bagi komponen pendidikan lainnya. Dan hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Engkoswara (1987:42) bahwa : “Manajemen pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia, kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidika secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Manajemen pendidikan pada dasar nya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif yang efektif dan efisien”. Jadi dengan lebih memperhatikan aspek Manajemen Pendidikan maka diharapkan tujuan pendidikan atau target program pendidikan dapat tercapai secara ofektif dan efisien.
Dalam konteks pendidikan pengertian mutu mencakup input, proses dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengkoordinasian dan penyerasian serta pemaduan input sekolah. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah.
B.  Manfaat Penyusunan Rencana
Sebuah rencana dibuat untuk kemudian dilaksanakan, maka penyusunannya harus mengingat beberapa patokan atau pedoman utama, yakni : 1) kemampuan 2) kondisi dan situasi 3) tanggung jawab dan 4) kerjasama
Kondisi dan situasi masyarakat di mana sebuah usaha akan dilakukan perlu juga menjadi pertimbangan. Termasuk dalam hal ini adalah kondisi sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya. Misalnya kemampuan daya beli masyarakat dan kesenangan terhadap barang yang akan diproduksi. Faktor yang harus menjadi pertimbangan dalam membuat perencanaan, maka sebuah rencana yang baik harus memiliki sifat-sifat :
1)   Rasional, artinya rencana dibuat berdasarkan pemikiran dan perhitungan yang masak, sesuai dengan kemampuan yang ada.
2)   Luwes, atau fleksibel, artinya rencana dapat mudah menyesuaikan diri dengan perubahan/ perkembangan situasi dan kondisi yang mungkin terjadi
1.    Pengorganisasian (Organizing)
Berdasarkan sifatnya organisasi dibedakan menjadi organisasi statis adalah gambaran secara skematis tentang hubungan kerjasama anatara orang-orang yang terdapat dalam suatu usaha untuk mencapai sesuatu tujuan Dan organisasi dinamis adalah setiap kegiatan yang berhubungan dengan usaha merencanakan skema organis, mengadakan departemenisasi, menetapkan wewenang, tugas dan tanggung jawab dari orang-orang di dalam suatu badan/organisasi.
2.    Hubungan antara Orang-orang di dalam Suatu Organisasi
Berdasarkan hubungan antara orang-orang yang terdapat di dalam suatu organisasi dikenal pula adanya organisasi formal, yaitu sistem kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dari dikoorsinasikan secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu; dan organisasi informal yang merupakan kumpulan hubungan antara pribadi-pribadi tanpa tujuan bersaa yang disadari. Meskipun pada akhirnya hubungan-hubungan tak disadari tersebut ternyata dilakukan untuk mecapai tujuan bersama.
3.    Dasar-Dasar Organisasi
Adapun prinsip-prinsip atau dasar-dasar organisasi tersebut adalah :
1)   Tujuan yang jelas
2)   Kesatuan komando
3)   Pembagian kerja
4)   Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab
C.  Macam-macam Pelaksanaan Perencanaan
Suatu pelaksanaan perencanaan dapat dilihat dari empat sudut pandangan, yaitu :
1.    Tingkatan Manajemen
Dari sudut tingkatan manajemen kita mengenal: Perencanaan Kebijaksanaan Dasar (Policy Planning atau Administrative Planning), adalah perencanaan yang memuat tentang garis besar kebijaksanaan (policy) dari seluruh kegiatan organisasi.
Perencanaan program (program planning atau managerial planning), adalah perencanaan untuk menterjemahkan kebijaksanaan dasar tersebut ke dalam program-program untuk dilaksanakn.
Perencanaan operasional (Operational Planning) adalah perencanaan pada tingkat terakhir yang dibuat oleh pimpinan tingkat rendah atau tingkat pertama untuk melaksanakan program kerja dilapangan.
2.    Jangka Waktu
Dari sudut masa berlakunya sebuah rencana, atau berdasarkan tahapannya, kita mengenal:
1)   Perencanaan jangka pendek, yang biasanya berlaku dalam satu, dua, tiga, empat dan lima tahun
2)   Perencanaan jangka panjang , yang biasanya dibuat untuk jangka waktu 10 tahun atau lebih
3)   Perencanaan tahunan, yang dibuat untuk satu tahun dan merupakan program pelaksanaan dari pada perencanaan jangka pendek
3.    Daerah berlakunya
Berdasarkan daerah berlakunya, kita mengenal perencanaan yang dibuat secara internasional (antar bangsa), nasional (di dalam sebuah negara), regional (antar wilayah) dan lokal (daerah). Di dalam tata pemerintahan di Indonesia, kita mengenal urutan sebagai berikut: nasional (pusat), propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan sebagainya
4.    Materi Perencanaan
Berdasarkan materi perencanaan, kita mengenal bidang-bidang seperti: perencanaan keamanan dan ketertiban, pendidikan, industri, kebudayaan, perdagangan, keuangan, tata kota dan sebagainya. Adapun kegiatannya meliputi: menetapkan peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman pelaksanaan tugas, menetapkan biaya dan pemasukan yang diharapkan serta rangkaian tindakan yang akan dilakukan dimasa depan.
1)   Pemetaan Masalah Pendidikan
Dalam memetakan masalah pendidikan maka perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Sedangkan pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukkan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan , berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.
2)   Program Pelayanan Murid
Kurikulum dan pengajaran pada pokoknya merupakan bagian dari program sekolah yang menaruh perhatian kepada pengajar regular di kelas. Perkembangan akhir-akhir ini pada sistem sekolah yang telah maju, seperti program-program khusus bagi murid yang berbakat dan pogram testing eksternal, bahkan telah menambah tekanan pada pelayanan murid itu.
3)   Fungsi Pelayanan Murid
Kepala sekolah ialah orang yang diserahi tanggung jawab tentang program pelayanan murid di sekolahnya. Pada umumnya bidang-bidang berikut termasuk di dalamnya :
a.    Kehadiran murid di sekolah dan masalah-masalah yang berhungan dengan itu
b.    Penerimaan , orientasi, klasifikasi dan penunjukan murid kepada kelas dan program studi
c.    Evaluasi dan pelaporan kemajuan murid
d.   Supervisi program-program bagi murid yang mempunyai kelainan, seperti pengajaran, perbaikan dan pengajaran luar biasa
e.    Pengendalian disipln murid
f.     Program bimbingan
g.    Program kesehatan dan keamanan
h.    Penyesuaian pribadi, sosial, emosional dari murid
Dalam pengerjaan semua kewajiban semua itu sudah tentu kepala sekolah tidak dapat mengerjakannya sendiri. Kepala sekolah menyerahkan tanggung jawab tentang pelayanan murid itu kepada para pembantunya: wakil kepala sekolah, guru kelas, penyuluh dan personil lainnya.
Personil profesional yang dipekerjakan pada sistem sekolah yang telah berkembang dapat dibedakan dalam empat kategori, yaitu :
a.    Personil pengajaran
b.    Personil administrasi
c.    Personil pelayanan fasilitas sekolah
d.   Personil pelayanan murid
Membedakan ke empat kategori personil profesional itu tidak berarti bahwa fungsi -fungsi mereka itu terpisah dan saling meniadakan. Tiap fungsi mendukung yang lainnya dan tak dapat berjalan dalam isolasi.
4)   Instrumen Tata Laksana Manajemen Peserta Didik
Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan kemajuan peserta didik diperlukan beberapa peralatan dan perlengkapan berupa:
a.    Buku induk
b.    Buku kleper
c.    Daftar presensi
d.   Daftar mutasi peserta didik
e.    Daftar catatan pribadi peserta didik
f.     Daftar nilai
g.    Legger
h.    Buku rapor
Semua buku atau daftar tersebut saling melengkapi dan berhubungan satu sama lain. dengan demikian diharapkan dapat tercatat semua aspek yang diperlukan mengenai segala hal yang berhubungan dengan murid.

 
Terima kasih telah berkunjung di blog kami :) Semoga anda senang :)
- See more at: http://blogharun26.blogspot.co.id/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-melayang.html#sthash.BwtWBqhY.dpuf